
OPINI
Pengesahan RKUHP, Tuai Kontroversi
Oleh. Sri Wahyuni
Di tengah derasnya arus penolakan terhadap beberapa pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)DPR RI dan pemerintah justru mengesahkannya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang digelar di kompleks parlemen pada Selasa (6/12)
Pengacara publik dari LBH Jakarta Charlie Meidino Albajili menyatakan "Pemerintah dan DPR tak mempunyai itikad baik dan menipu rakyat dengan mengesahkan RKUHP menjadi UU di tengah gelombang penolakan," ujarnya. CNN Indonesia (06/11/2022)
Menurut Charlie, RKUHP yang kini telah disahkan menjadi UU cacat prosedur karena partisipasi masyarakat tidak diakomodasi dengan baik.
Ketua umum YLBHI M. Isnur, beberapa hari sebelum pengesahan memberikan pandangan bahwa pasal-pasal bermasalah RKUHP seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah. Ia melihat masukan koalisi masyarakat sipil juga tidak diakomodir oleh DPR. Sebagai contoh, pasal ancaman pidana bagi masyarakat yang berdemo tanpa pemberitahuan masih ada dalam RKUHP terbaru.
Pendapat yang sama dengan Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani, ia mengatakan, belasan pasal bermasalah yang diseret masyarakat sipil masih ada, seperti pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden negara sahabat, hukuman pelanggaran HAM berat, penghinaan lembaga negara, hingga dalil penghinaan presiden dan kepala negara. Julius menilai, hal itu berbahaya karena dikhawatirkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
Pekan ini, aksi protes dari masyarakat pun telah berlangsung dan KUHP yang baru disahkan diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hukum demokrasi, tuai kontroversi
Sistem politik demokrasi di atas asas liberalisme telah memberikan wewenang penuh kepada manusia untuk membuat undang-undang yang mengatur seluruh aspek kehidupan sesuai kehendak mereka karena itu, KUHP yang disahkan adalah produk akal manusia yang di legislasi oleh negara.
Inilah sejatinya yang menjadi akar persoalan perdebatan yang sering terjadi setiap pemerintah akan mengesahkan sebuah aturan perundang-undangan sebab, sampai kapanpun akan manusia yang lemah tidak akan mampu mengakomodir seluruh pendapat manusia dan yang terpenting bahwa akal manusia tidak mampu memahami aturan yang terbaik untuk manusia yang menjamin terwujudnya keberkahan hidup.
Karena itulah RKUHP atau UU lainnya sangat mudah direvisi sesuai kehendak yang sedang berkuasa, proses panjang yang dialami RKUHP mengindikasikan bahwa hukum yang dibuat manusia dapat dengan mudah diutak-atik sesuai kepentingan yang ingin diraih.
Di sinilah potensi penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi, sekalipun ada lembaga yang mengawasi, hal itu tidaklah menjamin undang-undang yang dihasilkan bebas dari kepentingan kekuasaan.
Seperti halnya UU Cipta kerja yang disahkan 2020 lalu, sangat sarat dengan kepentingan kapitalis bukan kepentingan rakyat, tak ayal dikatakan sebagian besar produk hukum dalam demokrasi adalah hasil kongkalikong antara wakil rakyat, penguasa, dan pengusaha.
Aturan dalam sistem demokrasi juga nampak hanya bertujuan untuk mengokohkan kekuasaan rezim yang berkuasa, saking lenturnya pasal-pasal karet kerap dijadikan alat untuk membungkam lawan politik penguasa.
Alhasil undang-undang produk sistem politik demokrasi tidak akan mampu menjawab persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, aturan yang ada dipastikan hanya akan menambah ruwet persoalan bahkan menimbulkan persoalan baru.
Hukum Ilahi, tak butuh revisi
Oleh karenanya tidak ada jalan lain selain mengubah secara total sistem politik yang mengatur segala aspek kehidupan di negeri ini dan sistem politik yang harus dituju umat adalah sistem politik Islam Kh14f4h Islamiyah.
Dalam Kh1l4f4h aturan yang diterapkan adalah syariat Islam legalitas undang-undang yang dihasilkan bersumber dari Al-quran dan as-Sunnah sebab hak membuat hukum hanyalah milik Allah manusia tidak berhak membuat dan menyusun aturan sendiri sebagaimana firman Allah ta'ala dalam Q.S Yusuf ayat 40
اِÙ†ِ الْØُÙƒْÙ…ُ اِÙ„َّا Ù„ِÙ„ّٰÙ‡ِ ۗاَÙ…َرَ اَÙ„َّا تَعْبُدُÙˆْٓا اِÙ„َّآ اِÙŠَّاهُ ۗØ°ٰÙ„ِÙƒَ الدِّÙŠْÙ†ُ الْÙ‚َÙŠِّÙ…ُ
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus,"
Dari ayat ini sangat jelas, bahwa manusia hanyalah pelaksana hukum Allah, dimana wewenang tersebut diberikan kepada khalifah sebagai pemimpin negara.
Adapun keberadaan wakil rakyat yang disebut majelis umat dalam Islam bertugas melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa, menerima keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada penguasa dan memberi masukan kepada khalifah meski masukan tersebut tidak mengikat Majelis umat tidak memiliki wewenang membuat dan menyusun UU seperti halnya wakil rakyat dalam demokrasi, karena itu tidak akan terjadi politik transaksional untuk meloloskan undang-undang pesanan pihak tertentu karena aturan yang berlaku adalah hukum Allah, maka aturan tersebut tidak berpeluang untuk berubah-ubah mengikuti kehendak manusia.
Dengan ini supremasi hukum akan selalu terjaga, selain itu aturan yang diberlakukan pasti akan menyelesaikan persoalan dan persengketaan secara tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru.
Aturan tersebut juga memiliki standar yang jelas yang bisa dipahami ukurannya oleh manusia sehingga mampu menghilangkan kezaliman satu pihak atas pihak lain.
Demikianlah hanya penerapan aturan Islam Kaffah yang mampu mewujudkan keadilan dan menyelesaikan seluruh bentuk persoalan kehidupan umat manusia.
Baca juga:

0 Comments: