Headlines
Loading...
Pelaku Judi Online Diringkus, Tanpa Pemilik Situs

Pelaku Judi Online Diringkus, Tanpa Pemilik Situs


Oleh Muslihah

Dewasa ini kehidupan tak bisa dilepaskan dari dunia digital dan informasi. Hal itu menjadi peluang bagi siapapun untuk memanfaatkannya. Tak terkecuali mereka yang mencari uang dengan menghalalkan segala cara. Diantaranya judi online.

Dua orang pelaku judi online ditangkap kepolisian sektor Denpasar bersama barang bukti berupa ponsel Oppo A9, ponsel Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 600.000, buku tabungan dan ATM BNI. (DetikBali, Senin, 29 Agustus 2022).

Sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku judi online di Karawang dengan barang bukti berupa tiga buah buku 8 unit ponsel uang tunai Rp85.000 dan satu bundel kertas bukti transaksi aplikasi uang elektronik sebesar Rp14.370.000. (DetikJabar, Kamis, 25 Agustus 2022).

Mengapa judi online marak? Banyak hal yang menyebabkan, diantaranya:
1. Banyaknya pengangguran
2. Sempitnya lapangan kerja
3. Pengabaian oleh negara, dan yang sangat utama adalah
4. Akidah masyarakat yang dangkal.

Pertanyaannya apakah dengan menangkap pelaku judi online, akan menghentikan praktik judi online? Tentu saja tidak. Penangkapan terhadap pelaku hanyalah ibarat menyapu halaman akibat daun berguguran, ini hanya bersih sementara. Disapu pagi hari, siang hari akan kembali kotor. Maka jika mau membersihkan secara permanen harus sampai ke akar pohonnya.

Demikian pula menangkap para pelaku judi online tak akan menghentikan atau sekedar bikin jera mereka. Jika situs-situs yang mengadakan judi online tidak ditutup. 

Seharusnya ini melibatkan Menkominfo. Sebab terkait situs-situs online merupakan wewenangnya. Harusnya kementrian bisa menemukan dan memblokir situs-situs haram itu. Jika tak ada yang membuka peluang maka tak akan ada pelaku.


Banyaknya pengangguran dan sempitnya lapangan pekerjaan ditambah pribadi yang malas, sedangkan tuntutan kebutuhan tak bisa ditunda, menjadi sebab semakin menjamurnya judi online. Apalagi kurangnya perhatian dari negara melengkapi sebab masyarakat melakukan judi.

Dalam Islam judi dalam bentuk apapun adalah haram. Keharaman penyakit masyarakat, harus disertai dengan hukum yang tegas. Oleh sebab itu pelaku perjudian adalah semua yang berkaitan dengan judi itu sendiri. Baik pelaku maupun penyelenggara. Sehingga hukum pun ditegakkan atas mereka. 

Wallahu a'lam

Mojokerto, 31 Agustus 2022

Baca juga:

0 Comments: