OPINI
Curanmor Merajalela, Butuh Solusi Paripurna
Oleh: Vivi Nurwida ( Aktivis Muslimah)
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), merupakan satu bentuk kejahatan yang kini sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, kasus ini tengah merajalela dan sulit dikendalikan. Beberapa kasus curanmor di berbagai kota di Indonesia masih menghantui masyarakat.
Dilansir dari detik.com, 9/11/2022, warga Karawang berinisial K (38) menjadi bulan-bulanan warga. Dia diamuk massa lantaran mencuri sepeda motor dengan berpura-pura jadi penumpang ojek. Sementara itu di Jakarta, aksi pencurian motor menimpa pegawai PPSU berinisial S (27) di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Aksi itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
Warga Surabaya juga sedang diresahkan oleh pelaku curanmor, masih diberitakan oleh detik.com, polisi meringkus pelaku curanmor yang beroperasi di Surabaya. Dari empat tersangka salah satu yakni seorang penadah. Kempat tersangka yakni ES, UM dan SE. Sedangkan penadah hasil curian yakni SF. Keempat tersangka merupakan warga Surabaya.
Lebih memprihatinkan lagi, berita terkait curanmor yang diduga melibatkan wanita dan anak-anak, sebagaimana dilansir dari detik.com, 10/11/2022, aksi pria pencuri sepeda motor memboncengkan wanita dan anak kecil saat beraksi di SDIT Kota Bogor terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Indonesia Darurat Curanmor
Kasus-kasus di atas adalah sedikit dari fakta yang terjadi di lapangan. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah juga warga guna mengurangi angka kriminalitas ini. Di antara upaya pencegahan yang dilakukan adalah pemasangan CCTV, aparat juga menyarankan agar dipasang kunci tambahan untuk menambah keamanan, himbauan mengunci ganda ketika parkir, di parkir di dalam pagar atau rumah, dan sebagainya.
Selain kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Ternyata dalam kasus ini, modus operasi dan jaringan para pelakunya pun yang sangat luas, sehingga membuat setiap orang harus waspada dalam menjaga kendaraannya masing-masing. Keamanan dalam negeri ini berada pada titik darurat.
Upaya demi upaya sudah dilakukan berbagai pihak mulai dari tataran individu hingga pemerintah dengan payung hukumnya. Namun, fakta yang terjadi kasus semacam ini terus saja terjadi. Dalam Statistik Kriminal 2021 (BPS) disebutkan bahwa ada 73.264 kejadian kejahatan terhadap barang tanpa kekerasan pada tahun 2020. Hal ini menunjukan bahwa Indonesia darurat curanmor.
Kapitalisme Penyebab Utama
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi kejahatan justru merajalela. Tentu ada faktor yang menyebabkan hal ini bisa terjadi, yakni faktor internal dan eksternal. Dari sisi internal, lemahnya iman seseorang dalam menghadapi ujian bisa menjadi penyebab.
Sedangkan dari sisi eksternal, cengkraman kapitalisme lah yang menjadi penyebab utama banyak terjadi kriminalitas. Bagaimana tidak, dalam kapitalisme terjadi pemisahan antara agama dengan kehidupan (sekularisme), yang menjadikan banyak penduduknya jauh dari agama.
Kesejahteraan diabaikan oleh negara, PHK massal menerpa, naiknya barang kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, sulitnya mencari pekerjaan dan sebagainya membuat banyak orang gelap mata.
Selain itu, faktor sanksi yang diberikan begitu ringan dan tidak memberikan efek jera. Hal ini menjadi alasan bagi pelaku bisa melakukan tindakan berulang di kemudian hari, dan pelaku baru bermunculan. Pasal 362 KUHP yang diterapkan di negeri ini hanya memberikan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pencuri. Mereka tidak takut untuk dipenjara. Bahkan, masuk penjara membuat mereka bisa menjadi penjahat yang lebih hebat di kemudian hari.
Islam Solusi Paripurna Atasi Curanmor
Kondisi makin hebatnya seorang pelaku curanmor atau tindak kriminalitas lain ketika dia masuk ke dalam penjara tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Pencurian adalah perbuatan haram yang akan diberikan sanksi yang tegas. Orang yang mencuri baik dia laki-laki ataupun perempuan, muslim ataupun non muslim akan dikenai sanksi potong tangan.
Hal ini adalah implementasi dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah Ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡم
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Orang yang pernah mencuri dalam kehidupan mereka karena sanksi pidana Islam akan mudah teridentifikasi. Hal ini akan memberi efek jera sehingga tidak melakukan tindakan serupa. Sedang anggota masyarakat yang lain pun menjadi enggan untuk melakukan kejahatan serupa. Inilah sifat zawajir dalam sanksi pidana Islam.
Selain itu dengan dilakukan sanksi pidana Islam, pencuri muslim yang sudah dipotong tangannya, di akhirat tidak akan disiksa lagi akibat perbuatan mencuri yang pernah dia lakukan di dunia. Inilah sifat jawabir dalam sistem pidana Islam, yang tidak didapatkan dalam sistem pidana ala Kapitalisme.
Selain itu negara dengan penerapan sistem ekonomi Islam, akan meniscayakan pengelolaan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) dan kepemilikan negara (milkiyyah daulah) yang benar berdasarkan Islam, menjadikan sebuah negara mampu memberikan kesejahteraan kepada penduduknya.
Negara akan memenuhi kebutuhan pokok publik termasuk di dalamnya adalah pendidikan dan kesehatan. Negara juga akan bisa menyerap banyak tenaga kerja dengan pengelolaan ini, dengannya kepala keluarga bisa dengan mudah memberikan nafkah kepada keluarganya. Inilah solusi paripurna tuntaskan tindak kejahatan curanmor. Hal ini hanya bisa terwujud pada negara yang menerapkan Islam secara kafah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
0 Comments: