Headlines
Loading...
Nasib Guru Tambah Pilu, Kesejahteraan Jadi Semu

Nasib Guru Tambah Pilu, Kesejahteraan Jadi Semu


Oleh. Lussy Deshanti Wulandari (Pemerhati Umat)

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas tersebut langsung mendapatkan kritik terutama dari kalangan guru. Pasalnya, tidak ada lagi pasal soal tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas tersebut. Dalam pasal 105 tentang hak pendidikan, tidak ada ayat yang menyebutkan soal Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam pasal tersebut hanya menyebutkan hak yang didapat oleh guru, mulai dari upah, jaminan sosial, penghargaan, perlindungan HAKI hingga perlindungan hukum (tribunnews, 298/2022).

Kemendikbudristek mengaku sudah tidak memakai istilah Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas ini, tetapi istilahnya diganti dengan pasal penghasilan atau pengupahan bagi para pendidik. Pemerintah mengklaim RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak (tempo, 30/8/2022).

Banyak pihak yang meminta pemerintah mengkaji ulang lagi RUU Sisdiknas ini. Sejumlah organisasi guru seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan catatan kritis terhadap RUU Sisdiknas. Bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak keras disahkannya RUU ini.  

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, ia melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen. RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia dan semakin meminimalisasi kesejahteraan guru (tirto, 30/8/2022).

Ilusi Kesejahteraan Guru 

Di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit, kini gaji guru terancam berkurang secara signifikan karena hilangnya tunjangan profesi tersebut. Selama ini TPG cukup membantu perekonomian para guru. 

Padahal, nasib anak bangsa ini berada di tangan para pendidiknya. Jika pendidiknya nanti tersibukkan oleh bekerja tambahan untuk menutupi kebutuhan hidupnya, niscaya proses belajar tidak akan optimal. Kesejahteraan para guru akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. 

Di tengah APBN yang terus membengkak, pemerintah memang berupaya memangkas anggaran belanja negara. Pengurangan subsidi BBM juga otak-atik dana pensiun PNS, yang keduanya dianggap membebani APBN. Bisa jadi hilangnya pasal tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas ini dalam rangka pengurangan anggaran. Jika iya, sungguh zalimnya.

Beginilah sistem kapitalisme, membuat nasib pendidik tambah pilu. Sistem ini tak sanggup mensejahterakan mereka.  Bagaimana generasi bisa berkualitas jika pencetak generasinya diabaikan dan tidak disejahterakan? 

Kesejahteraan Guru dalam Islam

Islam memandang guru sebagai profesi yang mulia sehingga layak untuk mendapatkan apresiasi yang tinggi atas pengabdiannya. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, negara mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 Dinar (1 dinar= 4.25 gram emas = lebih dari 60 juta) setiap bulannya. Angka yang sangat fantastis, bukan? 

Setiap guru akan mendapat gaji yang layak tanpa memandang status, PNS atau honorer seperti saat ini karena keduanya memiliki tugas yang sama yaitu mendidik generasi. Baik di kota atau desa keduanya tak ada bedanya. Negara akan menghitung jumlah guru sesuai kebutuhan. Tak hanya guru, para pegawai sekolah yang turut berjasa dalam proses pengajaran juga akan mendapatkan upah yang semestinya. 

Negara akan memfasilitasi setiap sekolah dengan sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran sesuai kebutuhan tanpa memandang desa atau kotanya. Anggaran akan digelontorkan dari Baitul Mal demi mewujudkan generasi cerdas yang siap memimpin dunia. 

Begitu besar perhatian khalifah terhadap nasib para pendidiknya. Itu karena kepala negara dalam Islam berfungsi sebagai penanggung jawab. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw.,
“Seorang imam atau kepala negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jelas, para pendidik dan semua orang yang berjasa dalam proses pengajaran akan terjamin kesejahteraannya dalam sistem Islam. Para guru akan fokus mendidik anak muridnya tanpa dipusingkan lagi untuk mencari tambahan pendapatan. Mereka pun akan mendidik dengan sepenuh hati atas dorongan iman. 

Negara juga akan terus mendorong peningkatan kualitas guru dengan sarana dan prasarana yang menunjang. Demi menghasilkan generasi gemilang yang akan mengisi peradaban di masa depan. 


Wallahu'alam bishowab.

Baca juga:

0 Comments: