Headlines
Loading...
Oleh: Ir. Harin Izzah (Praktisi Pendidikan) 

Islam adalah agama yang sempurna. Tidak hanya berkaitan dengan urusan ibadah ruhiyah, akan tetapi juga urusan paling detail dalam perekonomian. Semuanya mempunyai caranya dalam Islam. Seperti pengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Seperti berita yang terbaru. Berbagai usaha pelat merah atau BUMN dikabarkan gulung tikar. Hal ini disebabkan oleh salah kelola. (CNBC Indonesia, 24/7/2022)
Selain itu, daftar BUMN yang bangkrut menyusul Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kini ramai menjadi perbincangan. (Suara.com, 20/7/2022)

Penyebab kebangkrutan BUMN bukan hanya disebabkan manajemen buruk atau korupsi internal, tetapi juga paradigma yang salah dalam memandang aset negara dan rakyat ('milkiyah ammah' dan 'milkiyah daulah'). Memandang aset negara dengan pandangan untung-rugi adalah kesalahan besar yang mengakibatkan BUMN lebih banyak memberikan keuntungan  bagi segelintir pihak dan menghalangi kemaslahatan masyarakat secara luas. 
Bukan rahasia lagi, proyek-proyek besar BUMN  sarat dengan praktik korupsi berjamaah. Praktik korupsi ini berdampak pada kerugian negara dan menguntungkan segelintir konglomerat. 

Islam mengatur kepemilikan umum dan negara sebagai harta milik umat yang harus diurus dengan ketentuan syariat. Pengaturan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan untuk seluruh umat. 


Bagaimana Sistem Islam mengatur BUMN ? 

Islam mengatur kepemilikan negara dan kepemilikan umum sebagai harta milik umat. 
Harta ini harus diatur sesuai dengan Syariat Islam. Sistem Islam mewajibkan para pejabat negara untuk berlaku amanah dalam  mengurus kekayaan kaum muslimin yang akan diperuntukkan bagi kemaslahatan umat ini. Ada sanksi yang tegas jika ditemukan pejabat melakukan kesalahan. Seperti hukum potong tangan apabila korupsi setara dengan 1/4 dinar emas atau lebih. 

Ada 2 jenis pengaturan kepemilikan harta, yaitu: 
1. Pengaturan harta milik negara.
Harta milik negara adalah izin dari Sang Pembuat Hukum yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala, atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara. Seperti: harta ghanimah, fa'i, khumus, kharaj, jizyah dan 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan tanah milik negara. 
Harta tersebut hanya boleh digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara untuk mengatur urusan rakyat. 
Seperti: gaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik, dan lain sebagainya. 

2. Pengaturan harta milik umum.
Negara tidak boleh menggunakan asal atau pokoknya harta kepada seseorang, meskipun seseorang boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan keikutsertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. 

Sementara untuk pengaturan harta milik negara, negara berhak memberikannya kepada individu atau sekelompok individu rakyat. Atas dasar itu,  negara boleh memberikan harta kharaj kepada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. Namun air, garam, tambang minyak dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan pada individu dari rakyat.
Harta yang juga terkategori milik umum ialah fasilitas umum yang dibutuhkan oleh rakyat secara luas. Di antaranya: sarana beribadah, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial, jalan-jalan, jembatan, pelabuhan dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Seperti listrik, komunikasi, transportasi pengolahan limbah, laut, sungai, kanal, dan tempat penyaringan air. 

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya boleh dilakukan pada usaha-usaha yang dibolehkan oleh Syariat Islam. Negara dilarang mengembangkan dan membelanjakan harta pada sektor-sektor yang diharamkan oleh Allah Swt. Misalnya, dalam hal bekerja sama dengan pihak asing melalui utang ribawi,  privatisasi milik umum atau milik negara untuk kepentingan kaum  kapitalis, bukan untuk kepentingan rakyat. 

Sejarah peradaban dunia  membuktikan bahwa negara yang mampu melaksanakan pengelolaan harta sesuai Syariat Islam hanya negara Khilafah Islamiyyah. Kaum muslimin dapat merasakan kemakmuran atas kelimpahan harta yang dimilikinya. 

Wallahu a'lam bishawwab.

Baca juga:

0 Comments: