Headlines
Loading...

Oleh Siti Aisah, S.Pd
(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)

Pernikahan dini
Bukan cintanya yang terlarang
Hanya waktu saja belum tepat
Merasakan semua
Pernikahan dini
Sebaiknya janganlah terjadi
Nanti putih cinta membuktikan
Dua insan tak dapat dipisahkan

Bait-bait lagu yang dipopulerkan tahun 20-an itu, dengan tema judul sinetron yang senada, pernikahan dini. Agnes Monica atau yang saat ini berubah menjadi Agnes Mo memerankan siswa hamil, tapi tetap ingin bersekolah. Seakan-akan menjadi tuntunan, tontonan itu yang selayaknya fiksi, tapi nyata ada disekitar.

Kala kegiatan pembelajaran olahraga berlangsung, salah satu Siswi SMA di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengeluh sakit perut yang tak tertahankan. Pihak sekolah pun membawanya ke klinik atau rumah sakit terdekat. Setelah diperiksa, petugas kesehatan memberikan keterangan bahwa siswi tersebut tengah mengalami kontraksi yang umumnya terjadi pada ibu hamil yang akan melahirkan. (tribunnews.com, 11/09/2022)

Bak drama yang pada scene menegangkan ini membuat berbagai spekulasi. Sembilan bulan bukan waktu yang singkat, perubahan bentuk fisik dan psikis tentunya akan ada perubahan pada wanita hamil. Namun, sayangnya semua itu hanya sekadar teori dan pengalaman dari berbagai cerita wanita hamil pada umumnya.

 Terlepas dari itu, kemungkinan besar teori ataupun pengalaman wanita hamil itu pun dialami oleh siswi tersebut. Tapi karena rasa malu yang teramat sangat, rasa sakit dan mual yang umumnya dirasakan oleh wanita hamil tidak terasa lagi. 

Kasus ini bukan kali pertama terjadi di dunia pendidikan. Tentu kejadian ini telah mencoreng dan terjadi dekadensi moral yang teramat kritis. Pelajar yang semestinya menjadi motor penggerak perubahan dibidang pengetahuan dan keilmuan. Tapi, sayangnya mereka terjerembab dalam lembah pergaulan bebas. Miris data dari Kemenkes yang mengungkapkan bahwa hampir 62,7% remaja di Indonesia telah masuk dalam pergaulan terlarang dan melakukan hubungan seks di luar nikah. Sekitar 94, 270 perempuan, 20 % diantaranya  mengalami hamil di luar nikah. Mirisnya 21 % diantaranya pernah melakukan aborsi. 

Permasalahan yang terjadi saat ini, sejatinya tidak terjadi begitu saja tanpa ada beberapa hal yang mempengaruhinya. Perilaku siswi ini semestinya bisa dilihat dari bagaimana lingkungan masyarakat, lalu pendidikan adab dan akhlak yang tidak dijadikan prioritas. Hingga orang tua yang terkesan cuwek dan acuh pada tindak-tanduk putra-putrinyq di sekolah. Lantas, apa yang harus dilakukan saat tragedi ini sudah terjadi, apakah dengan menikahkannya, maka selesailah masalah? Atau memberikan kelonggaran dan pemakluman atas nama hak anak untuk mengenyam bangku sekolah?

Saat kontroversi soal pernikahan usia dini tentang batasan usia muncul, sedangkan gempuran pornografi dan pornoaksi baik didunia maya ataupun nyata itu adalah ancaman nyata bagi para siswa. Akses yang mudah dan peraturan yang longgar membuat para pelajar terlena akan tingkah lakunya. Menganggap pembenaran atas setiap tingkah lakunya dikala tata aturan sosial masyarakat yang liberal dan permissif. Pacaran, bahkan perzinahan dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri oleh pihak luar, begitu pula agama.

Resiko kecelakaan pergaulan terlarang hanya sebatas dinikahkan dengan opsi dispensasi. Karena batas usia yang diperbolehkan menikah adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Sementara edukasi seks aman yang digadang-gadang bisa mengedukasi siswa agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas ini tidak berefek sama sekali. Saat terjadi kecelakaan kehamilan pada pergaulan terlarang maka solusinya menikah ataupun aborsi aman dengan dalih agar ibu terselamatkan. 

Dalam Islam, arti sebuah pernikahan adalah akad yang kuat atau mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah  ï·» dan melaksanakan ibadah. Pernikahan yang memerlukan pemenuhan syarat dsan rukun nikah agar pernikahan sah. Bersatunya dua insan yang saling mencintai karena Allah dengan kesiapan mental dan spiritual, serta tanggung jawab pendidikan dan finansial yang wajib diberikan bagi anak dan istrinya kelak.
.
Namun, hari ini sebuah pernikahan bukanlah hal yang penting bagi para pengusung liberalis, bahwa hidup bersama tanpa ikatan pernikahan pun bisa dilakukan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan biologis dan penyaluran hawa nafsu atas nama cinta tanpa adanya hukum yang mengikat perbuatan tersebut. Diiringi dengan pemikiran sekuleris, maka semakin leluasanya mereka mengabaikan sebuah pernikahan dan hukum-hukum syariat yang mengatur tujuan sebuah pernikahan.

Hadis riwayat Imam Bukhari dari Abdullah bin Mas'ud RA yang mendengar Rasulullah Muhammad ï·º bersabda : "Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya."  

Hadis riwayat An Nasa'i dari Maqbal bin Yasar RA, dari Rasulullah ï·º. 
"Nikahilah oleh kalian yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat)." 
Hadis di atas menjelaskan, batasan syarat menikah yaitu, Pertama, kemampuan secara finansial meski tidak harus kaya. Kedua, juga harus siap mental, yaitu siap menjalankan kewajiban baik sebagai suami maupun istri. Dan terkait batasan usia, hal itu bergantung pada kondisi masing-masing orang. Namun, dipastikan bahwa syariat Allah   akan selalu membawa kemaslahatn bagi seluruh umat manusia, bukan sebaliknya yaitu membawa kerusakan dunia dan isinya.

 Wallahu a’lam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: