Headlines
Loading...
Mahalnya Biaya Kuliah, Beban Orang Tua Makin Bertambah

Mahalnya Biaya Kuliah, Beban Orang Tua Makin Bertambah


Oleh: Bunda Erma E., S.Pd. (Pemerhati Pendidikan)

SSCQMedia.Com- Mahalnya biaya pendidikan sudah jamak diketahui masyarakat negeri ini. Bahkan masyarakat dipaksa untuk menerima kondisi ini. Tidak sedikit para orang tua yang bekerja keras membanting tulang untuk bisa melihat anak mereka menempuh pendidikan setinggi mungkin. 

Sebagaimana diketahui, belakangan ini diramaikan mengenai tingginya masuk universitas melalui seleksi mandiri. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengakui jika memang biaya kuliah di tanah air saat ini masih terbilang mahal. Dede Yusuf mengungkapkan, banyak orang tua tidak melanjutkan studi kuliah sang anak lantaran benturan biaya. Ia pun mengakui bahwa biaya mahal tersebut tidak cukup tertutupi dengan sejumlah program pemerintah, seperti beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dampaknya, banyak orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya hingga ke jenjang perguruan tinggi. (kedaipena.com)

Konsultan Pendidikan dan Karier Ina Liem menyampaikan, penyebab mahalnya biaya masuk jalur seleksi mandiri di universitas disebut karena beberapa universitas negeri in tengah didorong untuk berbadan hukum. (kompas.com)

Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Mahalnya biaya kuliah baik di perguruan tinggi negeri ataupun swasta  adalah amanat dari konstitusi. Yakni sejak diberlakukannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Tepatnya, sejak UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Penidikan diberlakukan. UU ini dinilai menjadi praktik komersialisasi pendidikan, karena dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan. 

Dalam sistem kapitalis neoliberal, pendidikan dianggap komoditas ekonomi. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat (2) huruf d UU perdagangan, bahwa jasa pendidikan memang menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan. Walaupun memang pengaturan tentang jasa pendidikan ini tidak bisa dilepaskan dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). 

Namun demikian, potensi komersialisasi pendidikan sudah terbuka lebar. Selain itu, negara melepas tanggung jawabnya dari mengurusi urusan rakyat sebagai salah satu konsekuensi dari tata kelola negara yang kapitalistik. Termasuk dalam pembiayaan pendidikan tinggi. 

Beban Orang Tua Makin Bertambah

Paradigma good governance dan reinventing government mengharuskan negara berlepas tangan dari kewajiban utamanya sebagai pelayan rakyat. Ditambah lagi dalam kehidupan kapitalistik saat ini, beban pemenuhan kebutuhan hidup yang ditanggungkan pada penghasilan rakyat semakin besar, seperti tingginya pajak, harga bahan pokok melambung tinggi, serta BBM, gas dan listrik yang terus melonjak. 

Faktanya, jangankan untuk kuliah, biaya kebutuhan hidup pun sudah membuat rayat sesak. Semua kondisi ini jelas akan semakin menambah beban rakyat. Kondisi demikian juga akan mendorong pada makin lunturnya pandangan terhadap perguruan tinggi sebagai sumber ilmu dan penghasil para ilmuwan, bergeser menjadi pandangan materialistik. 

Pendidikan Tinggi dalam Islam

Pendidikan dalam pandangan Islam adalah hak setiap warga negara. Sehingga setiap warga negara difasiitasi untuk mengakses pendidikan sampai perguruan tinggi bebas biaya. Hal ini tidak akan kita dapati selama negara masih menerapkan sistem kapitlistik liberal. 

Mahalnya biaya kuliah bisa diselesaikan jika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah. Negara dalam Islam akan menerapkan hukum syariat baik dalam tatanan politik dan ekonomi. Dimana dalam tatanan politik, negara berperan secara tegas sebagai penanggung jawab dan pelaksana langsung pengelolaan pendidikan. Negara tidak boleh melempar tanggung jawabnya kepada swasta (korporasi) ataupun masyarakat. Jika pun masyarakat ingin terlibat, maka akan menjadi amal sholih yang tidak sampai mengambil alih peran negara. 

Secara ekonomi, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam sehigga mendapatkan sumber-sumber pemasuk negara bagi pembiayaan pendidikan tinggi. Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan primer masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara dalam Islam akan memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan tersebut, baik miskin atau kaya, pintar atau tidak, baik muslim dan non muslim. Semua dilayani dan diberikan kemudahan akses.

Akan diperhatikan juga, dalam kemampuan negara membiayai sektor pendidikan tinggi juga disertai dengan peningkatan kualitasnya. Negara akan berupaya mewujudkan SDM berkualitas yang akan bermanfaat bagi dirinya dan peradaban suatu negara. Pendidikan Islam seperti ini pernah terwujud dalam sejarah kegemilangan perdaban Islam yang terbukti mampu menghasilkan ilmuwan-ilmuwan yang handal. Dimana hasil karya dan penemuan mereka di masa lalu bisa dirasakan pengaruhnya sampai hari ini. 

Melalui pendidikan Islam, orientasi pendidikan akan kembali pada jalurnya, yakni untuk membentuk kepribadian Islam dan mewujudkan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. Tidak akan ada lagi yang berfikir bahwa tujuan pedidikan adalah untuk mencari uang dan pekerjaan. Pandangan seperti ini akan ditepis melalui penerapan pendidikan Islam dalam institusi sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara total yakni Khilafah Islamiyah. []

Baca juga:

0 Comments: