Headlines
Loading...
Kelonggaran Aturan bagi Siswi Hamil di Tengah Derasnya Pergaulan Bebas: Problem atau Solusi?

Kelonggaran Aturan bagi Siswi Hamil di Tengah Derasnya Pergaulan Bebas: Problem atau Solusi?


Oleh: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd

Miris! Di tengah maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, justru terdapat pihak-pihak yang menginginkan adanya kelonggaran aturan sekolah bagi siswa yang hamil akibat pergaulan bebas. Meski secara undang-undang, setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak. Benarkah kebijakan tersebut mampu menyelesaikan akar masalah atau justru akan memicu maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja?

Dilansir dari laman Okezone.com, (5/4/2013), Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Hal ini melahirkan keprihatinan dari Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana.
Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. 

Tak dimungkiri kasus pergaulan bebas di kalangan remaja seringkali berujung pada kehamilan. Padahal mereka masih duduk di bangku sekolah, sehingga kebanyakan akan putus sekolah atau pindah sekolah akibat tak sanggup menanggung malu. Pihak sekolah pun selama ini memang tak memiliki prosedur tertentu terhadap siswi yang hamil di luar nikah. Pasalnya memang tak pernah ada aturan yang berlaku terhadap siswi yang hamil. 

Selama ini aturan sekolah yang berlaku terhadap siswi yang hamil yakni tidak diizinkan mengikuti ujian nasional. Sebenarnya hal ini sebagai wujud ketegasan sekolah dalam menyikapi adanya dampak pergaulan bebas ataupun pernikahan anak. Ketika siswi hamil dilarang mengikuti ujian nasional, maka akan menjadi pencegah agar siswi benar-benar mampu menjaga kehormatannya sebagai wanita atau menikah usai lulus sekolah.

Pelaku pergaulan bebas terutama remaja, mungkin tak pernah terbesit dalam benak mereka bagaimana ketika terjadi kehamilan. Kebanyakan pelaku akan melakukan aborsi, minta pertanggungjawaban pihak laki-laki,  dinikahkan oleh orang tua, dikeluarkan dari sekolah dan yang lebih parah lagi terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh pasangannya karena tak mau bertanggungjawab. Sangat memprihatinkan! Usia remaja yang seharusnya fokus memperkaya ilmu, mengasah skill, berorganisasi, dan banyak aktivitas positif lainnya sangat mudah dilakukan di usia remaja. 

Sayangnya hal ini justru tidak bisa dilakukan remaja pelaku pergaulan bebas yang tersibukkan dengan aktivitas pacaran yang berujung pada kehamilan atau bahkan tindakan keji ketika tak mampu menanggung rasa malu.

Adanya kelonggaran aturan bagi siswi yang hamil sebenarnya justru akan membuka luas pergaulan bebas di kalangan remaja. Bagaimana bisa? Pasalnya adanya kelonggaran aturan seolah memberikan kesempatan luas atau pemakluman terhadap pelaku pergaulan bebas. Padahal pelaku pergaulan bebas seharusnya memang tak layak diberi ruang karena akan memicu siswa-siswi lain untuk melakukan hal yang sama. Akan muncul anggapan bahwa sekolah tidak akan mempermasalahkan pergaulan bebas di kalangan siswa-siswi, toh siswi yang hamil tetap bisa sekolah sebagaimana siswi lainnya.

Pergaulan bebas sebenarnya permasalahan sistemis dampak penerapan sekulerisme yang diterapkan di negeri ini. Liberalisasi di sektor sosial, budaya dan ekonomi berperan besar terhadap meluasnya pergaulan bebas di kalangan remaja. Disatu sisi, individu remaja yang tercetak bermental rapuh, minim keimanan, jauh dari perhatian orang tua dan keluarga dan beragam problem individu yang melanda remaja.

Upaya pemerintah untuk menanggulangi pergaulan bebas selama ini justru memberi peluang bagi remaja untuk melakukan pergaulan bebas. Pendidikan seks yang ada justru rawan disalahgunakan. Misalnya edukasi terkait seks yang aman, memakai kondom, dan sebagainya. Hal ini justru mengajarkan remaja untuk melakukan seks bebas yang tidak mengakibatkan kehamilan.

Padahal meski tidak terjadi kehamilan, pelaku seks bebas akan bermasalah secara mental. Pelaku seks bebas akan dihantui perasaan bersalah telah melakukan hal keji (membohongi orang tua, teman, dan orang-orang di sekitarnya).

Tak ada jalan lain dalam memberantas pergaulan bebas selain menerapkan aturan pergaulan yang benar yakni memisahkan interaksi laki-laki dan perempuan kecuali dalam hal yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Semisal dalam hal muamalah, jual beli, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Aturan pergaulan yang sesuai ajaran Islam akan mampu mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan sesuai fitrah manusia dan memberi kemaslahatan bagi manusia secara umum.

Islam melarang khalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan yang belum halal) sehingga tak ada penghalalan pacaran di kalangan remaja. Karena pacaran pasti akan berujung pada perbuatan zina dan akan memicu munculnya perbuatan-perbuatan keji lainnya semisal aborsi hingga penghilangan nyawa pasangan zina. Berlakunya hukum Islam dalam kehidupan justru akan mampu menyelamatkan manusia dari perbuatan keji.

Islam juga melarang ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) dalam aktivitas-aktivitas yang tidak diperkenankan hukum syarak. Semisal menghadiri konser musik, nonton film bersama, kongkow-kongkow dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kemudharatan. Berawal dari ikhtilat tak jarang terjadi kemaksiatan lainnya. 

Selain mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, negara juga butuh merevolusi kurikulum pendidikan. Kurikulum pendidikan yang ada selama ini faktanya tidak mampu mencetak generasi yang berkualitas atau siap dalam menjalani kehidupan. Misalnya output pendidikan masih jauh dari kata layak. Pendidikan hanya sebatas transfer pengetahuan tanpa mampu memberikan penyadaran atau pengenalan terhadap jati diri peserta didik sebagai manusia makhluk ciptaan Allah.

Kurikulum pendidikan Islam tak sekedar mampu mencetak generasi yang bersyaksiyah Islam, namun juga memiliki visi misi cemerlang. Memuliakan manusia dengan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Menjadi pioner kebangkitan umat dan menyongsong peradaban mulia.

Baca juga:

0 Comments: