Headlines
Loading...

Oleh : Yuliati Sugiono

Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan harga BBM tanggal 3 September 2022. Kebijakan ini tak ayal mendapat penolakan dari masyarakat luas. Kenaikan BBM akan berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok dan komoditi. Imbasnya jumlah rakyat miskin akan terus bertambah.

Menarik mencermati protes masyarakat tidak hanya kepada pemerintah, tapi juga ditujukan ke partai yang mengusung Presiden Jokowi, PDI-Perjuangan. Apa pasal?

Karena PDIP adalah partai yang menolak kenaikan  harga BBM pada masa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) 14 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2008. Dulu menolak, mengapa sekarang menerapkan kebijakan yang sama ketika sudah berkuasa?

Asas Partai

Pemerintah sudah memberi landasan hukum bagi pembentukan partai politik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Asas partai ada dua : nasionalis dan Islam.

Partai nasionalis adalah partai yang bertujuan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang memiliki tujuan bersama demi kepentingan nasional. Ringkasnya partai ini menjaga keutuhan negara bangsa atau nation state.

Partai Islam adalah partai yang bertujuan menerapkan hukum Islam di setiap lini kehidupan, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, pendidikan dan kesehatan.

Partai nasionalis adalah partai sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Partai Islam sesuai dengan asasnya yaitu akidah Islam, tentu memperjuangkan Islam.

Fikrah dan Thariqah

Fikrah adalah pemikiran Islam bersumber pada akidah dan syariah Islam. 

Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan dalam syariat-Nya berbagai macam solusi atas problematik umat manusia. Allah subhanahu wa ta’ala telah menurunkan kepada umat manusia berbagai peraturan yang menyentuh seluruh aspek kehidupan mereka. Allah swt sebagaimana kita ketahui, telah memenuhi seluruh kebutuhan naluriah maupun fisik manusia dengan akidah Islam dan hukum-hukumnya.

Maka fikrah ini perlu bersih, suci, murni hanya dari pemikiran Islam, tidak terkontaminasi dengan pemikiran asing. Bila partai itu partai Islam, maka dia tidak boleh mengadopsi pemikiran asing dan tidak menerima keanggotaan dari orang kafir.

Adapun thariqah adalah metode untuk menerapkan fikrah.
Tidak ada satu hukum syariat pun yang menjawab permasalahan manusia, kecuali syariat telah menjelaskan pula hukum lain yang bersifat tuntunan praktis untuk merealisasikannya, sekaligus berfungsi sebagai penyempurna hukum tersebut. Hukum lain yang bersifat tuntunan praktis tersebut menjelaskan tata cara penerapan hukum induknya sehingga menjadikan hukum tersebut bisa terlaksana dalam kehidupan.

Dengan demikian, pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukumnya, seandainya tidak memiliki metode praktis untuk mewujudkannya, jelas tidak ubahnya seperti sebuah idealisme utopia yang terdapat di buku-buku, di benak, dan khayalan, yang dibicarakan dan didiskusikan sebatas wacana semata-mata demi kemewahan berpikir dan kenikmatan intelektual yang tidak ada gunanya sama sekali.

 Islam adalah agama yang telah memberikan pemaparan dan penjelasan yang terang atas segala sesuatu. Akan tetapi, tidak hanya itu. Islam juga menurunkan berbagai hukum syariat yang lain yang menjadi pijakan bagi seluruh realisasi penerapan seluruh solusi yang ditawarkannya dalam realitas kehidupan.

Dengan begitu, Islam tidak menjadi suatu filsafat khayalan atau hanya sekadar merupakan nasihat dan petunjuk. Oleh karena itu, Rasulullah Saw tidak hanya menjadi penyampai berbagai penjelasan Tuhannya semata, tetapi juga menjadi seorang hakim pelaksana atas berbagai penjelasan tersebut. Rasulullah salallahu alaihi wassalam, misalnya, tidak hanya menjelaskan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disembah, tetapi juga berusaha agar hal itu bisa direalisasikan ke dalam dunia nyata. Inilah pentingnya thariqah.

Kejelasan Fikrah dan Thariqah

Sebuah Partai Politik perlu memiliki fikrah yang jelas dan thariqah/metode yang jelas pula. Fikrah dan thariqah yang jelas akan memimpin partai untuk selalu on the track, kapan pun, dimana pun. Baik ketika berkuasa maupun tidak. Bukan karena aji mumpung.

Sehingga tidak akan terjadi, ketika tidak berkuasa, menolak kenaikan BBM, tapi berlaku sebaliknya ketika berkuasa. Bila fikrah dan thariqahnya jelas, Parpol itu pasti konsisten. 

Bagi Partai Politik Islam, BBM masuk kepemilikan umat yang harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tidak boleh diberikan kepada asing maupun swasta. Fikrah ini berlaku baik parpol itu berkuasa atau tidak. Wallahu a'lam bish shawab

Baca juga:

0 Comments: