Headlines
Loading...
Oleh. Teti P. Firdaus

Suka- suka aku saja kale, 
tubuhku adalah milikku.
Siapapun tidak bisa memaksaku untuk menyentuhnya termasuk suamiku sendiri.

Kalau tidak setuju ya sudah itu urusanku.
Jika kamu tetap memaksa sekalipun suami sah dengan pernikahan, aku bisa menolak dan melaporkan kepada komnas HAM sebagai pemerkosaan, pemaksaan dan melanggar HAM.

Aku juga berhak untuk tidak mau punya anak.
Aku berhak untuk menolak menyusui anakku.
Aku bisa melakukan apa saja sesuka aku mau. Aku bisa hidup bersama, jual diri dan sebagai PSK.

Feminis, ya inilah ide gila kaum pemburu kesetaraan gender. Ketidakpuasan akan anugerah yang Allah berikan pada kita seorang wanita. Tatto alis, operasi plastik, sulam silikon, cat rambut untuk menutupi uban, olahraga campur baur dengan lelaki yang bukan muhrim. Berpakaian tapi telanjang. Kebebasan berekspresi. Bergaul dan berbuat sesuka hati. Selingkuh dan melakukan seks bebas. Operasi kelamin serta merubah ciptaan Allah yang sudah sempurna fungsinya. Inilah kebebasan itu.

Ada 4 yang paling menonjol dalam faham liberal : 
1. Kebebasan berekspresi
2. Kebebasan bertingkah laku
3. Kebebasan berfikir. 
4. Kebebasan beragama.

Ada pemberontakan dalam hati yang tidak terima, kalau kita hidup ini ada aturannya biar selamat dunia akhirat. 

Wanita itu mulia, hanya kita temukan di dalam Islam. Yaitu dalam hal :
1. Wanita tertutup auratnya sehingga terjaga kehormatannya.
2. Wanita tidak wajib mencari nafkah, karena ada wali atau suami yang menanggung hidupnya, jika tidak mempunyai wali atau suami, maka negara menjaminnya.
3. Wanita jika bepergian jarak safar, maka harus disertai muhrim, ada pelindungnya. 
4. Mahar dan warisan adalah miliknya sendiri. Sehingga wanita memiliki harta. 
5. Ibu punya posisi mulia, sebagai ummun warobatul bait, madrasatul ula bagi putra putrinya. 
6. Seorang istri terjaga kehormatannya. Suami menjaga dan melindunginya. 

Kewajiban wanita yang utama adalah berbakti kepada orang tua, lalu kepada suaminya jika sudah menikah. Anak laki-laki adalah miliknya sepanjang hayat, sehingga wanita terjamin keamanan dan ekonominya. Wanita ketika bercerai dengan suaminya maka berhak mendapatkan uang bagi anaknya selama dalam pengasuhannya. 

Anggota badan adalah anugerah Allah yang harus dijaga dan akan dipertanggungjawabkan. Selama tidak mudorot bagi dirinya bisa saja dia mendonorkan anggota tubuhnya ketika dia hidup, namun jika sudah meninggal maka tidak ada hak baginya untuk mewasiatkan, mendonorkannya karena sudah milik Allah.Kembali kepada Allah. 

Hukum merubah ciptaan Allah. 
Ada banyak selebritis atau orang biasa yang merubah pemberian Allah. Mereka tidak puas dengan hidung yang pesek, muka yang lebar atau payudara yang kecil juga bibir atau mata yang sipit akhirnya melakukan operasi plastik hanya memperturutkan hawa nafsu semata, hingga akhirnya melakukan perubahan bentuk fisik bahkan ada yang merubah jenis kelamin karena merasa terjebak dalam jiwa perempuan padahal secara fisik dia laki-laki. Astagfirullah, saat ini banyak pelakunya, dan merasa bebas sebebas- bebasnya melakukan apapun karena my body is mine menurutnya. Semoga kita terhindar dari pemikiran ini. Aamiin.

Baca juga:

0 Comments: