Headlines
Loading...

 Oleh. Yuliani Zamiyrun, S.E.
(Pegiat Literasi)

Pemerintah Indonesia melalui Badan Legislasi DPR akan mengadakan revisi terkait dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Seperti dilansir dari cnbcIndonesia.com (12/12/2022), revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan terwujud mulai tahun depan. Semua persiapan pembahasan revisi yang baru diterbitkan Februari 2022 tersebut sudah dilakukan  pemerintah.
Menurut Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, revisi UU usulan pemerintah ini  disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR agar masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.

"Benar bahwa ada rencana revisi UU IKN. Pemerintah sudah mengusulkan revisi UU IKN dan telah disetujui dalam Prolegnas prioritas 2023 dan telah disetujui oleh Baleg DPR RI," kata Jaka kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Senin (12/12/2022).

UU IKN termasuk UU yang sangat cepat proses lahirnya, hanya 42 hari. Meski UU ini banyak menuai protes dari kalangan ahli hukum, tetap saja  disahkan. Bahkan pemerintah sudah mulai melakukan langkah pembangunannya.  

Namun DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, meskipun hingga kini, DPR belum menerima draf resminya dari pemerintah. 

Revisi ini jelas menunjukkan ketidakmatangan proses pembuatan UU, termasuk proyeknya itu sendiri. 

Pembuatan UU yang asal jadi jelas menunjukkan kelemahan peran negara  dan kapasitas wakil rakyat.  Hal ini jelas akan membahayakan negara dan rakyat.  Apalagi jika UU tersebut sarat kepentingan oligarki.

Sungguh berbeda dengan Islam. Dalam Islam, UU harus selaras dengan sumber hukum Islam dan landasan keimanan. Islam juga menjadikan pembuatan UU penuh dengan kesadaran akan pertanggungjawaban manusia kepada Allah, bukan sekadar kepentingan oligarki.

Wallahu a'lam.

Baca juga:

0 Comments: