Headlines
Loading...

Oleh : Aprilya Umi Rizkyi
(Komunitas Setajam Pena)

Dalam beberapa hari terakhir ini telah marak dan viral adanya perbuatan menyimpang seksual. Hal ini tidak hanya terjadi di satu apa dua negara saja. Namun terdiri dari beberapa negara di dunia. Tak lepas perannya juga negeri kita tercinta, Indonesia ini. Atas dasar sebagai salah satu anggota Negera ASEAN (Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) menjadi saksi adanya pelegalan hubungan sesama jenis di negara sesama anggota ASEAN lainnya. Misalnya Singapura yang saat ini sedang melegalkan hubungan sesama jenis. Jika di Singapura bisa terealisasi maka negara-negara bagian ASEAN juga akan menyusul. Thailand dan Vietnam yang sudah lebih dulu melegalkan hubungan sesama jenis.

Hal ini mengakibatkan adanya beberapa pendapat dari berbagai kalangan. Misalnya Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zainudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku menyimpang ini, yaitu L96T.

"Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi yang berbeda dengan Vietnam dan Singapura. Tentu saja tidak boleh latah ikut-ikutan melegalkan perilaku L96T yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia", Jelas Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id Senin (22/8/2022).

Oleh karena itu, maka pemerintah haruslah menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan L96T di Indonesia. Dan juga terus menerus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan pernikahan.

"Pemerintah harus terus-menerus memantau perkembangan L96T dan menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan pernikahan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial maupun kesehatan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Di Singapura telah terjadi pencabutan undang-undang yang melarang adanya seks gay, secara otomatis hal ini melegalkan untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Hal itupun dijadikan keputusan yang diumumkan oleh Menteri Lee Hsien Loong si TV nasional tersebut berdasarkan data yang dilansir dari BBC. "Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga negara Singapura," kata Lee (21/8/2022).

Sesungguhnya, L96T adalah perilaku seks menyimpang, terutama di mata agama. Aktifitas L96T merupakan perilaku dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam hal ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah merupakan agama ritual semata. Namun Islam adalah agama yang paling sempurna dengan seperangkat aturan yang sempurna dan lengkap. Satu yang pasti, membawa kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan keselamatan di akhirat kelak.

Bahkan dalam Islam, perilaku menyimpang L96T ini merupakan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Sebagaimana yang tertulis dalam sejarah Islam. Kisah kaum nabi Luth yaitu kaum sodom yang diazab langsung oleh Allah Swt. Mereka ditimbun tanah dalam keadaan hina dina.

Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw yang artinya, "Allah Swt melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth. Allah Swt melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth. Allah Swt melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth. (HR. Ahmad)

Selain itu, adapun hukuman atau sanksi bagi pelaku dan pasangan homoseks menurut Islam adalah dibunuh. Hal ini adalah langkah pencegahan dan juga pemberi efek jera bagi orang lain yang menyaksikannya agar tidak mengikuti perilaku menyimpang L96T ini. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw yang artinya, "Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. (HR. At-Tirmidzi)

Namun demikian, sanksi ini hanya bisa diberikan dan diterapkan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah. Sistem ini yang disebut dengan khil4f4h. Di mana sebuah negara menerapkan segala aturan Islam secara menyeluruh/kaffah. Allahu a'lam bi shawab.

Baca juga:

0 Comments: