Headlines
Loading...
Kebocoran Data, Privasi Pribadi Rakyat Tergadaikan

Kebocoran Data, Privasi Pribadi Rakyat Tergadaikan


Oleh. Ummu Faiha Hasna

Kasus kebocoran data lagi-lagi terjadi. Sejak arus perkembangan teknologi kian pesat penggunaan internet untuk kebutuhan bisnis maupun transaksi semakin meningkat. Kebocoran data ini sudah pasti akan disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan. Bagaimana peran negara seharusnya menyikapi hal ini?

Dikutip dari money.kompas.com, Kementerian Kominfo buka suara terkait dugaan bocornya miliaran data pendaftar kartu SIM di Forum Pasar Gelap. Melalui keterangan resmi,  Kominfo mengaku telah melakukan penelusuran internak terkait dugaan bocornya sekitar 1,3 miliaran yang mencakup nomor, induk kependudukan (NIK), nomer telepon, nama penyedia atau provider hingga tanggal pendaftaran kartu SIM.

Kominfo menuliskan bahwa dari penelusuran yang dilakukan dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pasca bayar. Lebih lanjut, kominfo menampik klaim kebocoran data berasal dari internal kementerian. Pasalnya ditemukan tangkapan layar atau screenshot berisikan informasi penawaran penjualan data 1,3 miliar pendaftar SIM yang dilakukan akun bernama Biorka. Biorka menjual data sebesar 8,7 GB dengan harga 50.000 dollar AS atau setara sekitar Rp.743 juta. Biorka menyebutkan data yang didapatkannya merupakan hasil dari kebijakan  Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017. 

Sungguh miris, pemerintah yang diharapkan sebagai perisai dan pelindung malah gagal menjaga data pribadi rakyat. Padahal, kebocoran data ini sudah pasti akan disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penguasa tidak memiliki kesiapan yang matang. Pasalnya, ketika pemerintah menetapkan bahwa pendaftaran SIM Card wajib memasukkan nomer NIK dan KK, pemerintah harusnya sudah menyiapkan serangkaian sistem penjaganya. Namun, nyatanya tidak ada sama sekali. Alhasil, data pribadi rakyat tergadaikan.

Tak ayal, jika masyarakat berpandangan bahwa negara bertindak amatir dalam urusan rakyat termasuk dalam memberi jaminan penjagaan data rakyatnya. Bahkan, penguasa lebih mementingkan urusan segelintir elit kekuasaan dan para pemilik modal. Kebijakan seperti ini lazim terjadi dan terus dilestarikan dalam setiap kepemimpinan rezim kapitalistik. Sistem kapitalisme hanya melahirkan pemimpin yang gagal dalam mengurus urusan rakyat. Padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya, "Bila suatu perkara diserahkan bukan pada ahlinya tunggu saja kehancurannya." (H.R. Al Bukhari)

Di sisi lain, sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah menyuburkan prinsip hidup bahwa materi adalah standar  kebahagiaan. Karena itu apapun yang dapat mendatangkan materi maka akan diburu  sekalipun menghalalkan segala cara. Tak heran kasus kebocoran data untuk kepentingan politik hingga bisnis bisa terjadi karena semua pihak hanya mementingkan kepuasan pribadi, kelompok atau lembaganya tanpa memiliki standar yang benar dalam menilai suatu perbuatan. 

Karena itu saat ini umat harus kembali kepada sistem Islam yang berasal dari pencipta Allah SubhanahuWata'ala. Sebab Islam, bukan hanya agama ruhiyah. Islam adalah ideologi yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di muka bumi ini dan dilanjutkan oleh kaum muslimin selama kurang lebih 13 abad lamanya dalam bentuk negara yang bertanggung jawab melahirkan rahmatan Lil 'alamin. 

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya al Imam (Khalifah) itu perisai. Dimana orang-orang akan berperang dibelakang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. Al Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud,bdll)

Imam atau Khalifah/penguasa dengan segala kekuatan akan mencegah musuh dari perbuatan yang mencelakai kaum muslimin dan mencegah sesama manusia melakukan kedzaliman, memelihara kemurnian ajaran Islam, rakyat berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya. Termasuk melindunginya dari data pribadi yang tidak boleh disalah gunakan. Hingga memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah membocorkan dan memperjualbelikan data pribadinya. Mudah bagi negara untuk menutup segala akses informasi yang merusak bagi rakyatnya tanpa mempertimbangkan kerugian materi yang bisa di bayar tinggi oleh pihak kapital. Karena, keberadaan kepala negara adalah sebagai pengatur dan pelindung rakyatnya dengan menerapkan aturan-aturan yang telah Allah Subhanahu wata'ala turunkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Negara membutuhkan infrastruktur dan instrumen yang menunjang pelaksanaan keamanan data pribadi di setiap warga. Ditambah dukungan SDM mumpuni  seperti para ahli dan pakar di bidang ekonomi informasi.

Perlindungan privasi atau data pribadi tidak boleh bersifat reaktif. Artinya negara fokus pada antisipasi dan pencegahan bukan baru bergerak ketika muncul masalah. Negara Khil4f4h akan memberikan sistem keamanan total artinya seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik yakni melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan jelas. Tidak ada aturan tumpang tindih atau bertentangan diantara satu dengan yang lainnya. Dengan infrastruktur instrumen hukum serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara terjamin. Inilah tugas negara yang sesungguhnya yang hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan aturan Islam kafah, Khil4f4h Islamiyah. Wallahu Alam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: