OPINI
Penjagaan Islam Terhadap Nyawa Manusia
Oleh: Vivi Nurwida (Aktivis Dakwah)
Hampir setiap hari media massa menyiarkan bagaimana mudahnya seseorang menganiaya orang lain. Begitu gampangnya orang menghabisi nyawa orang lain, bahkan untuk masalah sepele. Berita terbaru dilansir dari detik.com, 12/11/2022, CAM (23), mahasiswa Unpad tewas ditusuk rekannya sendiri FA (24). Sesaat setelah ditusuk, CAM sempat berteriak meminta tolong.
Masih diberitakan dari situs dan hari yang sama, Seorang pria berinisial HM di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, ditangkap karena membunuh istrinya sendiri. HM disebut memutilasi istrinya, NS, dan memasukkan ke dalam karung, lalu membakarnya.
Pria pemilik toko kelontong di Rawalumbu, Kota Bekasi, ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Seorang warga, Yuliasari (31) mengungkap kesaksiannya terkait jasad pria yang akrab disapa Silalahi itu.
Kasus-kasus di atas adalah sedikit dari fakta kasus pembunuhan yang menggambarkan begitu mudahnya nyawa manusia melayang. Mengapa kejadian seperti ini terus berulang? Bukankah sudah banyak pelaku yang dimasukan dalam penjara?
Murahnya Harga Nyawa dalam Sistem Kapitalisme
Begitu murahnya harga sebuah nyawa dalam sistem kehidupan saat ini. Banyak orang yang tidak peduli dengan kehidupan manusia lainnya. Penganiayaan bahkan penghilangan nyawa dianggap jalan paling efektif menghilangkan konflik yang terjadi. Padahal, seharusnya semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Lunturnya rasa kemanusiaan ini diakibatkan karena lemahnya iman dalam sistem kapitalisme. Bagaimana tidak, dalam sistem ini asasnya adalah pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak lagi dijadikan pedoman kehidupan. Banyak orang lemah iman, tanpa rasa takut akan dosa yang akan mereka dapatkan kelak, pelaku membunuh korban tanpa belas kasihan. Banyak orang berfikir pendek dan mudah tersulut dendam. Pengaturan kehidupan pun jauh dari Islam.
Minimnya penghukuman juga menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus pembunuhan dalam negeri ini.
Dalam sistem ini hukum bisa direkayasa atau dibeli. Bahkan, selama melaksanakan masa hukuman pelaku bisa mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik akan mendapatkan keringanan masa hukuman atau remisi. Lebih parah lagi, banyak kasus pembunuhan yang tidak dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Bagaimana bisa memberi efek jera, jika hukum yang diterapkan begitu lemah. Inilah ironi ketika hidup dalam sistem yang tidak menjadikan agama sebagai pedoman hidup. Manusia bebas bertingkah laku atas nama hak asasi manusia.
Penjagaan Islam Terhadap Nyawa
Terbukti tanpa syariah Islam, aturan manusia tidak bisa mencegah dan menjerakan manusia agar tak berbuat aniaya terhadap orang lain. Entah itu melukai, menyerang fisik hingga membunuh.
Dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah, kejadian pembunuhan akan bisa diminimalisir. Negara akan menjaga warganya dari tindakan yang mengancam nyawa manusia. Dalam Islam sudah Allah tetapkan serangkaian hukum sebagai bentuk penjagaan atas nyawa yang sangat berharga. Penjagaan ini hanya bisa terlaksana ketika hukum Islam diterapkan dengan kekuasaan. Karenanya Islam mewajibkan kaum Muslim untuk membaiat seorang Khalifah/Imam.
Khalifah lah yang menjamin perlindungan nyawa manusia dan menerapkan hukum Islam untuk mengimplementasikan firman Allah SWT dalam Q.S Al Maidah ayat 32 yang artinya:
"... Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menghidupkan manusia seluruhnya..."
Adapun jika ada yang melanggar ketentuan (membunuh orang lain tanpa hak), Islam akan memberi sanksi yang keras berupa qishash bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, jika tidak dimaafkan oleh ahli waris sang korban. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al Baqarah ayat 179, yang artinya:
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa".
Adapun jika ahli waris memaafkan, maka ia harus membayar diyat berupa 100 ekor unta yang 40 diantaranya sedang bunting. Diyat pembunuhan menyerupai kesengajaan sama dengan diyat pembunuhan karena disengaja.
Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja/salah tidak dijatuhi hukuman qishash melainkan wajib membayar diyat 100 ekor unta atau 1.000 dinar ( setara 4, 25 kilogram emas murni 24 karat). Adapun pelaku pembunuhan yang diposisikan seperti pembunuhan salah, tanpa ada niat dari pelaku dan tanpa sadar, tetap harus membayar diyat yang sama dengan pelaku pembunuhan karena salah (dengan niat), yakni membayar diyat 100 ekor unta atau 1.000 dinar ( setara 4,25 kilogram emas murni 24 karat).
Hanya saja pembunuhan jenis terakhir ini yang wajib membayar adalah Al 'aqilah yaitu kerabat pelaku yang menjadi 'ashabah-nya yaitu saudara laki-lakinya, paman-pamannya (saudara laki-laki dari ayah), anak laki-laki mereka dan seterusnya ke bawah.
Inilah bentuk penjagaan Islam terhadap nyawa manusia. Dengan syariat Islam, jiwa setiap orang akan terjaga, mulai dari dalam kandungan hingga tua renta. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, setiap warga negara Islam apapun suku, ras, dan agamanya akan terpelihara dan terjamin keselamatan jiwanya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
0 Comments: