Headlines
Loading...
Menakar Komitmen Negara Menyejahterakan Guru

Menakar Komitmen Negara Menyejahterakan Guru

Oleh: Rochma Ummu Arifah

Guru sebagai ujung tombak pendidikan memiiki fungsi yang amat vital dalam meraih keberhasilan misi pendidikan. Namun sayang, dalam hal penghargaan yang diberikan, seringkali guru belum mendapatkan balasan maksimal dalam hal gaji dan segala bentuk tunjungan. Skema gaji dan tunjangan yang diberikan negara selama ini masih saja dirasa kurang memberikan kesejahteraan pada kaum guru. Terlebih, dalam RUU Sisdiknas terbaru (2022), klausal tunjangan guru telah dihilangkan.

Negara Menyejahterakan Guru?
Sejak bertahun-tahun, kelompok guru telah berusaha memperjuangkan hak mereka sebagai ujung tombak pendidikan nasional. Negara yang diharapkan mampu menjawab harapan mereka ini seakan lumpuh tak berdaya. Penghargaan material yang diberikan kepada guru masih dinilai sangatlah tidak layak.

Guru dikelompokkan menjadi beberapa kelompok sesuai dengan gaji yang diterima. Guru PNS, guru non-PNS bersertifikasi dan guru honorer. Guru PNS saat ini bisa dikatakan golongan kelompok guru dengan penghasilan yang paling tinggi berdasarkan golongan jabatan mereka. Dari jabatan terendah sampai tertinggi, besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV berkisar mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta. Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sindonews.com/17/08/2022)

Sedangkan gaji yang diberikan kepada guru honorer sangatlah jauh di bawah angka gaji guru PNS. Angkanya berkisar ratusan ribu sampai sekitar satu jutaan. Gaji yang diberikan berdasarkan banyaknya jam mengajar yang dimiliki di setiap pekannya. Banyaknya jam mengajar inilah yang akan dikalikan dengan gaji per jam guru honorer. Hasilnya tentu sangat miris. Bahkan, sangat jauh dari nilai UMR. 
Untuk guru non-PNS bersertifikasi bisa dianggap lebih sejahtera dibandingkan guru honorer. Mesti tidak berstatus PNS, namun mereka dapat memperoleh tunjangan profesi guru yang nilainya lebih tinggi dibandingkan guru honorer walaupun masih di bawah nilai gaji guru PNS. Besaran dan pembedaan gaji yang diberikan negara keada guru ini telah menjadi polemik tak berujung. Angan-angan mendapatkan kesejahteraan, para guru masih harus berjuang mendapatkan penghargaan yang layak atas bakti mereka mencerdaskan generasi.

Negara selalu berdalih tidak cukupnya anggaran untuk memberikan gaji yang layak bagi guru. Namun di sisi lain, negara nampak tidak enggan untuk memberikan porsi anggaran yang tidak sedikit untuk hal remeh temeh seperti gaji anggota DPR bahkan dana pensiun abadi mereka. Bahkan, komitmen negara dalam menghargai guru yang terwujud dalam pemberian tunjungan profesional guru, dalam RUU Sisdiknas terbaru (2022) direncanakan akan dihapus. Hal ini bermakna bahwa tunjangan yang selama ini diberikan guru akan dihilangkan keberadaannya. Guru pun akan kehilangan hak mereka dalam bentuk tunjangan material. 

Islam Menyejahterakan Guru

Islam tak hanya memberikan aturan perihal ritual ibadah saja. Dalam pengaturan kehidupan bernegara, Islam turut andil menggariskan sejumlah aturan guna diterapkan. Salah satunya dalam memberikan perhatian besar untuk menyejahterakan guru dalam aspek pemberian gaji yang layak dan sepadan dengan peran mulia yang dimainkan oleh guru. 

Sejarah kejayaan Islam telah mencatat pemberian gaji guru di masa Khalifah Umar ra sebesar 15 Dinar. Angka ini tentu sangat fantastis jika dibandingkan dengan gaji guru yang ada saat ini. Inilah wujud nyata komitmen negara dan penguasa dalam menghargai pendidikan beserta semua komponennya, termasuk guru. Dengan besaran gaji ini, guru tak perlu lagi resah dan gelisah dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya dan bisa berfokus pada tugasnya dalam mencetak generasi unggul. 

Pendidikan harus dihargai setinggi-tingginya jika memang ingin melahirkan generasi mulia yang beriman kepada Sang Pencipta Kehidupan dan memiliki ketaatan pada seluruh aturan yang telah disertakan pada kehidupan manusia saat ini. Penghargaan besar untuk pendidikan ini hanya bisa ditemukan dalam sistem Islam di mana syariat-Nyalah yang dijadikan aturan dan standart kehidupan. Semoga kaum muslim dan seluruh manusia bisa segera merasakan kembali kehidupan yang diatur dengan syariat mulia dari Sang Ilahi Rabbi ini. Insya Allah. Wallahu alam.

Baca juga:

0 Comments: