Headlines
Loading...
Menyoal Hilangnya Fungsi Qawwamah, Apa Solusinya?

Menyoal Hilangnya Fungsi Qawwamah, Apa Solusinya?

Oleh. Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di kelurahan Jatijajar, kecamatan Tapos, kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya korban meninggal dunia dan kritis. Kedua korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh kepala keluarga. “Diduga pelaku adalah ayah kandung atau suami korban, awalnya diamankan di Polsek Cimanggis lalu kita bawa ke Polres Metro Depok,” ujar Yogen (Liputan6.com, 1/11/2022).

Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi.  Hal ini menunjukan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki. Ada banyak hal yang menjadi penyebab, mulai dari tingginya beban hidup,  gaya hidup buruk, dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mencegah serta mengurangi terjadinya tindak kekerasan. Faktanya, regulasi seolah tidak sejalan dengan sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Sebab, sistem ini memang tidak dirancang untuk mewujudkan atmosfer keluarga sakinah mawadah warahmah. 

Seyogyanya suami adalah qawwam atau pemimpin bagi istri yang bertanggung jawab penuh terhadap nafkah, pembinaan kepribadian Islam serta memperlakukan istri dengan baik. Sayangnya, kapitalisme mengikis peran tersebut hingga kekerasan dalam rumah tangga terus berulang. 

Jika menelisik lebih dalam, ada tiga faktor pemicu KDRT. Pertama, faktor keimanan. Penerapan sekularisme membuat seseorang jauh dari pemahaman agama, akidahnya kian rapuh hingga tercipta individu yang gemar bermaksiat dan cinta pada dunia. Kebahagiaan disandarkan pada limpahan materi semata, hawa nafsunya pun dituruti tanpa mempertimbangkan keridhaan Allah. Tidak lagi berusaha memahami hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga. 

Kedua, faktor kemiskinan. Kemiskinan membuat kepala keluarga harus bekerja keras mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara itu lapangan pekerjaan sangat terbatas. Hal ini karena negara berlepas tangan dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Sumber daya alam melimpah yang semestinya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, justru diserahkan kepada swasta serta asing. Ekonomi rakyat semakin berat, hingga memicu pertengkaran dalam keluarga.

Ketiga, faktor perselingkuhan. Maraknya kasus perselingkuhan, diakibatkan karena tata pergaulan sekuler-kapitalis yang bercokol di negeri ini. Negara membebaskan perempuan yang mengumbar aurat, serta tidak melarang ikhtilat (campur baur antara perempuan dan laki-laki), khalwat (berdua-duaan yang bukan mahram) sehingga tidak menjaga batasan antara perempuan dan laki-laki. Maka, interaksi yang sering akan menyebabkan timbulnya benih-benih cinta.

Pernikahan adalah ibadah yang paling lama dan sunnah Rasulullah saw.  Sehingga, setiap pasangan disyariatkan mengikuti apa yang Allah Swt. perintahkan, dengan meneladani rumah tangga Rasulullah saw. Karena itu, dalam menikah kita butuh ilmu, mental serta finansial sebelum membentuk mahligai pernikahan. 

Dalam Islam, negara berupaya untuk meminimalisir terjadinya tindakan KDRT dengan cara, pertama, menutup celah terjadinya perselingkuhan/perzinahan dengan memberi aturan dan batasan interaksi antara laki-laki dan wanita secara terpisah di ruang publik, serta mencegah dan menutup akses konten pornografi baik di ruang publik dan media sosial. Kedua, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, dengan cara mengelola sumber daya alam dan hasilnya untuk kepentingan rakyatnya. Seperti pangan, sandang dan papan serta pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi dengan harga yang murah, terjangkau bahkan gratis.

Ketiga, para pelaku zina akan diberikan sanksi yang tegas sesuai syariat Islam, yakni dengan hukuman cambuk atau rajam sehingga memberikan efek jera dan pencegahan agar zina tidak terulang kembali. Peran negara yang demikian hanya hadir ketika Islam diterapkan secara kaffah. Penerapan Islam akan membentuk individu, masyarakat dan negara yang terjaga ketakwaannya. Takwa menjadi benteng utama mencegah KDRT, dengan begitu keluarga sakinah akan terwujud. Maka sudah saatnya menyatukan langkah, mendakwahkan Islam sebagai solusi problematika umat. 
Wallahu ’alam bishshawwab.

Baca juga:

0 Comments: