Headlines
Loading...
Masalah BBM itu mudah Jangan Dibuat Susah

Masalah BBM itu mudah Jangan Dibuat Susah


Oleh: Umi Hanifah
(Sahabat SSCQ).

Masalah BBM dinegeri ini tak kunjung usai, selalu menjadi polemik dan seakan tak bisa diurai selain menaikan harganya. 

Padahal kenaikan harga BBM jelas kezaliman, dan rakyatlah yang paling merasakan dampaknya. BBM adalah alat penggerak transport, ketika harganya naik tentu berimbas dengan kenaikan berbagai harga komoditas.

Namun rezim ala Kapitalis liberisme pintar membuat narasi yang  dipaksakan dengan berbagai argumen agar tampak logis. Jika harga BBM tidak naik maka APBN jebol, efisiensi subsidi yang tak tepat sasaran, mengikuti harga minyak dunia yang naik dll.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan dibalik keputusan harga BBM naik. Mengutip ucapan presiden Joko Widodo (Jokowi), dia mengatakan pemerintah memprioritaskan uang negara untuk melindungi masyarakat kurang mampu.

Dia menjelaskan anggaran subsidi dan kompensasi pada Perpres 98 tahun 2022 sebesar Rp 502,4 triliun. Ini berarti sudah ada peningkatan tiga kali lipat dari alokasi awal dan sebagian besar untuk BBM. Cnbcindonesia.com (4/9/2022).

Sejatinya permasalahan harga BBM tidak serumit yang fadiopinikan, jika mau menerapkan sistem lslam, beberapa alasannya:

1. Islam memandang BBM itu kepemilikan umum, artinya pemiliknya adalah semua orang, baik kaya miskin, pejabat rakyat, kota desa, semua adalah pemiliknya. Sabda Rosulullah saw, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, api dan padang gembala.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

2. BBM adalah jenis api/bahan tambang, eksplorasi dan eksploitasi/hulu hingga hilir/distribusi dan penjualan adalah hak negara. Dilarang swasta baik luar maupun dalam negeri mengelolanya.

3. Hasil dari tambang harus dikembalikan pada pemiliknya setelah dipotong biaya produksi. Bisa dibagikaan dalam bentuk uang, layanan berbagai kebutuhan misal sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, jalan, fasilitas umum, pendidikan dll dengan murah bahkan gratis.

4. Ada sanksi tegas berupa ta’zir jika terdapat penimbunan. Sanksi yang diterapkan sesuai pendapat kepala negara/imam yang bersifat pencegah atau jawazir agar orang lain tidak menirunya. Serta bersifat menghilangkan balasan pedih diakhirat/jawabir. Sanksi bisa berupa denda, penjara bahkan hukuman mati sesuai kadar tindak kriminalitasnya.

Dengan pengelolaan dalam lslam, permasalahan BBM pasti tidak menyusahkan rakyat bawah. Bahkan  APBN negara aman, karena blok-blok migas bertebaran di negeri ini. Jika pun belum punya alat eksplorasi dan eksploitasinya maka negara bisa menyewa, sebagaimana jika belum punya ahli maka cukup menyewanya. Sehingga ladang dan blok migas tetap dalam kendali negara, bukan seperti sekarang dikuasai dan dijarah hingga negara tak bisa berbuat apa-apa selain menaikan harganya.

Mahalnya harga BBM karena lndonesia telah meliberalisasi dan swastanisasinya. Sejak disahkannya UU no 22 tahun 2001 tentag Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) membuat siapa saja mudah menguasai dari hulu hingga hilir. Apalagi sejak ada UU Cipta Kerja, semakin mudah dan sempurna swstasnisasi dan liberalisasi sektor migas. 

Sekarang tinggal sikap kita, mau diatur oleh sistem lslam yang tepat,mudah dan mensejahterakan. Atau masih ngotot mengikuti dan mau diatur oleh sistem kapitalis liberalisme yang sarat kepentingan dan menyusahkan?
Allahu a’lam

Baca juga:

0 Comments: