Headlines
Loading...

Oleh. Rochma Ummu Arifah

Keberadaan kelompok L68T dari hari ke hari semakin masif menunjukan eksistensinya. Seakan mengharapkan pengakuan dan legalitas hukum. Sejumlah negara di Asia Tenggara berangsur-angsur membuat kebijakan melonggarkan keberadaan kelompok minoritas ini atau bahkan melegalkannya. Melihat fakta ini, Indonesia diminta tetap fokus pada komitmennya dalam menolak kelompok yang dilarang secara syariat Islam ini.

Pelegalan L68T

Setelah sebelumnya Thailand dan Vietnam, Singapura kini bersiap menuju pelegalan kelompok L68T ini di dalam negerinya. Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, dengan demikian, secara efektif akan membuat pelegalan terhadap kelompok homoseksual di sana. Keputusan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut setelah bertahun-tahun terjadi perdebatan sengit.

Sikap Singapura ini menjadi satu bentuk pelegalan terhadap tindakan seks yang selama ini dianggap menyimpang dan tabu. Dengan adanya pelegalan ini, kelompok yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan nilai kehidupan ini akan semakin eksis di dalam masyarakat. Semakin menunjukan keberadaannya dalam kehidupan bermasyarakat serta tentunya, hal ini juga akan meningkatkan jumlahnya karena merasa sudah dilegalkan oleh negara.

Sejatinya, pihak Singapura telah menampakan sikap ambigu terhadap kelompok seks sesama jenis ini. Pemerintahannya memang jelas-jelas melarang dan tak menerima kehadiran kelompok ini. Namun di sisi lain, pemerintah juga tak akan memberlakukan hukuman tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Legalitas pengakuan Singapura ini seakan menjawab keambiguan selama ini.

Indonesia Harus Tetap Menolak

Melihat fakta mengenai hal ini, sangat diharapkan Indonesia berada pada komitmen awal menolak adanya kelompok ini. Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia harus tetap memperlihatkan kepada dunia internasional bahwa kelompok ini tidak sesuai dengan syariat dan aturan Islam bahkan harus dicegah keberadaan untuk muncul kemasyarakat.

Saat ini, Indonesia memiliki satu publik figure dari golongan ini yang akhir-akhir ini semakin disorot media. Segala tindak tanduk yang ia lakukan mendapatkan panggung media. Tentu hal ini menjadi sangat berbahaya karena bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan publik pada satu hal yang sejatinya tidak diperkenankan dihadirkan di ranah publik dalam bentuk apapun. Di sini, negara juga dituntut untuk tegas dalam memfilter tayangan media sosial yang dianggap memberikan dukungan pada eksistensi kelompok ini. 

Islam telah melarang keras perilaku L68T. Sejarah panjang Islam telah menunjukan bagaimana penolakan Islam pada perilaku seks yang menyimpang ini. Bahkan Islam Menggariskan adanya upaya preventif untuk mencegah timbulnya perilaku yang mengarah pada perilaku seks menyimpang ini. Islam juga melarang adanya segala bentuk tindakan yang mengarah pada pengakuan masyarakat terhadap siapa saja yang menunjukan ciri dan karakter L68T ini dengan maksud memang benar-benar menghapus perilaku ini sampai tak tersisa sedikit pun.

Sungguh perlu kesungguhan pemerintah dalam tetap mengawal komunitas L68T dalam negeri. Tidak memberi sedikit pun ruang akan eksistensi mereka dan harusnya malah memberikan edukasi demi menjaga penyebaran kelompok yang sebenarnya tidak sesuai dengan fitrah manusia. Sedikit pun indikasi yang dimunculkan oleh individu atau pun kelompok yang mengarah pada perilaku seks yang menyimpang ini, negara harus melakukan upaya koreksi demi mengembalikan pada jalan yang benar sesua fitrahnya.

Indonesia tidak boleh terpengaruh oleh dunia luar yang semakin hari semakin melonggarkan pandangan awal penolakan kelompok ini yang dianggap sebagai hal yang konservatif. Dunia dibuat harus mengikuti alur perkembangan jaman dengan penerimaannya di mana hal ini sudah diawali oleh sejumlah negara di Eropa dan juga Asia seperti Thailand dan Vietnam.

Sejatinya, sudah sejak lama upaya edukasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap kelompok ini, terutama kelompok agama dan praktisi kesehatan. Karena kedua kelompok inilah yang memiliki alasan kuat terhadap penolakannya. Agama Islam jelas-jelas melarangnya. Dalam hal kesehatan, secara nyata keberadaan kelompok ini hanya membawa pada aneka ragam penyakit dan kenestapaan akhir hidup manusia. Inilah yang seharusnya semakin digaungkan oleh negara demi mencegah penyebaran yang lebih masif. Bahkan diharapkan mampu membabat habis sampai ke akar-akarnya.

Baca juga:

0 Comments: