Headlines
Loading...
Korupsi di Kampus Negeri, Perlu Solusi Hakiki Membarantas Korupsi

Korupsi di Kampus Negeri, Perlu Solusi Hakiki Membarantas Korupsi


Oleh: Isty Da'iyah (Analis Mutiara Umat Institute)

Di negara mana pun, korupsi adalah musuh bersama bagi masyarakat dan telah dianggap sebagai salah satu musuh besar kemanusiaan. Sehingga pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda besar bagi setiap negara. Namun, ternyata hal ini masih sangat jauh panggang dari api. Kasus korupsi bahkan semakin meningkat dari hari ke hari.

Bahkan, korupsi kini juga sudah merambah pada dunia pendidikan. Tidak tanggung-tanggung pelakunya adalah seorang rektor dari sebuah perguruan tinggi negeri. Terjaringnya seorang rektor dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang terjadi di lampung, adalah sebagai bukti bahwa korupsi sudah masuk di berbagai instansi, tak terkecuali pada instansi pendidikan tinggi negeri.

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia yang mewartakan penangkapan seorang Rektor di Universitas Lampung (Unila), yakni Prof. Karomani. Profesor tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia diduga menerima suap dari calon mahasiswa baru tahun 2022.

Dari pihak kampus sendiri telah menyampaikan, bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila memang prosesnya tidak transparan. Sehingga KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini (21/8/22).

Miris sekali realitas yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini. Seorang dosen yang berarti seorang pendidik, seorang profesor yang juga menjadi rektor terjaring OTT oleh KPK. Ini benar-benar mencoreng dunia pendidikan di negeri ini. Karena secara langsung atau tidak langsung, ia telah mendidik calon mahasiswanya untuk melakukan tindakan tidak terpuji, yakni menyuap agar bisa masuk perguruan tinggi negeri.

Hal ini seakan mejadi bukti bahwa korupsi seakan masih menjadi budaya yang belum bisa dihapus dari negeri ini. Bahkan para koruptor masih bebas berkeliaran kemana dia suka atau bahkan mendapat jabatan selepas dari masa tahanan yang tentu saja mendapat keistimewaan, inilah salah satu sebab tingginya kasus korupsi di negeri ini, baik dari segi kuantitas atau kualitasnya.

Demokrasi Tempat Nyaman Tikus Berdasi

Berdasarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merilis hasil survei nasional mengenai presepsi publik atas presentasi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia naik pada dua tahun ini.

Survei ini hanya salah satu bukti yang menginformasikan bahwa pandangan masyarakat terhadap korupsi, merupakan problem besar bangsa ini.

Korupsi sudah terjadi di semua lini, pelakunya juga semakin beragam, apalagi setelah pandemi covid-19, yang terjadi lebih dari dua tahun, membuat korupsi seakan menjadi tradisi. Hal ini terjadi tidak lain adalah karena sistem politik demokrasi sekuler yang berbiaya tinggi. Bermula dari proses politik yang rumit dengan biaya yang mahal sehingga melahirkan pejabat yang tersandera balas budi politik.

Ada harga yang harus dibayar untuk bisa duduk di kursi kekuasaan, materi dijadikan ukuran untuk bisa mendapatkan tujuannya. Sehingga materi yang telah dikeluarkan itulah yang harus dikembalikan selama dia menjabat di kursi kekuasaan. Sehingga korupsi menjadi jalan pintas untuk segara mengeruk pendapatan.

Dengan proses politik demokrasi yang rumit ini, maka yang bisa menduduki jabatan publik adalah mereka yang memiliki modal atau didukung oleh orang-orang bermodal (kapital). Merekalah yang menentukan pengisian jabatan publik itu, sehingga para pejabat publik itu bisa mendukung kepentingan para pemodal itu. Ada hubungan timbal balik yang saling mendukung untuk melanggengkan kekuasaan yang harus dibayar mahal, tanpa mengindahkan halal dan haram. 

Sistem politik demokrasi sekuler yang merupakan turunan dari ideologi kapitalis inilah yang akan terus menerus memproduksi pejabat yang bisa terpapar kasus korupsi. Bahkan bukan hanya terpapar namun, sistem demokrasi sekuler ini berpeluang memproduksi koruptor. Karena sistem demokrasi sekuler bisa menjadi lahan subur untuk tumbuhnya korupsi.

Tersebab kebijakan politik dalam sistem demokrasi adalah merupakan kompromi politik, sehingga siapa saja politisi yang bisa diajak kompromi maka itu adalah kawan politik yang akan mendapatkan pembelaan jika melakukan korupsi. Sebaliknya jika itu adalah lawan politik maka tindakan tegas yang akan diterima. Tidak ada kawan sejati atau musuh abadi dalam politik demokrasi semua bisa kompromi asalkan bisa menghasilkan materi.

Oleh karena itu, perlu adanya sistem yang baik dan ketat dalam mencegah terjadinya korupsi. Karena faktor sistem ini sangat berpengaruh besar terhadap praktik-praktik korupsi. Kalau negara punya sistem yang baik dan ketat maka akan mencegah individu untuk berbuat korupsi. Individu tersebut akan mengikuti aturan yang mengikatnya sehingga bisa membentuk masyarakat yang bersih dan baik.

Islam Menawarkan Solusi Hakiki

Islam datang dengan seperangkat aturan dari Allah Swt, bukan hanya sekedar agama yang mengatur ibadah ritual individu saja namun, Islam datang sebagai ideologi bagi para pemeluknya. Islam dengan aturan yang komprehensif mengatur segala sendi kehidupan umat manusia di dunia, supaya umat manusia bisa selamat bukan hanya di di dunia saja tapi juga selamat di akhirat juga.

Dalam sistem Islam tidak ada politik yang berbiaya tinggi, celah untuk terjadi kolusi, korupsi, nepotisme akan tertutup.Karena dalam sistem Islam hukum tidak bisa diutak-atik sesuai keinginan penguasa. Karena hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang di istinbath secara syar'i dan sahih.

Dalam sistem Islam, tanggung jawab pemimpin dan kekuasaan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak, karena ini merupakan amanah. Sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang hakiki ketika ada masalah, bahkan bisa mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat yang buruk terhadap amanah yang dipikulnya.

Islam memberi solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukan keagungan dan keistimewaan Islam sebagai aturan dan solusi bagi kehidupan. Berikut ini adalah langkah-langkah Islam dalam memberantas korupsi dan pencegahannya, diantaranya sebagai berikut ini.

Pertama: Menjadikan Islam sebagai ideologi yakni segala bentuk kehidupan diatur dengan hukum Islam, khususnya dalam pemilihan pejabat negara. Sehingga tidak akan ada pemilihan dan pengangkatan kepala daerah atau pemimpin dengan biaya yang tinggi. Islam juga akan melarang harta ghulul yaitu harta yang diperoleh dengan cara tidak syar'i baik oleh negara atau milik masyarakat. Sehingga harta yang diperoleh aparat, pejabat, penguasa selain gaji yang telah ditentukan, apapun namanya (pungutan, suap, fee dan lainya) hukumnya haram.Rasul saw. bersabda: "Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk itu dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).

Kedua: Katakwaan dan keimanan wajib ditanamkan kepada pejabat atau pegawai yang diangkat. Aspek ini menjadi syarat utama sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas lainnya. Ketakwaan yang menumbuhkan kesadaran bahwa menjadi pemimpin, pejabat atau pegawai adalah sarana untuk 'izzul Islam wal muslimin. Bukan untuk mencari materi dunia saja.

Ketiga: Riayah dan sistem penggajian yang memadai dan mencukupi yang dihadirkan oleh negara yang bertugas sebagai penanggung jawab urusan umat. Pejabat akan mengurusi urusan rakyat dengan sepenuh hati, karena gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier. 

Sebelum menjabat pegawai negara akan dihitung kekayaannya, demikian juga ketika menjabat. Akan ada pencatatan harta kekayaannya dan penambahannya, jika ada yang tidak wajar akan ada inspeksi lebih lanjut untuk memastikannya.

Keempat: Sanksi yang tegas dan efek jera, jika ada pejabat yang korupsi maka, akan ada hukuman dan tindakan yang tegas, tidak ada istilah hukum tebang pilih. Dan hal ini diaplikasikan dalam bentuk publikasi, sigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk atau bahkan hukuman mati, sesuai denga keputusan hakim yang adil.

Demikianlah, solusi Islam dalam membarantas korupsi yang disandarkan pada akidah dan hukum syara', bukan hanya memberi solusi ketika ada masalah. Namun, juga akan memberikan pencegahan sedari dini agar tidak terjadi korupsi. Karena itu perubahan menuju ke arah Islam dan solusi Islam harus segera dilaksanakan.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah: 48 yang artinya: “Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”.

Jelas hal ini perlu usaha dan kesungguhan komitmen untuk kembali kepada syariah Islam kaffah. Karena hanya dengan sistem Islam dalam bingkai khilafah yang mampu menuntaskan mewabahnya korupsi, serta menutup semua pintu yang bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Tidakkah kita merindukan sistem ini, sebuah sistem yang keberadaannya akan mendatangkan rahmat ke seluruh alam.

Wallahu'alam bi shawab.

Baca juga:

0 Comments: