OPINI
Pemberantasan Narkoba Jauh dari Harapan, Bagaimana Islam Mensolusikan?
Oleh: Bunda Erma E. (Pemerhati Generasi)
Beberapa hari yang lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Pasalnya, aparat keamanan ini terbukti kuat menjual narkoba kepada “mami”. Dia menjual 5kg sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000.000,00.
Padahal sebelumnya, inspektur Jenderal ini berpesan dan memerintahkan jajarannya agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.
Sementara dari pihak pemerintah pusat, melakukan pembenahan di tubuh lembaga aparat keamanan tersebut, ditengah berbagai permasalahan yang timbul darinya. Mulai dari drama kasus pembunuhan Brigadir J, hingga kasus narkoba dan rentetan kasus lainnya.
Pemerintah pusat mengarahkan ada 7 poin penting yang harus dibenahi di lembaga tersebut. Yaitu Gaya hidup, tindakan sewenang-wenang, pelayanan masyarakat, soliditas, jangan gamang apalagi mencari selamat, bersihkan judi online, komunikasi publik harus baik.
Miris, jika aparat keamanan yang seharusnya menjadi pihak untuk mengamankan masyarakat dari tindakan yang berbahaya justru terlibat di dalamnya. Namun, sebenarnya kondisi ini wajar dalam sistem sekuler kapitalisme.
Pasalnya, sekulerisme – kapitalisme telah menjauhkan individu dari pemahaman agama, sehingga mereka hanya fokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya. Alhasil, lahirlah aparat-aparat yang terlibat dalam kejahatan. Efek lainnya sistem sekulerisme – kapitalisme hukum positif yang diterapkan tidak memberi keadilan sedikitpun. Sebab, hukum yang ada adalah buatan manusia. Alhasil, hukum bisa berubah, direvisi, menjadi tameng pihak-pihak yang berkepentingan. Inilah alasan mengapa narkoba sulit diberantas saat ini.
Islam Memberantas Narkoba
Sangat berbeda dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang mampu menyelesaikan setiap problem manusia, termasuk pemberantasan narkoba. Islam akan menerapkan syariat Islam melalui mekanisme negara Khilafah.
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam warisan Rasulullah SAW dalam mengatur urusan umat. Maka standar yang berlaku baik dalam individu, masyarakat, dan negara adalah syariat Islam.
Adapun narkoba dalam Islam, dipandang sebagai zat yang melemahkan akal, memabukkan, menimbulkan dharar (bahaya) bagi individu dan masyarakat. Maka narkoba haram dipergunakan jika tidak dalam kondisi darurat atau medis.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “Rasulullah SAW telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Yang dimaksud “mufattir” adalah zat yang menimbulkan rasa tenang serta malas pada tubuh. (Mu’jam Lughah Al-Fuqoha). Dalam kaidah fiqih tentang dharar, “hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram.”
Dari dalil ini, menjadikan khilafah tuntas akan memberantas narkoba secara tuntas, karena barang tersebut haram. Mekanismenya diantaranya:
Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertakwa. Dorongan keimanan inilah yang akan menjadi pengendali pertama agar individu tersebut senantiasa memelihara diri dari perbuatan haram. Seperti mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba.
Kedua, masyarakat daulah khilafah adalah masyarakat yang tidak apatis dan tidak takut untuk berbuat amar ma’ruf nahi munkar. Maka ketika ada salah satu dari saudaranya melakukan kemaksiatan, masyarakat Islam tidak akan segan untuk menasehati dan meluruskan.
Ketiga, khilafah sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara benar. Faktor utama yang dijadikan alasan pengedar narkoba adalah faktor ekonomi. Maka khilafah akan menerapkan ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini.
Khilafah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan. Khilafah akan menjaminnya secara tidak langsung, yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, sehingga setiap laki-laki yang memiliki tanggung jawab mencari nafkah mampu memberikan kebutuhan keluarganya secara ma’ruf. Sedangkan untuk kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan, khilafah akan menanggungnya secara mutlak. Artinya, semua pelayanan, fasilitas, penyediaan kebutuhan tersebut akan ditanggung oleh khilafah.
Konsep ini akan menghilangkan diskriminasi sosial dan membuat semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan public secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat, baik masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara. Sehingga tidak akan ada celah mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis haram.
Andaikan masih ada yang melanggar, khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) sesuai syariat Islam tanpa pandang bulu, baik pengedar, mafia, ataupun aparat negara yang terlibat. Hukuman ta’zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dll tergantung tingkat kesalahannya.
Uqubat yang diterapkan oleh khilafah ini akan menimbulkan efek khas, yakni efek jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak di akhirat, dan efek zawajir sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama.
Khilafah juga akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa, sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali, atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.
Inilah cara khilafah memberantas narkoba. Kolaborasi antara individu, masyarakat, dan negara yang bertakwa ditambah sistem hukum yang sesuai syariat Islam, menjadikan kejahatan mudah diberantas. []
0 Comments: