Headlines
Loading...
Penista Agama Bebas Melenggang dalam Perlindungan Sekularisme

Penista Agama Bebas Melenggang dalam Perlindungan Sekularisme

Oleh: Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Tokoh yang dianggap berkontribusi pada dunia sastra Inggris menjadi Incaran Iran. Salman Rusdie, seorang novelis yang menerbitkan buku kontroversial berjudul “Satanic Verses” (Ayat-ayat setan), menuai kecaman luar biasa dari  umat Islam. Novel terebut telah melecehkan Nabi Muhammad saw. Pemerintah Iran menyerukan hukuman mati pada novelis tersebut. Seruan tersebut tidak dicabut hingga kini. Ancaman tersebut bak mendapat gayung bersambut. Seorang pemuda berusia 24 tahun, Hadi Matar yang berasal dari Fairview, New Jersey menikam sang novelis ketika memberikan ceramah mengenai kebebasan artistik di Institusi Chautauqua, New York. Meskipun masih hidup dan menggunakan ventilator setelah operasi yang memakan waktu cukup lama, Rusdie mendapat luka cukup parah di bagian hati dan mata. “Kemungkinan satu matanya tak lagi bisa melihat, syaraf lengannya terputus dan hatinya ditikam,” papar Andrew Wylie seorang agen buku Rusdie. (https://katadata.co.id,  13/8/2022)

Ancaman kematian yang diserukan oleh Iran sejak tahun 1989 membuat Salman Rusdie harus bersembunyi hampir 2 dekade, berpindah dari kota satu ke kota lainnya. Gelar kebangsawanan yang diterimanya dari pemerintahan Inggris membuatnya merasa dilindungi. Hal ini mendorongnya  berani keluar dari  persembunyian dan kembali bertindak kontroversial, dengan memberikan pernyataan yang menyakiti umat Islam pada media cetak 'The Washington Post' dan 'The Times'. Setelah  stafnya ditembak mati oleh kelompok Islam di Paris- Perancis pada tahun 2015, Rusdie melakukan pembelaan terhadap majalah satir Perancis Charlie Hebdo. Seperti diketahui, Charlie Hebdo menerbitkan gambar-gambar Nabi Muhammad yang menuai  amarah umat Islam di seluruh dunia. Acara sastra yang dihadiri Rusdie, dan gelar kebangsawanannya mendapatkan ancaman dan boikot. Namun semua ancaman, protes dan boikot dari umat Islam tak mampu menggagalkan memoarnya untuk tampil di  panggung dan layar yang diadaptasi dari 600 halaman tulisannya. Buku-bukunya malah diterjemahkan lebih dari 40 bahasa. Karyanya juga mendapatkan pernyataan pembelaan dari Suzzane Nossel, kepala Organisasi PEN America. (international.sindonews.com, 13/8/2022)

Demikianlah pola pikir sekuler-liberal dunia barat. Pola pikir ini turut memberikan  perlindungan dan dukungan terhadap penyebaran pemikiran sesat penista agama yang menghina dan menghujat aturan Islam atas nama kebebasan berekspresi atau berpendapat. Tanpa peduli pemikiran tersebut menyimpang, dan merusak akidah. Anehnya, umat Islam yang dilecehkan diminta untuk  bersikap toleran dan sabar atas ulah nista penghina agama. Sebaliknya, kemarahan dan protes umat Islam takkan digubris. Mereka malah dituduh intoleran, radikal, dan ekstrimis. Semua ini adalah agenda barat untuk mengokohkan Sekularisme, khususnya di negeri-negeri Islam sedunia. Sekularisme menyebabkan negara tak lagi mengindahkan perannya sebagai pelindung akidah umat. Alih-alih melindungi akidah, negara ikut serta menekan umat Islam. Akibatnya, penistaan ini tumbuh subur. Pelakunya bebas melenggang. Kalau pun dihukum, hukumannya tidak memberikan efek jera. 

Penerapan Syariat Islam dalam status darurat untuk segera diterapkan. Umat Islam harus sadar bahwa Sekularisme merupakan tipu muslihat Barat. Paham ini telah menjerumuskan mereka ke dalam kehinaan yang luar biasa. Oleh sebab itu, umat Islam membutuhkan perisai untuk melindunginya.
 
Syariat Islam yang diterapkan oleh negara akan menjadikan masyarakat bertakwa. Negara berperan untuk melindungi akidah umat, dan takkan memberikan ruang sedikitpun pada pemahaman Barat yang dapat merusak akidah umat (seperti: sekularime, pluralisme, liberalisme dan kapitalisme). Penistaan agama termasuk  tindakan kufur yang menyebabkan pelakunya pantas  mendapatkan hukuman mati atau takzir. Sanksi takzir ditetapkan oleh khalifah berdasarkan syariat. Kadarnya ditentukan oleh khalifah lewat ijtihad, bisa berupa: 
- Hukuman mati. 
- Pengasingan
- Jilid
- Penjara
- Salib
- Ganti rugi
- Pemboikotan
- Pelenyapan harta
- Pengubahan bentuk barang
- Ancaman
- Pencabutan maliyah
- Pencelaan
- Nasihat
- Ancaman nyata
- Hingga publikasi pelaku kejahatan pada masyarakat.

Adapun sanksi atas kejahatan mengolok-olok Rasulullah, maka hukumannya adalah dibunuh. Jika pelaku tersebut bertobat, hukumannya adalah jilid sebanyak 80 kali. Hukuman terhadap penista agama tidak hanya berlaku untuk individu, tapi juga negara yang melindungi dan mendukung penista agama. Jika pelakunya adalah negara kafir harbi, maka diberlakukan seruan jihad untuk berperang melawan negara yang mendukung dan melindungi penista agama. 

Wallahu a'lam.

Baca juga:

0 Comments: