Headlines
Loading...

Oleh Rery Kurniawati Danu Iswanto 
Praktisi Pendidikan

Setiap muslim adalah investor. Dalam ilmu ekonomi, setiap investor akan mendapatkan keuntungan dan kerugian dari apa yang diinvestasikannya. 
Ini adalah keterangan awal yang disampaikan oleh Ustadz Dwi Condro ketika menyampaikan materi tentang bedah buku “Dosa Investasi” yang ditulisnya. Pembahasan mengenai dosa investasi ini disampaikan dalam acara literasi yang diselenggarakan oleh tim Sahabat Surga Cinta Qur’an (SSCQ) melalui virtual Zoom meeting pada Rabu, 20/09/22.

Berdasarkan latar belakang Ustadz Dwi Condro sebagai seorang ahli ekonomi, istilah investor yang dimaksud di sini adalah konotasi dari istilah ekonomi tersebut. Setiap orang yang menyatakan dirinya seorang muslim adalah investor muslim. Oleh karena itu, ia akan mendapatkan pahala investasi jika ada muslim lain yang melakukan amalan berpahala. Contoh, seorang ibu rumah tangga yang berdiam saja di rumah ketika di waktu yang sama sekelompok muslim laki-laki sedang melaksanakan shalat Jum’at. Maka doa-doa yang dipanjatkan oleh jamaah shalat Jum’at yang ditujukan bagi seluruh kaum muslimin juga akan diterima oleh ibu yang sedang berdiam di rumah tersebut. Inilah pahala investasi.

Berkebalikan dengan pahala investasi, dosa investasi adalah dosa yang akan diterima setiap muslim meskipun dia tidak melaksanakannya. Bahkan dosa ini juga ditetapkan bagi seseorang yang kesehariannya melaksanakan amal saleh, sudah sempurna melaksanakan rukun Islam, dan tidak melaksanakan amalan maksiat apa pun. Bagaimana bisa?

Sebelumnya, terlebih dahulu perlu diketahui pembahasan mengenai dosa jenis pertama yaitu dosa level individu. Dosa ini berkaitan dengan kewajiban 'fardhu ‘ain' yang tidak ditunaikan oleh sesorang muslim. Misalnya, dosa karena meninggalkan kewajiban sholat, puasa, zakat, dsb. Jenis dosa ini dapat dihapus dengan taubat yang dilakukan oleh individu tersebut. Sedangkan dosa jenis kedua adalah dosa yang berkaitan dengan kewajiban 'fardhu kifayah' yang tidak tertunaikan. 

Ada lima contoh kewajiban fardhu kifayah yang dicontohkan Ustadz Dwi Condro, yang membuat seorang muslim terkena dosa jika kewajiban ini tidak dilaksanakan. Pertama, kewajiban memandikan jenazah. Hak atas seorang muslim yang meninggal adalah dimandikan dan dimakamkan sesuai syariat Islam. Jika tidak ada yang mampu atau mau melakukan kewajiban ini, maka semua kaum muslim akan mendapatkan dosa. Meski demikian, pada saat ini, contoh fardhu ‘ain yang pertama ini masih terlaksana. Sehingga, telah gugur dosa atasnya.

Kedua, kewajiban atas setiap muslim ketika ada yang berzina. Dosa zina bukan hanya ditanggung oleh orang yang melakukannya, atau orang lain yang memfasilitasi terjadinya tindakan tersebut. Dasar pernyataan ini adalah QS. An-Nuur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Jika dicermati, perintah Allah pada ayat ini ditujukan untuk orang yang beriman. Jadi sepanjang perintah ini belum dilaksanakan oleh orang yang beriman, maka dosa zina yang ditimbulkan akan dibagi untuk seluruh kaum muslimin. Astaghfirullahal 'adhim. Yang membuat ngeri, dosa jenis ini tidak bisa diampuni meskipun seluruh muslim meminta ampunan. Dosanya hanya akan terhapus jika perintah Allah untuk menghapuskan dosa zina tersebut dilaksanakan, yaitu melakukan dera pada pezina. 

Akan tetapi, bisakah hukuman dera ini dilaksanakan oleh individu atau kelompok saja? Jawabannya adalah tidak. Hukuman dera harus dilakukan oleh institusi negara. Tentu saja negara yang menerapkan syariat Islam. Selama tidak ada negara ini, maka dosa investasi terus terjadi. Sekali lagi, dosa ini akan dibagi kepada seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali. 

Tiga contoh kewajiban 'fardhu kifayah' lainnya adalah hukuman bagi pencuri, memerangi orang kafir, dan ketika umat Islam tidak diatur dengan aturan Islam. Dalil yang mendasarinya adalah QS. Al-Maidah: 38 tentang hukuman bagi pencuri, QS. At-Taubah: 29 tentang perintah memerangi orang yang tidak beriman kepada Allah, dan QS. Al-Maidah: 44, “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” 

Dari kelima contoh kewajiban fardhu kifayah tersebut, perintah Allah ini ditujukan bagi orang-orang yang beriman. Jadi tepat jika ada pernyataan bahwa  yang beriman yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, selama orang (mengaku) beriman dan berislam tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka semua umat muslim mendapatkan bagian dosa. Inilah yang disebut dosa investasi sebagaimana dimaksud Ustadz Dwi Condro dalam bukunya. Sekarang coba kita hitung berapa jenis dosa yang terjadi di seluruh dunia (zina, korupsi, pembunuhan, dan lain sebagainya) dan jumlahkan dosa investasi yang didapat. Ngeriii. 

Lantas, bagaimana agar umat muslim terhindar dari dosa investasi? Umat Islam tidak boleh diam. Sebanyak apa pun amal saleh dan rukun Islam dilaksanakan, jika diam melihat kewajiban kifayah tidak dilaksanakan, maka ia terkena dosa investasi tersebut. Sebagaimana diketahui  bahwa fardhu kifayah tidak akan gugur selama kewajiban tersebut belum terlaksana. Pada saat ini, ketika kaum muslimin tidak diatur dengan aturan Islam, maka kewajiban tersebut belum terlaksana. Akan tetapi, berbeda dengan menggugurkan dosa kifayah atau dosa investasi. Dosa ini dapat digugurkan dengan beberapa syarat. 

Ustadz Dwi Condro menerangkan bahwa ada 4 hal yang harus dilakukan untuk menghindari dosa investasi. Pertama, bersungguh-sungguh dengan segala daya upaya berusaha mendakwahkan amalan fardhu kifayah. Kedua, karena kewajiban ini kewajiban kifayah maka wajib dilaksanakan secara berkelompok. Ketiga, keberadaan kelompok ini wajib dalam bentuk kelompok politik yang berdasarkan aturan Islam ('kutlah siyasi'). Keempat, anggota kelompok dalam melaksanakan amalannya wajib mengikuti aturan kelompok tersebut. Alhamdulillah, meski saat ini 90% 'fardhu kifayah' belum terlaksana, setidaknya ada cara untuk berlepas diri dari dosa investasi. Meskipun tantangan dan hambatan dalam melaksanakannya pasti berat. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadis Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam,  “Telah diangkat dosa atas umatku dari kesalahan (ketidaksengajaan), lupa, dan keterpaksaan atas mereka.”

Wallahu a'lam bishawwab.

Baca juga:

0 Comments: