Headlines
Loading...
Oleh : Aprilya Umi Rizkyi(Anggota Komunitas Setajam Pena)

Dalam beberapa pekan terakhir ini telah terjadi kenaikan harga BBM, sekarang disusul dengan kenaikan tarif ojek online (OJOL). Di mana kenaikan tarif OJOL ini mencapai 35%. Hal ini akan terjadi sejak 29/9/2022. Hal ini tercantum dalam keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Terbitnya KM tersebut telah menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019, atas dasar inilah dijadikan pedoman dasar tarif batas atas dan tarif batas bawah OJOL. Hal ini juga menuai banyak pendapat dari berbagai pihak. Misalnya, Direktur jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, "kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku iga zonasi" jelasnya dilansir dari sindonews.com Minggu (28/9/2022).

Adapun pembagian zonasi menurut KM 564 Tahun 2022 yaitu, pertama zona satu meliputi Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Biaya batas bawah Rp. 1.850/Km dan biaya batas atas Rp. 2.300/Km. Biaya jasa minimum antara Rp. 9.250 - Rp. 1011.500. Zona kedua, meliputi (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi). Biaya batas bawah Rp. 2.600/Km dan biaya batas atas Rp. 2.700/Km. Biaya minimum dengan rentang biaya antara Rp. 13.000 - Rp. 13.500. Zona ketiga, meliputi (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua). Biaya batas bawah Rp. 2.100/Km dan biaya batas atas Rp. 2.600/Km. Adapun biaya jasa minimum antara Rp. 10.500 - Rp. 13.000.

Sesungguhnya tak ada harapan lagi bagi masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah dari sistem yang saat ini diterapkan oleh negeri kita tercinta ini. Buktinya tak ada satupun permasalahan dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dientaskan olehnya. Alih-alih menyelesaikan permasalahan-permasalahan, yang ada justru semakin menambah masalah dan muncullah permasalahan yang baru lagi.

Contohnya, kenaikan tarif ojol ini yang mencapai 35% akan berdampak pada besarnya beban pengguna dan menurunnya omset UMKM yang selama ini mengandalkan ojol. Nah, dari sini dapat kita simpulkan bahwa pihak yang diuntungkan adalah perusahaan. Bukan pengguna ojol ataupun driver. Bahkan akan menimbulkan masalah baru yaitu banyaknya driver ojol yang kehilangan pekerjaannya. Akhirnya akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini.

Dengan adanya kenaikan tarif ojol ini juga akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke bawah untuk beralih menggunakan transportasi umum dan beralih menggunakan kendaraan pribadi. Hal inipun akan memicu munculnya permasalahan baru seperti kemacetan bertambah, beban masyarakatpun ikut bertambah untuk membeli BBM, ganti oli, servis kendaraan dan lain-lain.

Sementara negara hanya berperan sebagai stempel melegalkan kerakusan kaum kapitalis. Tak dapat dielakkan lagi bahwa ideologi kapitalisme dengan asas memisahkan agama dengan kehidupan telah menjadi landasan abainya rezim negeri ini terhadap urusan rakyatnya. Atas dasar itulah melahirkan paham kapitalistik.

Dimana paham tersebut memiliki pandangan bahwa transfortasi adalah sebuah industri yang menghasilkan keuntungan materi. Dengan adanya stigma tersebut, maka berakibat kepemilikan fasilitas umum dikuasai oleh korporasi. Maka dari itu, kepemilikan umum memiliki nilai bisnis yang tinggi sehingga digunakan oleh korporasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bukan sebagai pelayanan. Hal ini menjadikan negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator semata, yang hanya melayani para korporasi atau investor.  Bukan sebagai  pelayan masyarakat.

Jauh berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan oleh sebuah negara yang dikenal dengan Khilafah. Islam memandang persoalan transportasi ini bukanlah jasa komersial tetapi hajat dasar keberlangsungan kehidupan setiap manusia. Baik yang bersifat rutin maupun independen. Dan keberadaannya jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan dharor atau penderitaan yang jelas haram dalam Islam. Sesuai sabda Rasulullah Saw yang artinya, "Tidak boleh membahayakan dan dibahayakan" HR. Ibnu Majah dan Ahmad.

Selain itu, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab secara langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap individu. Tidak terkecuali dalam masalah transportasi umum dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Dengan biaya murah, aman dan juga nyaman(manusiawi). Sebab Rasulullah Saw bersabda yang artinya, "Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya" (HR Bukhari).

Oleh karena itu, di mana sebuah negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator adalah haram. Sebagaimana yang telah terjadi saat ini di negeri kita tercinta ini. Islam melarang keras adanya penguasaan terhadap kepemilikan umum seperti transportasi ini oleh individu, korporasi ataupun swasta. Baik berupa infrastrukturnya jalan raya, bandara, pelabuhan dengan segala fasilitasnya. Maupun dari SDMnya misalnya sopir, pilot, masinis, kapten dan lain-lain. Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja yang mengambil satu jengkal dari jalan kaum muslimin maka pada hari kiamat kelak Allah SWT akan membebaninya dengan beban tujuh lapis bumi" HR. Imam Thabrani.

 Dalam hal ini, maka satu-satunya solusi adalah diterapkannya sistem Islam dalam naungan Khilafah. Masyarakat akan mendapatkan transportasi publik yang murah, aman, nyaman dan fasilitas yang terbaik. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan dapat terwujud. Wallahu a'lam bi shawab.

Baca juga:

0 Comments: