Headlines
Loading...
Waspadai, Legalisasi Kaum Pelangi Mengancam Generasi

Waspadai, Legalisasi Kaum Pelangi Mengancam Generasi


Oleh: Desi 

Warna-warni pelangi yang indah sepertinya sedang berbinar-binar di mata para kaum pelangi. Mungkin mereka sedang bersuka cita, jerih payah yang mereka lakukan dalam mengkampanyekan kaumnya agar diakui dunia, sedikit demi sedikit menuai hasil. Lelah mereka terbayar ketika bersambut dukungan dari berbagai pihak.

Kini, angin segar pun sedang mereka hirup. Sebab, ketidaknormalan mereka mulai dianggap wajar dalam kehidupan. Pihak yang melegalkan keberadaan mereka mulai meluas, tidak hanya datang dari negara Barat saja, tetapi sudah menjalar ke negeri-negeri Timur di Benua Asia, tak terkecuali Asia Tenggara.

Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zainudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.

"Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut-ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia," ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8/2022)

Pemerintah harus waspada atas masifnya gerakan mereka. Kampanye besar-besaran dengan dukungan dari berbagai pihak ternama dunia yang siap menggelontorkan dana untuk mereka, kaum minoritas ini akan cepat berkembang pesat bak bunga yang tumbuh di musim semi.  

Sungguh, bertambahnya negara yang melegalkan hubungan sesama jenis serta mengakui keberadaan mereka atas nama HAM, akan semakin mengancam nasib generasi penerus bangsa. Mengintai institusi keluarga, merusak tatanan moral dan norma-norma yang selama ini dijaga oleh masyarakat. Jika perilaku menyimpang ini dibiarkan, maka kerusakan generasi cepat atau lambat akan terjadi.

Keberadaan L613T berpeluang menimbulkan banyak petaka besar seperti pergaulan bebas semakin merajalela, berbagai penyakit ganas siap menghinggapi para pelakunya. Penyakit kelamin, kanker anus, kanker mulut, AIDS, HIV dan entah berapa banyak jenis penyakit lainnya yang siap mendekat pada pelaku L613T ini.

Pengaruh buruk lainnya adalah pernikahan sesama jenis akan merusak definisi pernikahan dari pengertian sebenarnya. Mencoreng sakralnya sebuah pernikahan dengan mengganti syarat sahnya menikah sesuka hati. Segala kerusakan yang ditimbulkan dari perilaku L613T ini terjadi karena pintu kebebasan berekspresi dibuka lebar oleh sistem rusak kapitalis sekuler.

Adalah sistem kapitalis yang berasaskan sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan, tidak peduli benar salahnya sebuah tindakan dan juga tidak peduli halal haramnya sebuah perbuatan. Maka wajar ada ancaman di depan mata pun tidak peduli meski hal itu akan merusak masa depan generasi, masyarakat dan peradaban dunia.

Islam Melindungi Generasi

Dilihat dari segi manapun, L613T merupakan perilaku yang menyalahi fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan organ reproduksi yang tidak dapat ditukar ataupun diganti. Lawan jenis yang Allah ciptakan sudah jelas tujuannya agar manusia memiliki keturunan. Sedangkan pasangan sejenis tidak akan mungkin mendapatkan keturunan. Ketika mereka menginginkan seorang anak, biasanya akan mengambil langkah adopsi atau melakukan sewa rahim. Hal ini semakin menambah kerusakan sebab mengacaukan nasab anak yang juga diharamkan syariat Islam.

Melihat kenyataan seperti itu, tentu solusinya tidak cukup hanya dengan ketahanan keluarga. Masalah kaum pelangi ini adalah masalah sistemik sebab penyebarannya didukung oleh gerakan global. Maka penyelesaiannya pun harus dengan sistemik yang terpercaya. Solusi tuntas hanya bisa dihadirkan dengan diberlakukannya sistem Islam pada sebuah negara. Negara akan melaksanakan kewajibannya demi menjaga generasi dan memberangus perilaku keji L613T. 

Kewajiban negara diantaranya adalah:

Pertama; Memberikan edukasi kepada mereka tentang bahaya perilaku menyimpang LGBT dari sisi kesehatan. Dan memberikan pemahaman bahwa perilaku menyimpang LGBT dapat mendatangkan murka Allah SWT.
"Maka ketika keputusan kami datang, kami menjungkirbalikkan negri kaum Luth dan kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar" (QS. Hud:82)

Kedua; Mewajibkan kepada diri rakyatnya untuk mempelajari akidah Islam dan membangun ketaqwaan kepada Allah SWT. Ini sebagai usaha untuk membentengi diri dari pengaruh budaya barat yang mengutamakan hawa nafsu.

Ketiga; Memberikan tontonan yang mendidik dan memblokade situs-situs pornoaksi dan pornografi sehingga masyarakat terhindar dari media-media yang dapat merusak moral masyarakat terlebih terhadap generasi muda.

Keempat; Memberlakukan sanksi tegas sesuai dengan syari'at Islam. Sistem sanksi dalam Islam bersifat jawabir dan zawajir. Jawabir yaitu sanksi Islam sebagai penebus siksaan pelakunya diakhirat. Dan zawajir adalah pencegah terjadinya tindakan kriminal berulang dikemudian hari. Dan hukumannya disaksikan oleh masyarakat umum sehingga memberikan efek jera dan mencegah masyarakat lainnya dari melakukan kejahatan yang sama.
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya".(HR. Tirmidzi)

Demikianlah gambaran sistem Islam yang pernah diterapkan ketika Islam berjaya lebih dari 13 abad lamanya. Sehingga perilaku-perilaku yang menyimpang mampu dicegah dan dihentikan.

Wallahu'alam bisshwab.

Baca juga:

0 Comments: