Headlines
Loading...
Oleh. Maret Atik

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), peringatan hari ibu di Indonesia tidak sebagaimana peringatan Mother’s Day di negara-negara lain. Peringatan Hari Ibu adalah momen perjuangan kesetaraan hak-hak perempuan. (tirto.id, 13/12/2022).

Dalam peringatan Hari Ibu tahun 2022 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) membuat tema besar, yaitu “Perempuan Berdaya Indonesia Maju”. Tema besar ini kemudian dirinci menjadi beberapa subtema, di antaranya:

Pertama, subtema 1 kewirausahaan perempuan: mempercepat kesetaraan, mempercepat pemulihan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan berwirausaha.

Kedua, subtema 2 perempuan dan digital economy. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan digital kaum perempuan agar mendukung usahanya, juga untuk mengatasi kesenjangan gender.

Ketiga, subtema 3 perempuan dan kepemimpinan. Tujuannya agar semakin banyak perempuan menduduki jabatan kepemimpinan dan pengambil kebijakan.

Keempat, subtema 4 perempuan terlindungi, perempuan berdaya. Tujuannya untuk menjadikan perempuan berani untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.

Pragmatis

Cara pandang negara terhadap perempuan terkesan pragmatis. Artinya menjadikan fakta sebagai sumber pemikiran. Padahal seharusnya fakta itu yang dihukumi berdasarkan pemikiran Islam. Sebagai contoh, di saat suaminya menganggur karena PHK selama masa pandemi Covid-19 kemarin, perempuan dianggap sebagai penyelamat ekonomi keluarga, karena telah berhasil menyumbang nilai ekonomi bagi keluarganya. Negara tidak melihat apa penyebab pengangguran yang dialami oleh para lelaki. 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ratu Erma Rahmayanti dalam podcast Muslimah Media Center (MMC) di momen perayaan hari ibu bertajuk “Ironi Peringatan Hari Ibu, Islam Solusi Persoalan Bangsa”. (MMC, 20/12/2022).

Karena negara menganggap bahwa perempuan adalah penyelamat ekonomi, maka negara berupaya untuk memudahkan para perempuan supaya bisa mengakses dunia luar dengan lebih mudah. Misalnya dengan membuat regulasi yang mengharuskan komposisi jabatan tertentu juga diisi oleh perempuan. 

Selain itu, opini bahwa ranah domestik itu tidak penting juga dihembuskan. Ide feminis masuk begitu deras ke tengah-tengah umat, sehingga banyak perempuan yang tergilas dan termakan opini sesat mereka. Akhirnya banyak yang memilih bekerja di luar dibandingkan membersamai tumbuh kembang putra-putrinya. 

Padahal peran ibu di rumah sangatlah penting. Ialah yang meletakkan dasar-dasar akidah kepada anak-anak, membekali anak-anak dengan berbagai keterampilan dasar yang bermanfaat bagi kehidupannya kelak. 

Siapa Penopang Ekonomi?

Dalam Islam, yang wajib memberi nafkah adalah kaum lelaki. Apapun kondisinya, perempuan tidak pernah diwajibkan untuk bekerja mencari nafkah, apalagi sampai menjadi tulang punggung keluarga. Islam memiliki cara yang unik dalam mengatur masalah ini. 

Yang pertama, bahwa setiap laki-laki dewasa yang tidak udzur, didorong untuk bekerja supaya bisa menafkahi keluarganya. Dalam hal ini, maka negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Perempuan dibolehkan bekerja dalam ranah tertentu yang diperlukan. 

Yang kedua, Islam memiliki aturan tentang penanggungan nafkah. Bahwa nafkah seorang perempuan itu ada pada empat orang laki-laki, yaitu suaminya,  ayahnya, saudara laki-lakinya, atau kemudian anak laki-lakinya.  Jika keempat pihak itu tidak ada, maka perannya berpindah kepada negara. Dengan demikian, seorang janda sekalipun, tidak diharuskan bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya.  

Hanya saja, sistem saat ini tidak akan mampu menopang hukum nafkah ini, sebab negara tidak memiliki sumber pemasukan yang memadai. Sebagaimana diketahui, sumber pemasukan negara saat ini hanya dari pajak dan utang. 
Sementara Islam memiliki banyak pos pemasukan yang memungkinkannya menerapkan hukum nafkah ini. Baitul mal memiliki tiga sumber pemasukan, yaitu; pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan pos zakat. Masing-masing pos memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran masing-masing, (MMC, 28/08/2022, https://youtu.be/SMKx7p8iQTo)

Pos kepemilikan negara bersumber dari dana jizyah, kharaj, ‘usyur, fa’i, dharibah (semacam pajak), ghulul, dll. Pos ini digunakan salah satunya untuk membayar gaji pegawai. Pos kedua yaitu pos kepemilikan umum, bersumber dari hasil pengelolaan sumber daya alam. Pos ini digunakan untuk membiayai kebutuhan kolektif masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pos ketiga yaitu zakat, meliputi zakat mal dan zakat fitrah, akan digunakan hanya untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur’an. 
 
Maka tidak ada pilihan lain, selain kita harus menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, agar hukum-hukumnya dapat diterapkan dengan benar dan mendatangkan kemaslahatan bagi umat.

Baca juga:

0 Comments: