Headlines
Loading...

Oleh Firda Umayah

Kasus kekerasan terhadap anak  rupanya masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Dalam minggu ini, masyarakat digegerkan dengan kasus penyekapan sekaligus eksploitasi anak di bawah umur. Dilansir dari laman media republika.co.id, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada Senin 19 September 2022 atas kasus yang menimpa NAT (15 tahun). Remaja putri itu mengaku dieksploitasi secara seksual dengan disekap dan dijadikan pekerja seks komersial. Mirisnya, kejadian ini telah ia alami selama 1,5 tahun.

Tak kalah mengejutkan. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Pulau Sumba, lembaga ‘Save the Children) mendampingi 32 kasus kekerasan yang menimpa anak. Lembaga kemanusiaan ini menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di NTT masih cukup tinggi. (tempo.co, 13/9/2022)

Selain dua kasus diatas, tak jarang pula dalam kehidupan bermasyarakat, anak masih sering menjadi korban kekerasan baik verbal maupun non verbal, baik fisik maupun psikis.

Memberikan jaminan perlindungan terhadap anak seharusnya menjadi tugas negara. Di Indonesia, pemerintah telah memiliki payung hukum sebagai upaya untuk melindungi anak bangsa. Banyak pasal dalam undang-undang (UU) yang memuat terkait hak anak. Seperti UU No 35 Tahun 2014. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan baik fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya.

Sayangnya, undang-undang ini dan undang-undang lain yang serupa tampaknya belum menjamin perlindungan anak-anak dari tindak kekerasan. Buktinya, tindak kekerasan terhadap anak masih menunjukkan data yang cukup memprihatinkan. Lantas, adakah solusi lain yang dapat mengatasi tindak kekerasan terhadap anak ini?

Sungguh, dalam agama Islam, anak merupakan anugerah dan amanah yang harus dijaga. Baik oleh keluarga, masyarakat maupun negara, karena anak merupakan generasi sekaligus aset bangsa. Anak juga merupakan gambaran dari pendidikan orang tua, masyarakat dan negara yang ada dilingkup kehidupannya. Jika anak dididik dengan baik, sesuai akidah dan syariat Islam, maka anak akan memiliki kepribadian yang Islami. Kepribadian Islam tersebut memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami.
Jika anak dididik dengan akidah dan aturan selain Islam, maka akan terbentuk pula kepribadian yang lain selain Islam.

Seperti yang terjadi saat ini. Sistem kehidupan yang diterapkan saat ini adalah sistem yang berasaskan Sekularisme, sebuah sistem yang mengakui adanya agama, tapi agama tak boleh turut campur mengatur kehidupan dunia. Akibatnya, dalam mengurusi urusan dunia termasuk urusan rakyat, landasan berpikir yang dipakai tidak berlandaskan Islam, melainkan materi belaka. Efeknya, dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara, tingkah laku manusia disandarkan kepada untung-rugi. Bukan halal-haram menurut syariat Islam.

Inilah yang kemudian menyebabkan manusia bertingkah laku menyalahi syariat Islam, membawa kerusakan dan keburukan serta kesengsaraan bagi manusia itu sendiri. Kasus tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu efek dari penerapan sistem Sekularisme. Anak tidak lagi dididik sesuai dengan fitrah manusia yang ingin menghamba kepada Tuhannya. 

Padahal, dalam Islam, anak harus dididik sesuai akidah Islam, diberi pemahaman tentang syariat Islam, dibina dengan penuh kasih sayang sebagaimana yang diajarkan Rasulullah. Masyarakat juga harus menciptakan kondisi yang baik, penuh keimanan. Lingkungan masyarakat turut membentuk karakter seorang anak. Lebih dari itu, negara wajib menjamin semua kebutuhan warganya agar mendapatkan keamanan dan perlindungan atas jiwa, harta dan kehormatannya. Adanya sistem sanksi yang tegas berdasarkan dalil-dalil dalam syariat Islam juga turut menjaga agar masyarakat memiliki rasa takut ketika hendak melakukan perbuatan tercela. Begitu juga para pelaku tindak kemaksiatan akan jera disebabkan sanksi yang diberikan Islam.

Semua ini hanya dapat diraih jika negara menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Kasus tindakan kekerasan terhadap anak akan dapat teratasi, karena Islam memiliki seperangkat aturan yang dapat diterapkan dalam segala aspek kehidupan. Seperti sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem hukum, sistem politik dan sistem pemerintahan. Islam juga akan melahirkan manusia-manusia yang beriman dan enggan melakukan kemaksiatan.

Sudah saatnya umat Islam sadar bahwa umat membutuhkan aturan Islam dalam kehidupan mereka. Islam merupakan sebuah ideologi sahih (benar) yang berasal dari Allah Swt. Yang Maha Menciptakan dan Maha Mengatur. Aturan Islam juga merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menenteramkan hati. 

Wallahu a'lam bishawwab.

Baca juga:

0 Comments: