Headlines
Loading...
Rusia Larang L68T, Akankah Indonesia Menyusul dengan Penerapan Hukum Islam?

Rusia Larang L68T, Akankah Indonesia Menyusul dengan Penerapan Hukum Islam?

Oleh: Vivi Nurwida (Aktivis Dakwah)

Pada Kamis, 24/11/2022, Parlemen Rusia menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda L68T dan membatasi tampilannya. Hal ini mengakibatkan ekspresi L68T di Rusia hampir mustahil. (dikutip dari kompas.com, 28/11/2022)

Keputusan negara dengan julukan Negeri Beruang Merah ini sudah semestinya menjadi renungan bagi Indonesia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mana Islam dengan tegas mengharamkan L68T. Akankah Indonesia berani mengambil langkah tegas untuk menghanguskan kaum yang menyebut dirinya kaum pelangi ini?

L68T: Berbahaya

L68T adalah virus yang menentang fitrah penciptaan manusia dan menghasilkan banyak kerusakan, diantaranya hilangnya fungsi kelestarian manusia juga hancurnya institusi keluarga. Padahal, Allah telah memberikan kodrat kepada manusia untuk bereproduksi dan fungsi ini hanya bisa berjalan ketika terjadi ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, pernikahan bukan hanya sekedar mendapatkan pemuasan biologis belaka, tetapi berfungsi untuk melestarikan jenis/keturunan pula.

Selain itu, kita juga disuguhi berita yang mengerikan, bahwa kaum L68T ini kian memperbesar penularan virus HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya, menyebabkan rusaknya organ reproduksi pelaku dan pasangan/ korbannya, hingga memicu tindakan kekerasan di luar batas seperti pembunuhan karena alasan cemburu dan sebagainya. Selain itu, pelaku L68T juga bisa melakukan tindakan sodomi dan kekerasan pada anak.

Bagi kaum Muslim sendiri, L68T adalah tindakan terlarang dan termasuk dosa besar. Membiarkan dan mendukung pelaku L68T sama artinya sengaja mengundang murka Allah. Mendukung perbuatan terlaknat ini juga berarti membiarkan mereka menyelewengkan ajaran Islam dengan propaganda sesatnya, bahwa L68T tidak bertentangan dengan Islam, bahkan bisa menjadi Muslim yang taat. Hal ini didukung dengan disusunnya fikih waria, fakta transgender menyantuni anak yatim, dan sebagainya. Sungguh, hal ini sangat mengerikan dan berbahaya bagi kaum Muslim, tak terkecuali di negeri ini.

Propaganda Kaum L68T

Kaum pelangi ini melakukan berbagai propaganda agar mereka bisa diakui di tengah-tengah masyarakat. Mereka melakukan kampanye atas nama hak, kesetaraan dan anti diskriminasi. Dengan logika sesat para pengemban dan pembelanya berupaya agar masyarakat menjadikan pelakunya mendapatkan pengakuan dan legalitas di masyarakat.

Mereka juga berupaya masuk untuk bisa bekerjasama dengan jajaran pemerintah, agar bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan, pekerjaan hingga politik. Terbukti, mereka pernah mendapatkan dukungan dari kalangan menteri, salah satunya, Menkopolhukam pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kaum L68T ini tidak boleh mendapatkan diskriminasi.

L68T juga memanfaatkan para artis ternama dalam propagandanya, bahkan jika dulu pelaku bersembunyi di tempat sunyi, kini berani eksis menggunakan semua platform media sosial mereka. Bahkan, beberapa media sosial ini akan menghapus konten yang menyerang L68T dengan alasan melanggar komunitas mereka.

Buah Sistem Batil

Mewabahnya virus dan penyakit L68T ini dikarenakan bercokolnya sistem batil bernama Kapitalisme yang mempunyai asas Sekularisme (pemisahan antara agama dengan kehidupan) yang diadopsi dan diterapkan secara nyata oleh negara. Alhasil, tumbuhlah pemikiran yang rusak lagi merusak. Mereka berlindung dibalik nama kebebasan dan hak asasi manusia, yang lahir dari rahim ideologi ini. 

Sistem batil ini menjadi penyebab rendahnya kualitas ketakwaan masyarakat, mereka jauh dari pemahaman terkait syariat Islam. Akibatnya, banyak anggota masyarakat yang menganggap perilaku seks menyimpang ini tidak dilarang dalam agama. 

Sistem ini juga telah menyibukkan masyarakat untuk mengejar kesenangan dan materi belaka. Keluarga, masyarakat dan negara abai terhadap pengawasan paham ini. Alhasil, serangan ini menimpa banyak lapisan masyarakat, bahkan masuk ke segala penjuru negeri, baik kota ataupun desa.  

Saatnya Terapkan Islam

Pemberantasan penyimpangan seksual ini haruslah dilakukan hingga ke akarnya. Negara harus mencampakkan ideologi Kapitalisme-sekularisme beserta anak keturunan ideologi ini, termasuk di dalamnya, liberalisme (paham kebebasan).

Negara harus mengambil peran untuk membina individu rakyat dengan ketakwaan, agar terjaga dari penyimpangan perilaku layaknya L68T. Masyarakat harus paham betul apa yang diperbolehkan dan dilarang oleh syariat, termasuk terkait pemenuhan naluri seksual. 

Standar perbuatan adalah halal-haram, bukan kebebasan, manfaat ataupun materi. Islam tidak memperbolehkan manusia memuaskan naluri berdasarkan hawa nafsu belaka, Islam memberikan aturan yang sangat rinci bagaimana memenuhi dan memuaskan naluri ini, yang tidak ditemukan di agama atau ideologi manapun.

Negara juga harus menerapkan Islam dalam kurikulum pendidikan, sistem ekonomi juga  sistem pergaulannya. Negara juga harus dengan tegas menghilangkan rangsangan berupa tayangan, kampanye, dan sejenisnya yang menampilkan perilaku L68T atau yang menjerumus ke arah ini. Dengan kekuatan dan kebijakannya, negara harus memblokir konten dan aplikasi yang menampilkan pornografi dan pornoaksi. 

Negara juga wajib menerapkan hukuman bagi pelaku L68T berrdasarkan sanksi hukum Islam, guna memutus rantai penyebaran virus L68T ini di masyarakat. Hukuman yang diterapkan adalah hukuman yang tegas dan keras tergantung jenis penyimpangannya, hingga hukuman mati.

Islam memberikan aturan yang begitu rinci terkait masalah perilaku seks menyimpang ini. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah umat akan bisa terselamatkan dari virus berbahaya ini. Kehormatan, kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya akan bisa dirasakan ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah.

Sudah saatnya masyarakat Indonesia, dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, tidak membiarkan benih penyimpangan ini tumbuh dengan subur. Sudah saatnya pemerintah berani mengambil langkah tegas untuk menerapkan hukum Islam di seluruh aspek kehidupan. Jika Rusia saja berani melarang L68T, mengapa Indonesia tidak?

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Baca juga:

0 Comments: