Headlines
Loading...

Oleh: Najiha Rasyida

Bak fenomena gunung es, kasus judi yang terdeteksi lebih sedikit dibanding yang belum terdeteksi. Sejauh ini Kementerian Kominfo telah memblokir 534.183 situs internet yang bermuatan judi dalam sejak tahun 2018 (kominfo.go.id, 4/8/2022). Namun nyatanya masih banyak praktek perjudian di masyarakat.

Penindakan hukum praktik perjudian masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar (republika.co.id, 21/8/2022).
 
Judi merupakan kasus lama yang tak kunjung tuntas penyelesaiannya. Bahkan dari masa ke masa semakin berkembang baik jumlahnya maupun jenisnya. Jika dulu judi konvensional dengan sabung ayam, kartu, nomer togel, sekarang judi sudah merambah menggunakan media elektronik salah satunya judi online. Dimana pergerakannya pun lebih capat dan luas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi mendeteksi adanya aliran uang judi online dari Indonesia ke luar negeri. Aliran duit itu misalnya mengalir ke Thailand, Kamboja dan Filipina (tempo.co, 22/8/2022).

Judi layaknya rumput liar yang sulit diberantas. Bahkan seperti ada yang memupuk dan melindungi praktek perjudian tersebut.  Buktinya bandar besar perjudian hingga pihak yang membacking judi sampai saat ini belum tertangkap. Banyak situs judi online yang diblokir Kominfo tapi masih tetap saja bermunculan situs yang baru.

Judi merupakan perbuatan setan dan setan tak akan bosan menjerumuskan manusia pada hingga mengikuti jalannya dan mengantarkan manusia pada kehancuran. Semestinya kita yang mengaku muslim sadar dan menjauhi atau meninggalkan perjudian agar kita selamat di dunia dan di akhirat.

Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90). 

Sangat miris dinegeri yang mayoritas penduduknya muslim bahkan muslim terbesar didunia masih saja marak pelaku perjudian. Mulai dari rakyat sipil hingga pejabat.

Maka dari itu pemberantasan aktifitas judi harus dilakukan secara menyeluruh dan sepanjang waktu, tidak hanya di momen tertentu. Namun jika kita berharap pada sistem kapitalis-sekuler yang banyak negara terapkan sekarang ini akan sangat sulit memberantas praktek perjudian karena azasnya adalah keuntungan materi. Berbeda dengan sistem Islam sudah jelas mengharamkan judi dan pastinya akan menghapuskan judi hingga keakarnya.

Islam akan membentuk pertahanan untuk melawan perjudian dengan melibatkan peran individu, masyarakat dan negara.

Individu yang bertakwa akan tidak mudah tergiur keuntungan dunia semata karena paham bahwa judi adalah haram dan perbuatan yang di laknat Allah SWT. Dalam lingkup masyarakat, mereka akan saling mengingatkan dalam kebaikan, jika menemui aktifitas judi akan langsung mengingatkan. Semua mereka lakukan atas dasar keimanan dan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Negara dalam sistem Islam akan mengharamkan judi, menindak tegas bandar, pelaku dan yang terlibat dengan perjudian serta memutus rantai perjudian dan sarananya memberikan hukuman yang membuat pelakunya jera. Negara juga akan melakukan edukasi pada rakyat guna menguatkan keimanan agar terhindar dari aktifitas perjudian  dan menjauhi semua yang Allah SWT larang.

Baca juga:

0 Comments: