Headlines
Loading...
L987: Indonesia Harus Memberikan Sanksi Bukan Legalisasi

L987: Indonesia Harus Memberikan Sanksi Bukan Legalisasi


Oleh: Widya Purnamitha

Siapa yang tak tau kaum l987, kaum pelangi yang eksistensinya semakin hari semakin menjadi-jadi. Tidak hanya diluar negeri tapi sudah merambah seantreo negeri. Negeri muslim terbesar ini pun tidak luput dari pengaruh mereka. Bahkan para public figurpun banyak yang terang-terangan mengakui dan tetap menjadi idola.

Akankah Indonesia melegalkan l687?

Indonesia selain menjadi negeri muslim terbesar didunia, juga merupakan negara bagian timur yang terkenal dengan kesopanan dan keramahtamahannya. Berbeda dengan negara barat, yang memang dari dulu sudah menyandang status negara dengan kebiasaan serba boleh dan bebas. 

Akan tetapi, faktanya beberapa negara timur sudah melegalkan pernikahan sesame jenis yaitu India, Thailand dan Vietnam. Dan baru-baru ini negara tetangga yaitu Singapura diberitakan akan segera menghapus pasal 377A pada kitab undang-undang pidananya. Pasal tersebut berisi tentang regulasi yang melarang hubungan sesame jenis (bbc.com/22-08-22).  Tentu saja hal ini merupakan kabar gembira untuk kaum pelangi disana. Dan bisa jadi menjadi angina segar yang bertiup memberikan kesejukan kepada mereka yang ada di Indonesia.

Hal ini merupakan warning bagi pemerintah Indonesia agar tidak terpengaruh dengan keputusan Singapura. Yang awalnya Singapura juga kekeh menolak mengakui hubungan terkutuk itu, tapi apa faktanya sekarang? Ini bisa jadi akan menjadi inspirasi dan motivasi para kaum nabi luth di Indonesia untuk semakin massif menyuarakan kebebasanya. I

Indonesia harus menolak legalisasi l987

Diwartakan dari repubika.co.id (22 Agustus 2022) KH Jeje Zaenudin yang merupakan Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) mengemukakan pendapatnya terkait Singapura yang akhirnya melegalkan hubungan sesame jenis. Menurut beliau Indonesia tidak boleh latah meniru langkah Singapura untuk melegalkan perilaku L987. Indonesia memiliki konstitusi yang berbeda dengan Vietnam dan Singapura. Beliau juga mengatakan bahwa perilaku tersebut adalah perilaku terkutuk dalam pandangan semua agama.

Beliau menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk terus memantau perkembangan l987. Selain itu juga pemerintah harus menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagaamaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks diluar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut pandang agama, moral social maupun kesehatan.

Tentu saja pendapat KH Jeje harus didengarkan dan dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah tidak boleh lengah dan harus tegas untuk menolak perilaku kaum Sodom tersebut. Apalagi Indonesia merupakan negeri dimana muslim menjadi mayoritas. Dalam Islam perilaku tersebut sangat dibenci oleh Allah dan RasulNya.

L987 tidak hanya diedukasi tapi harus diberi sanksi

Apa yang dikatakan oleh KH Jeje Zainudin selaku Waketum Persis memang benar, bahwa pemerintah Indonesia harus menggandeng berbagai pihak untuk terus mengedukasi pelarangan perilaku L987. Akantetapi edukasi saja tidak cukup. Kenapa? Karena sekarang pelaku perilaku hina itu sudah ada diIndonesia bahkan jumlahnya tidak sedikit. Mereka semakin massif menyuarakan hak-hak versi mereka di social media tanpa takut dan ragu bahkan bangga menjadi bagian dari kaum nabi luth. 

Hal seperti itu sudah tidak akan efektif ketika hanya diberikan edukasi mengenai bahaya secara agama misalnya ataupun bahaya untuk kesehatan sekalipun. Dalam Islam L987 ini tidak sekedar perilaku menyimpang yang dikategorikan sebagai penyakit tapi sudah merupakan kejahatan. Sehingga harus diberikan sanksi yang tegas agar mereka jera dan tidak akan menularkan perilaku hinanya kepada orang lain

Sanksi L987 dalam Islam

Islam merupakan agama paripurna, islam mempunyai pengaturan kehidupan untuk umatnya. Umatnya berperilaku berdasarkan halal dan haram dalam takaran syariat bukan hanya mengikuti keinginan syahwat. Begitupun dalam hubungan  antara laki-laki dan perempuan, Islam sudah mengatur sedemikian rupa hubungan diantara keduanya. 

Dalam al-qur’an surat Ar-Rum ayat 21 Alla berfirman : “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Dari ayat diatas sudah jelas bahwa Allah telah mengatur bahwa manusia itu berpasangan dengan jenis manusia itu sendiri bukan dengan hewan dan lainnya. Sehingga yang Namanya pasangan, jika laki-laki berarti pasangannya adalah perempuan begitupun sebaliknya. 

Perilaku l987 sangat bertentangan dengan syariat Islam, rasul bersabda: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasa’i)

Islam mempunyai sanksi yang jelas dan tegas untuk perilaku menyimpang tersebut, seperti yang dijelaskan oleh ustads Sidiq Al Jawi, pertama, sanksi lesbian yaitu hokum ta’zir. Ta’zir sendiri yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh nash khusus, kadar dan jenisnya diserahkan kepada qadhi bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi dan sebagianya.

Kedua, sanksi homoseksual yaitu hukuman mati hal ini tidak ada khilafiyah diantara para fuqoha. Ketiga, sanksi Biseksual adalah dilihat dulu faktanya seperti apa, Jika tergolong zina hukumnya rajam. Jika tergolong homoseksual maka hukumannya mati dan jika tergolong lesbian maka hukumannya ta’zir.

Sedangkan ke empat, sanksi untuk trangender jika hanya sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis hukumannya adalah diusir dari pemukiman. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki maka dijatuhi hukuman homoseksual. Sedangkan jika sesama wanita maka hukuman lesbian yang berlaku, dan jika berlawanan jenis maka dijatuhkan hukuman zina.

Sungguh Islam sudah merinci setiap detail perbuatan manusia dalam syariat Islam. Dan sanksi-sanksi untuk L987 diatas hanya bisa diterapkan ketika Islam digunakan untuk mengatur negara. Jika sistem demokrasi sekarang mustahil akan mampu menerapkan hokum tersebut. Wallahu’alam bissowab

Baca juga:

0 Comments: