Headlines
Loading...

Oleh : Aprilya Umi Rizky (Pegiat Literasi)

Kondisi di beberapa wilayah Indonesia mengalami kekeringan. Padahal Indonesia menyimpan sumber daya air melimpah karena menyimpan 6% potensi dari dunia. Pada awal Juli badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada pertengahan Juli 2022 akan terjadi kekeringan Meteorologis di sejumlah provinsi yang biasanya mengalami kejadian titik panas (hotspot) di Indonesia.

Kekeringan ini terjadi dikarenakan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal. Adapun daerah-daerah yang mengalami kekeringan lebih awal di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat. Bencana kekeringan. Bencana kekeringan Agustus lalu 8 daerah di NTB Darurat kekeringan 570.404 jiwa terdampak.

Namun demikian sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah untuk mengatasi hal ini. Hal ini adalah salah satu bukti, di tangan peradaban barat yaitu sistem sekuler-kapitalis. Karena sistem inilah yang membuat semuanya menderita. Baik rakyatnya sekalipun buminya.

Dimana kebijakan liberalisasi sumber daya air yaitu maraknya perusahaan air minum dalam kemasan(AMDK) milik korporasi dan alih fungsi hutan yang dijadikan lahan industri secara otomatis kestabilan alam tidak lagi seimbang dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kekeringan. Hal ini juga mempengaruhi perubahan iklim yang terjadi di Indonesia yang juga berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat. Dan juga berdampak pada ekonomi masyarakat yang menurun kualitas pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Kekeringan yang terjadi pasti juga akan berdampak pada hasil produksi beras. Potensi ini mendorong Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengajukan usulan mempercepat masa tanam di beberapa kabupaten/kota di Jatim.

Ketua DPKP Jatim Hadi Sulistyo mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan kepada gubernur. "Kemudian untuk usulan tersebut akan dikirim ke kabupaten/kota untuk segera dipercepat masa tanamnya," jelasnya berdasarkan data yang dilansir oleh Surabaya.suara.com Kamis (1/9/2022).

Dari fakta-fakta di atas hendaknya negara memiliki program untuk mengatasi problem kekeringan yang diakibatkan oleh kondisi fisiologis wilayah. Dan negara juga harus mandiri untuk mengatasi perubahan iklim.

Namun demikian, selama sistem yang diadopsi adalah sistem buatan manusia yaitu sekuler-kapitalis maka hal ini tak akan menemukan penyelesaian masalah. Darurat kekeringan dan krisis air bersih yang melanda dunia tak bisa terlepas dari deforensi yang sangat cepat. Sementara sistem ini melegalkan pembangunan jor-joran.

Dengan adanya hal ini maka pembukaan lahan yang luas. Sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan sumber daya air legal dikelola oleh swasta. Salah satu akibatnya adalah eksploitasi mata air oleh pembisnis air minum kemasan. Akhirnya puluhan juta jiwa tak mendapat akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik.

Hal ini akan dapat diatasi dengan tuntas dan tak akan terulang lagi, hanya dengan mengembalikan bumi dan seisinya ke dalam sistem kehidupan dari Pencipta yaitu Allah Swt. Dimana sistem ini dikenal dengan sistem  khil4f4h Islamiyah. Sejarah telah mencatat bahwa khil4f4ah telah memiliki manajemen dan pasokan air yang sangat maju, yaitu mengalirkan air ke segala penjuru. Hal ini terbukti dengan adanya kanal, sungai, saluran air di bawah tanah untuk dialirkan ke wilayah daulah khilafah.

Untuk mengatasi kekeringan, khil4f4h memiliki cara untuk mengatasinya. Pertama, hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Sumber-sumber mata air berpengaruh luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, hutan, sumber mata air (sungai, danau dan laut) secara umum merupakan harta milik umum, sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput/hutan, air dan api" HR Abu Daud dan Ahmad. Adapun hutan dan sumber mata air (danau, sungai dan laut) sebagai harta milik umum, sehingga tidak boleh dimiliki seorang individu. Seluruh individu memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya.

Kedua, negara wajib hadir secara benar. Negara tidak berwenang memberikan hak konsensi(pemanfaatan secara istimewa) khusus terhadap hutan, sumber mata air (sungai, danau dan laut) karena hal ini dilarang dalam Islam. Negara wajib hadir sebagimana yang telah Allah Swt perintahkan yaitu negara bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan harta milik umum. Rasulullah Saw bersabda yang artinya, "Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaanya/rakyatnya" HR. Muslim.

Ketiga, negara wajib menyediakan industri air bersih. Sehingga tak ada lagi yang mengalami kekurangan air bersih. Status kepemilikannya adalah harta milik umum/negara yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan umat.

Namun untuk meraih semua itu maka negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi. Dengan cara memberdayakan pakar(pakar ekologi, pakar hidrologi, pakar teknik kimia, teknik industri an ahli kesehatan air bersih) kapan pun dan di mana pun dengan harga murah dan terjangkau masyarakat, bahkan gratis. Allahu a'lam bish shawab.

Baca juga:

0 Comments: