Headlines
Loading...

Oleh : Ni’mah Fadeli  ( Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Thailand dan Vietnam adalah dua negara di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang telah resmi melegalkan hubungan sesama jenis. Sementara Singapura juga kini bersiap mengikuti dua negara tersebut untuk melegalkan hal yang sama. Menanggapi hal ini, KH Jeje Zaenudin, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Indonesia untuk tidak ikut latah melegalkan perilaku yang terkutuk dalam pandangan semua agama tersebut. Pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan dalam mengedukasi masyarakat tentang laranagn hubungan seks di luar ikatan pernikahan dan bahaya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial maupun kesehatan. (Republika.co.id, 22/08/2022).

Di Indonesia sendiri kalangan elbijitiqi semakin berani menunjukkan eksisitensi diri di ruang publik. Hal ini seperti yang terjadi di Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswa baru yang terlihat gemulai dengan memegang kipas angin mini, ketika dipanggil oleh seorang dosen perempuan yang bertanya jenis kelaminnya, dia menyebut jika dirinya bukan laki-laki dan perempuan atau non biner. Wakil Dekan III FH Unhas, Hasrul yang juga ada di ruangan tersebut mengatakan tak ada istilah netral dalam penentuan gender namun mahasiswa tersebut tetap menyebut bahwa dirinya bergender netral. Hasrul pun memanggil panitia dan menyuruh mahasiswa tersebut keluar. Buntut dari kasus ini adalah damai dari kedua belah pihak dan tidak ada sanksi baik untuk mahasiswa maupun dosen. (tempo.co,25/08/2022).  

Pelaku eljibitiqi selalu merasa mereka mendapat diskriminasi dan  berusaha keras agar apa yang mereka lakukan harus mendapat dukungan semua pihak dengan dasar Hak Asasi Manusia (HAM). Media saat ini juga berpihak pada kaum menyimpang tersebut hingga semakin banyak kita temui pelaku eljibitiqi tanpa masyarakat merasa risih dan dapat memaklumi. Padahal sejatinya eljibitiqi adalah perilaku penyimpangan seksual yang harus diluruskan bukan di beri ruang publik atau malah di dukung untuk terus berkembang. 

Kehidupan masyarakat sekuler yang senantiasa memisahkan agama dari kehidupan dengan berpegang teguh pada HAM menjadikan kebebasan yang kebablasan. Masyarakat bukan lagi memandang segala sesuatu berdasarkan halal haram yang sudah Allah syariatkan dengan jelas namun mencari pembenaran atas perilaku menyimpang yang mereka lakukan.  Firman Allah dalam Al Qur’an, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” (Al Hujurat : 13). Jadi jelas Allah tidak menciptakan golongan biner yang bukan laki-laki dan bukan perempuan. Larangan menyukai sesama jenis juga telah jelas disebut di Al Qur’an, salah satunya dalam surat Al A’raf : 81, “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Islam adalah agama dengan jumlah terbanyak di Indonesia, maka sudah sepatutnya kaum muslim dengan tegas menolak perilaku eljibitiqi. Masyarakat juga harus menyadari betapa bahayanya kaum pelangi ini sehingga senantiasa menentang segala kebijakan yang membuka legalisasi elbijitiqi. Eljibitiqi tak pernah mendapat tempat apalagi legalisasi dalam Islam karena Allah telah mengharamkannya. Individu muslim terutama yang berstatus orang tua harus memahamkan anak betapa eljibitiqi adalah perilaku menyimpang, tak sesuai fitrah dan karenanya harus di lawan. Dalam koridor masyarakat juga harus ada kontrol bersama agar pelaku atau pendukung eljibitiqi dapat dihentikan.

Negara sebagai pengayom rakyat juga harus hadir di garda terdepan untuk melenyapkan segala bentuk perilaku eljibitiqi karena tak akan cukup jika hanya individu dan masyarakat yang bertindak. Segala kebijakan yang bersifat sekuler liberal sudah selayaknya diganti jika ingin eljibitiqi tidak bertambah subur. Ketika diterapkan syariat Islam secara menyeluruh maka segala kebijakan akan memproteksi generasi muda dari bibit eljibitiqi dan ketika terjadi pelanggaran maka hukuman pedih berdasarkan syariat Islam yang akan menimbulkan efek jera membuat pelaku eljibitiqi berpikir ribuan kali jika tetap melakukan perilaku menyimpang sehingga masalah eljibitiqi dapat dihabiskan tuntas hingga ke akar. 
Wallahu a’alam bishawwab.

Baca juga:

0 Comments: