Headlines
Loading...
Oleh. Vivi Nurwida (Aktivis Dakwah)

Dilansir dari JPNN.com, 22/11/2022, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang, Sumatra Selatan. Sejumlah 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan  beserta pelanggan dan pengguna aplikasi.

Prostitusi bak jamur di musim hujan yang begitu merebak. Jika dahulu perbuatan maksiat dilakukan di warung remang-remang atau lokalisasi pelacuran, kini tempatnya jauh lebih mewah, di hotel berbintang. Bahkan, cara menggaet konsumen bejatnya pun menggunakan kecanggihan teknologi, secara online, menggunakan aplikasi reservasi. Wanita tunasusila nya pun dari beragam kelas, dari orang melarat hingga artis papan atas, begitu juga dengan pria hidung belangnya.

Kemaksiatan Menjamur, Buah Sistem Kufur

Kemaksiatan yang menjamur ini tidak lain disebabkan karena penerapan sistem kufur bernama kapitalisme sekularisme. Sistem ini tidak memperhatikan sama sekali terkait keturunan (nasab). Justru, karena tidak adanya peran agama, kebebasan begitu nyata. Sistem ini membuat manusia terbelenggu dan menuhankan hawa nafsu. Dalam sistem ini, hubungan seks di luar nikah diperbolehkan asalkan suka sama suka dan tidak merugikan orang lain. Tidak ada aturan pengharaman zina, L48T, dan penyimpangan seks yang lain.

Angka seks bebas begitu memprihatinkan. Survei yang telah  dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kemenkes pada Oktober 2013, menemukan sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya ataupun orang sewaan dan dilakukan dalam hubungan yang tidak terikat pernikahan. 

Sementara itu, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 (dilakukan per 5 tahun) mengungkapkan, sekitar 2% remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8% remaja pria usia di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dan 11% diantaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. 

Selain itu terdapat virus L48T yang terus berkembang. Jika dahulu kaum Nabi Luth ini menyembunyikan identitasnya, kini mereka berani menunjukan jati dirinya, berani eksis dan mengkampanyekan diri di media sosial, juga meminta pengakuan atas keberadaannya.

Dilansir dari republika.co.id, berdasarkan estimasi Kemenkes pada 2012, terdapat 1.095.970 LSL baik yang tampak maupun tidak. Lebih dari lima persennya (66.180) mengidap HIV. Sementara itu, badan PBB memprediksi jumlah LGBT jauh lebih banyak, yakni tiga juta jiwa pada 2011, padahal di tahun 2009 populasinya sudah 800 ribu jiwa. Artinya ada peningkatan yang signifikan, bukan tidak mungkin di tahun ini jumlahnya jauh lebih banyak.

Inilah beberapa fakta mengerikan yang terjadi pada negeri dengan penduduk mayoritas Muslim di dunia, tetapi tidak menjadikan Islam sebagai sistem dan pedoman hidup.


Islam Menjaga Nasab

Kemaksiatan-kemaksiatan yang terjadi tidak lain adalah buah penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang mempunyai anak keturunan liberalisme, yakni sebuah paham kebebasan yang begitu dijunjung tinggi, salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Asasnya pun sekularisme, yakni pemisahan antara agama dengan kehidupan. Alhasil, manusia dibiarkan bertingkah laku tanpa batasan agama. Bahkan, nilai-nilai agama diterobos oleh pelaku kemaksiatan ini dengan dalih kebebasan dan hak asasi manusia.

Tentu hal ini berbeda jika dibandingkan dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, negara begitu menjaga nasab manusia. Islam sangat menjaga perilaku manusia agar senantiasa berada pada garis ketaatan.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Islam berasal dari Zat yang Maha Tahu, memiliki aturan lengkap untuk menjaga nasab. Islam memberikan perintah untuk menikah, Allah SWT berfirman:

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ‌ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ

Yang artinya, dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS. An-Nur Ayat 32)

Bersamaan itu, Allah juga mengharamkan zina:
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

Yang artinya, dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.( QS. Al-Isra Ayat 32)

Karenanya, orang yang berzina akan dikenai sanksi yang berat, yakni dirajam hingga mati bagi pelaku yang sudah pernah menikah (zina muhshan) dan didera 100 kalo bagi yang belum pernah menikah (ghairu muhshan).

Syariat Islam juga memiliki hukuman yang keras untuk pelaku L48T, di antaranya bagi pelaku homoseksual, Islam dengan tegas memerintahkan pelakunya untuk dibunuh sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

Siapa saja yang kalian temukan sedang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR at-Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani). 

Begitu juga pelaku lesbian, biseksual, transgender juga akan diberikan hukuman tersendiri, yang tidak kalah tegas lagi keras, sebagaimana pelaku homoseksual, menurut pandangan Islam.

Negara berperan besar agar hukum-hukum Allah ini bisa ditegakkan, karena pemberantasan kemaksiatan-kemaksiatan  yang terjadi tidak cukup jika hanya dilakukan oleh individu, keluarga, atau masyarakat saja. Karena, permasalahan yang ada adalah permasalahan sistemis yang membutuhkan peran negara untuk mencegah dan menghentikannya.

Selama kapitalisme masih dipakai dalam kehidupan bermasyarakat dan juga bernegara, maka kita tida bisa berharap banyak. Pemberian sanksi yang tegas dan keras  hanya bisa dilakukan ketika negara menerapkan Ideologi Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah penjagaan yang luar biasa oleh syariat Islam agar nasab  bisa senantiasa terjaga. Masyarakat akan terbebas dari segala bentuk perilaku yang menyimpang, yang akan menimbulkan bahaya bagi eksistensi manusia.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Baca juga:

0 Comments: