Headlines
Loading...

Oleh Lilieh Sholihah

23 narapidana korupsi dibebaskan bersyarat setelah mendapatkan remisi pada tanggal 6 September 2022. Di antara 23 napi tersebut, 4  narapidana berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari keputusan ini dengan dalih sudah sesuai peraturan perundang-undangan, karena remisi untuk para narapidana korupsi tersebut diatur dalam undang-undang. (detikjateng.com, 8/9/2022)

Di antara mereka yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.

Seperti yang kita pahami, korupsi merupakan penggelapan atau penyelewengan atas harta demi kepentingan pribadi atau individu. Bahkan korupsi sudah menjadi penyakit sangat berbahaya dan turun temurun di negeri kapitalis ini. Buktinya,  selalu saja ada yang menjadi koruptor dengan tersangka berbeda. Korupsi ini menjangkiti tiap-tiap perusahaan dan  pemerintahan. Sungguh sangat disayangkan. Koruptor yang seharusnya dihukumi sesuai tabiat buruk perbuatannya, dan sudah jelas merugikan negara, malah diberikan remisi; bukan hanya kepada satu atau dua orang melainkan puluhan orang koruptor.

Demikianlah perlakuan baik  sistem kapitalis terhadap para kriminal, tak terkecuali koruptor. Keberadaan mereka seolah dilindungi. Maka, tidak heran apabila di masa depan, akan terus bermunculan banyak  koruptor lainnya.

Lain halnya apabila aturan Islam diterapkan. Islam menganggap orang yang melakukan tindak  korupsi bukan hanya maling, karena ini bukan pencurian biasa, melainkan seorang pengkhianat. Dia telah menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang. Maka hukuman atas ini bukanlah potong tangan, tetapi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya yang ditetapkan oleh hakim, sesuai besar kesalahan yang dilakukannya. Proses pelaksanaan hukumannya juga  disaksikan oleh publik agar tidak ada lagi pelaku-pelaku berikutnya. Bentuk hukuman seperti ini bertujuan agar  membuat para pelaku jera. 

Sudah seharusnya kita sebagai hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa menjalankan aturan Islam secara keseluruhan. Bukan aturan buatan manusia seperti saat ini.  Hanya Islamlah aturan yang mampu mensejahterakan umat. 
Maka, sudah sepatutnya sistem negeri ini beralih kepada sistem yang bersandar pada ideologi sempurna, yakni Islam.

Wallahu a'lam bishawwab.

Baca juga:

0 Comments: