Headlines
Loading...
BUMN Gulung Tikar,Bukan Hanya Salah Manajemen

BUMN Gulung Tikar,Bukan Hanya Salah Manajemen


Azizah S.Pd, Pengamat Kebijakan Publik
                                                                         
SSCQMedia.Com- Beberapa BUMN dikabarkan bakal atau bahkan telah gulung tikar. Diantara BUMN yang dikabarkan bakal gulung tikar antara lain: Merpati Airlines, PT Industri Sandang Nusantara, PT Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh. Merpati Airlines misalnya, sudah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022. Perusahaan inipun sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014. PT Industri Sandang Nusantara juga sudah dibubarkan terhitung sejak 2 Februari 2022. Demikian juga PT Iglas, perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Kemudian PT Kertas Kraft Aceh yang telah berhenti beroperasi bahkan sejak tahun 2008 (CNBC Indonesia, 24 Juli 2022).

BUMN yang menyusul bangkrut mengikuti perusahaan plat merah yang lainnya adalah PT Istaka Karya, PT ini dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 18 Juli 2022. Bahkan perusahaan ini mendapat julukan sebagai perusahaan hantu karena terus menerus merugi. Beban hutang perusahaan ini melebihi aset yang dimiliki. Ada beberapa hal yang perlu kita cermati dari PT Istaka Karya, misalnya PT ini ternyata banyak menggarap proyek-proyek pemerintah semisal Reklamasi Birung Menado, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport dan Plaza Batamindo.Perusahaan ini ternyata juga memiliki anggota sekitar 18 perusahaan konstruksi. Sayangnya sejak mengerjakan proyek Dermaga II dan OilJetty PLTU Suralaya perusahaan mulai terkena masalah hutang. Tahun 2011 perusahaan ini mengalami kerugian hingga Rp. 275 Miliar. Tahun 2013 PT ini bahkan berhenti operasi.Selanjutnya pada tahun 2018 sebagian karyawan telah dirumahkan.

Pailitnya PT Ista Karya dan PT-PT lain yang telah lebih dulu gulung tikar kemungkinaan besar akan diikuti oleh perusahaan perusahaan yang lain. Mengingat bahwa pandemi covid ini mau tidak mau menjadikan beberapa negara di dunia ini mengalami krisis keuangan yang mau tidak mau juga dialami oleh negeri kita ini. Hanya saja yang menjadi pertanyaan apakah rontoknya BUMN di negeri ini hanya disebabkan oleh manajemen yang kurang bagus atau hanya karena pandemi. Bila memang sebabnya adalah pandemi harusnya setelah pandemi usai perusahaan perusahaan tersebut bisa bangkit kembali. Demikian pula bila sebabnya adalah salah manajemen setelah manajemen diperbaiki harusnya PT ini aka segera beroperasi kembali. 

Kiranya persoalannya bukan demikian, lebih dari sekedar pandemi ataupun salah manajemen. Menurut pengamatan penulis persoalan utamanya adalah paradigma yang salah dalam memandang pengelolaan kepemilikan negara yaitu aset negara dan kepemilikan rakyat.

Langkah yang diambil oleh negara untuk menolong BUMN yang sakit selama ini adalah dengan menyuntikkan modal pada BUMN bermasalah. Tapi langkah ini dianggap tidak solutif karena Indonesia sendiri sedang kesulitan keuangan. Hutang negeri ini hingga akhir Mei 2022 telah mencapai Rp.7.002,24 triliun. Maka langkah lain yang ditempuh oleh negara adalah dengan privatisasi. Padahal dengan privatisasi berarti kita menyerahkan aset negara kepada pihak swasta bahkan asing.

Dalam kacamata kapitalisme beserta negeri-negeri yang menerapkan sistem ini,negara bisa menjual kepemilikan negara kepada pihak swasta. Artinya aset BUMN itu boleh saja diperjualbelikan kepada publik. Padahal seharusnya negaralah yang mestinya mengelola. Hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Bila kita bandingkan dengan Islam maka akan jauh sekali perbedaannya. Islam telah mengatur bahwa kepemilikan negara dan rakyat harus dikelola dengan baik dan benar. Keduanya dikelola dalam rangka untuk kesejahteraan rakyat. Kepemilikan umum bermakna bahwa barang tersebut menjadi milik bersama sekelompok masyarakat. Mereka boleh memanfaatkan bersama artinya benda itu tidak boleh dikuasai oleh seorang saja. Yang termasuk kepemilikan umum misalnya tambang yang tidak terbatas jumlahnya ataupun barang-lain yang tidak memungkinkan untuk dimiliki individu semisal sungai laut dll.

Sedangkan kepemilikan negara adalah harta milik negara yang notabene merupakan hak seluruh umat Islam, yang berhak mengelola adalah kepala negara atau Kholifah. Harta milik negara ini semisal fa'i, khoroj dan jizyah. Sedangkan BUMN dalam pandangan Islam masuk dalam kepemilikan negara. Berarti BUMN ini harus dikelola dengan baik oleh negara. Tidak boleh dijual kepada publik apalagi kepada asing dengan harga yang murah pula.

Baca juga:

0 Comments: