Headlines
Loading...

Oleh. Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi dan Komunitas Peduli Umat)

Saat ini masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam jika pemerintah benar-benar merealisasikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM jenis pertalite. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 19 agustus 2022 di Makassar menyatakan bahwa presiden akan mengumumkan rencana kenaikan BBM bersubsidi pada pekan ini dengan alasan harga BBM dalam negeri lebih murah dibanding negara lain. 

Berbeda halnya dengan ungkapan  Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi tidak dilakukan pada kuartal III/2022. Senada dengan Airlangga,  Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa kebijakan harga BBM saat ini masih digodok pemerintah. (SINDOnews.com, 22 Agustus 2022)

Argumen Kenaikan BBM Subsidi

Beberapa argumen dikembangkan pemerintah dengan kenaikan BBM subsidi ini diantaranya karena subsidi salah sasaran dan APBN jebol bila terus memberikan dana ratusan trilyun. Pemerintah mengklaim anggaran subsidi BBM di APBN 2022 telah membengkak hingga menyentuh Rp. 502 triliun bahkan berpotensi menembus Rp. 550 triliun hingga akhir tahun. Namun klaim membengkaknya anggaran subsidi BBM di APBN 2022 tersebut dibantah oleh anggota DPR RI Komisi XI, Kamrussamad. Berdasarkan penuturannya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (24/8/2022), pemerintah telah menyebarkan informasi tidak benar ke masyarakat bila menyebut bahwa posisi APBN saat ini terbebani oleh anggaran subsidi BBM seiring dengan terus melonjaknya harga minyak dunia. Padahal, sejak Juni 2022, harga minyak turun terus, dari US$ 140 per barel menjadi hari ini sebesar US$ 90 per barel. Jadi, urgensi kenaikan harga BBM bersubsidi sudah kehilangan makna. 

Terkait dengan berbagai argumen pemerintah dalam menaikkan harga BBM subsidi perlu diperjelas atau dibuat transparan supaya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat, Menurut Caria Ningsih, PhD, Ahli Ekonomi melalui penuturannya dalam acara diskusi MMC live YouTube pada tanggal 27 agustus 2022, mengatakan bahwa yang dimaksud subsidi atau angka kompensasi BBM adalah selisih harga jual BBM di dalam negeri terhadap luar negeri, itu baru sebatas kemungkinan peluang yang belum terjadi, adapun APBN jebol bukan karena subsidi terhadap rakyat yang terus di kambinghitamkan tetapi akibat pembayaran utang luar negeri dengan bunganya serta belanja untuk tiap kementrian yang mendapatkan porsi lebih besar dalam APBN 2022.

Dampak bagi Masyarakat

Kenaikan BBM membawa dampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari kenaikan harga barang atau inflasi, tuntutan kenaikan gaji,  membengkaknya biaya produksi, jumlah rakyat miskin makin banyak, angka kriminalitas menyusul akan bertambah dan kesejahteraan makin jauh dari jangkauan dan sebagainya. 

Solusi Tambal Sulam

Meski belum diumumkan ke masyarakat secara pasti, pemerintah sedang mengkaji kenaikan subsidi harga bbm subsidi pertalite dan solar serta menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk meredam dampak kenaikan bbm, salah satunya memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan komisi VII DPR RI pada tanggal 24 agustus 2022. Beberapa anggota meminta pemerintah mempertimbangkan adanya BLT atau bansos tambahan untuk masyarakat. Para penguasa menganggap BLT menjadi alternatif efektif. 

Padahal solusi BLT tidaklah solutif berdasarkan  pemaparan Piter Abdullah sebagai Direktur Riset Center Reform on Economics (CORE) Indonesia dengan mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penambahan subsidi energi sehingga kenaikan harga BBM subsidi tidak akan terjadi. BLT ini dianggap ‘obat bius’ yang bersifat sementara dalam jumlah terbatas, tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat, ketika BLT berhenti sedangkan harga BBM terus naik maka rakyat akan semakin sulit memenuhi kebutuhannya. Selain itu timbul permasalahan baru yang diakibatkannya seperti korupsi dana BLT, data masyarakat miskin yang tidak valid sehingga tidak tepat sasaran, pembengkakan dana APBN dan sebagainya.

Permasalahannya bukan adanya BLT atau tidak, tetapi pada kesulitan dalam mengatur kebutuhan energi dikarenakan liberalisasi migas. Ini merupakan dampak khas dari penerapan sistem ekonomi liberal kapitalisme. Sistem ini melegalkan swasta menguasai dan mengendalikan SDA termasuk migas. Bahkan untuk semakin menguatkan posisi ini, Kapitalisme menempatkan negara hanya sebagai regulator yang berperan membuat Undang-Undang sehingga privatisasi SDA para kapital semakin mulus.

Solusi Islam yang Solutif

Alhasil BBM sebagai salah satu produk pengelolaan migas terimbas, semakin mahal dan sulit terjangkau rakyat. Semua ini sangat berbeda dengan cara sistem Islam mengatur BBM rakyat. Islam memiliki hukum syariat mengenai pengelolaan SDA yang secara praktis diterapkan negara Islam, Rasulullah saw bersabda : “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.”(HR. Abu Dawud)

Di dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah, maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya..berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya?..Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana  (memberikan) air yang mengalir. Akhirnya beliau bersabda : (Kalau begitu) tarik kembali darinya.” (HR. Tarmidzi)

Terkait dengan dalil ini, Ulama besar Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-amwal fi Daulah Khilafah menjelaskan, “ Ini merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya, karena hal itu merupakan milik seluruh kaum muslim”. Maka SDA migas merupakan harta kekayaan milik umum yang tidak boleh ada privatisasi di dalamnya. Selain itu SDA migas termasuk jenis kekayaan alam yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat sebab memerlukan usaha keras, tenaga ahli yang profesional, teknologi canggih dan biaya yang tinggi. 

Maka syariat telah menetapkan negaralah yang berhak mengeksplorasi, mengeksploitasi dan mengelolanya sebagai wakil rakyat. Hasil pengelolaan SDA migas harus diberikan kembali kepada rakyat seutuhnya melalui dua mekanisme yakni secara langsung dan tidak langsung. Mekanisme langsung dengan memberikan subsidi energi seperti listrik, BBM, gas dan sebagainya kepada rakyat untuk memudahkan rakyat mendapatkan kebutuhan energi dengan harga terjangkau bahkan gratis tanpa perlu BLT.

Mekanisme tidak langsung yakni negara menjamin secara mutlak kebutuhan dasar publik, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi warga negaranya, dengannya mayarakat bisa mengakses layanan publik secara gratis. Adapun biaya untuk menjamin kebutuhan dasar publik berasal dari Baitul Mal pos kepemilikan umum, yang merupakan hasil dari pengelolan SDA termasuk di dalamnya migas dan menjual migas kepada industri dengan mengambil keuntungan yang wajar, atau mengekspor migas ke luar negeri dengan mengambil keuntungan yang maksimal. Pos ini juga digunakan untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, riset, eksploitasi, pengolahan hingga distribusi ke SPBU-SPBU termasuk membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga (gaji karyawan / tenaga ahli/ direksi) yang terlibat di dalamnya. Inilah model pengelolaan BBM dalam sistem Islam yang akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Wallahualam bishshawaab.

Baca juga:

0 Comments: