Headlines
Loading...
Marwah Jadi Taruhan, Nyawa pun Melayang Akibat Perjudian

Marwah Jadi Taruhan, Nyawa pun Melayang Akibat Perjudian


Oleh Ummu Faiha Hasna


Belakangan ini pihak kepolisian semakin gencar menindak perjudian. Judi yang banyak dipraktekkan dan beredar masif di tengah kehidupan tampaknya telah meracuni kehidupan dan meracuni keimanan sehingga akal pun menjadi sakit. Tak peduli akibatnya walau nyawa jadi taruhan. Jika pemberantasan judi tak tuntas maka semakin berat tugas Kapolri mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan layak dipercaya. Sudahkah kasus soal perjudian di Indonesia diberantas hingga akarnya?

Hal ini sebagaimana perintah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Prabowo yang  memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi baik Online maupun Konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi pihak -pihak yang membecking aktivitas tersebut.(rri.co.id)

Sigit bahkan mengancam akan mencopot Kapolres Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi. Sebelum Kapolri angkat bicara mengenai perjudian, terutama judi online, di media sosial muncul isu soal konsorsium 303 atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.  Konsorsium ini diduga  menjadi backing bisnis Ferdy Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya. Sementara Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri saat ini tengah berkasus. Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan terencana terhadap anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat. 

Merespon hal ini, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, wajar jika instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini soal pemberantasan judi dikaitkan dengan isu perlindungan bisnis judi yang menyeret nama Sambo. Citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap. Begitu pula kinerja kepolisian yang terbukti melakukan kebohongan - kebohongan di awal kasus tersebut. Alhasil,  serangkaian fakta ini membuat publik meragu pada pihak kepolisian. 
(Kompas.com, 19 Agustus 2022)

Realita di atas sebenarnya tidak mengejutkan. Sudah menjadi rahasia umum para pemangku jabatan hingga aparat penegak hukum justru menggunakan kekuasaan mereka untuk meraih keuntungan pribadi. Sekalipun perbuatan mereka jelas - jelas melanggar hukum yang mereka sepakati sendiri. Bahkan, demi menjaga eksistensi kekuasaan mereka tidak  akan segan-segan menghabisi siapapun jika dia dipandang mengancam eksistensi kekuasaannya. Nyawa manusia melayang tanpa hak. Meskipun demikian, mereka tetap tidak bisa berbelit dan lolos dari jerat hukum. 

Inilah dampak dari sistem sekuler kapitalisme ketika diterapkan di tengah-tengah umat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan yang menjadikan manusia hanya berorientasi pada harta kekayaan (materi),  kekuasaan, dan materi lainnya. Hukum bisa diubah, dihapus, dan disesuaikan dengan kepentingan kelompok tertentu. Maka publik jangan berharap mendapatkan keadilan dari sistem hukum ini. 

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah dalam menangani masalah perjudian. Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah. Semua kebijakan, persanksian dan apapun yang mengurus urusan umat akan diputuskan berdasarkan syariat Islam. Otomatis masalah perjudian pun akan diselesaikan secara hukum syariat bukan dinilai berdasarkan keuntungan segelintir orang. 

Dalam Islam,  perjudian adalah perbuatan haram.  Dalilnya jelas dalam Al- Qur'an "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum Khamr, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan  syaitan.  Maka jauhilah,  perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( QS. At Maidah :90)

Dalil ini difahami oleh individu, masyarakat, bahkan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa rakyat maupun pejabat secara individu tidak akan mau melakukan judi sekalipun keuntungannya sangat besar. Maka, kasus pejabat seperti Sambo dan kawan-kawan tidak akan terjadi. Juga masyarakat dalam Khilafah, adalah masyarakat amar ma'ruf nahi munkar, aktivitas ini membuat mereka senantiasa melakukan dakwah agar entitas mereka tidak melakukan kemaksiatan. Andaikan di tengah - tengah masyarakat masih saja ada yang melakukan kemaksiatan,  maka Islam memerintahkan Khilafah sebagai negara melakukan perannya yaitu menerapkan hukum Sanksi (uqubat) kepada para pelaku.Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan Khilafah kepada masyarakatnya. Inilah yang disampaikan seorang mujtahid syaikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Islam Bab Qiyadah Fikriyah. 

Selain itu, penerapan sistem uqubat dalam Khilafah memiliki dua efek khas. Pertama,  sebagai zawajir (pencegah)  manusia dari tindak kejahatan sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah - tengah khalayak umum dengan tujuan timbul rasa ngeri dalam masyarakat sehingga mereka tidak mau berbuat hal yang sama.

Kedua, sebagai Penebus (Jawabir) sanksi bagi si pelaku di akhirat nanti. Maka, bagi pelaku Judi, baik itu pemain, bandar  dan siapapun yang terlibat di dalamnya, akan mendapat sanksi ta'zir. Sebab, perbuatan mereka termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Imam Al Mawardi dalam kitabnya, Al Ahkam as Sulthaniyah menjelaskan "Kadar hukuman ta'zir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut."

Adapun Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam Nizamul Uqubat fi Al - Islam, hukuman ta'zir terdiri dari hukuman mati, cambuk,  penjara, pengasingan, penyaliban, dan denda, Al Hajru (pemboikotan) atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan,  pencabutan, hak tertentu, celaan, ekspos. Maka,  bagi pelaku judi akan ditetapkan sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kemaksiatan yang mereka lakukan. Hukuman ini akan diterapkan kepada siapapun baik rakyat maupun penguasa. Inilah mekanisme Khilafah dalam mengusut tuntas perjudian. 

Wallahu A'lam bi ash Shawab.

Baca juga:

0 Comments: