Headlines
Loading...
Oleh. Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

Perilaku seks bebas makin kebablasan. Setiap hari hampir selalu ada kejadian. Beragam akibat pun semakin mengancam kehidupan. Namun, ada pemahaman yang agak nyeleneh menyikapi berbagai kekerasan seksual yang kini makin kerap terjadi. Sexual consent, merupakan pernyataan setuju atau tidak terhadap segala kekerasan seksual yang terjadi.

Sexual consent, salah satu konsep yang rusak tentang kehidupan. Sexual consent atau persetujuan seksual, dikenal sebagai bentuk "lentur" dari aturan seksual yang terjadi di masyarakat. Jika melapor kepada pihak berwajib, artinya kekerasan seksual yang terjadi tak diinginkan korban. Namun, beda halnya, jika tak dilakukan pelaporan. Hal ini dimaknai bahwa, kekerasan seksual yang dialami korban, dianggap "tak mengganggu". Bahkan dianggap menyetujui kekerasan tersebut. Prinsip yang aneh. 

Segala prinsip hanya dikaitkan pada korban. Tentu ini standar yang salah. Pun demikian yang banyak terjadi di kampus, yang notabene sebagai tempat menimba ilmu. Sungguh ironis.

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi juga tak luput dari bahasan tersebut. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 30, beberapa tindakannya antara lain memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Tak hanya itu, mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban tersebut menjadi perhatian Mendikbudristek, Nadim Makarim (bahanamahasiswa.co, 14/11/2022).

Jika tak ada persetujuan dari korban, disebut kekerasan seksual. Namun, jika korban setuju, bukan terkategori kekerasan seksual.

Bahan materi tentang sexual consent dipandang sebagai sesuatu yang penting. Tahun 2020 lalu, materi ini menjadi materi Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Indonesia (kompas.com, 16/9/2020). Materi ini pun akhirnya menuai kritikan dari pihak internal dan eksternal. Banyak juga dosen yang tak menyetujui materi tersebut dijadikan bahan ajar mahasiswa baru dalam agenda pengenalan kampus. Direktur Utama Kemahasiswaan mengungkapkan bahwa sexual consent merupakan konsep salah yang menerobos norma-norma bangsa yang menjunjung nilai keluhuran.

Berbagai tanggapan tentang konsep sexual consent pun bermunculan. Salah satunya dari Dosen Jurusan Sosiologi UNRI, Risdayati. Risdayati mengungkapkan bahwa persetujuan seksual hanya bisa terjadi pada orang dewasa, artinya usia 18 tahun ke atas. Karena dianggap telah mengerti dan paham tentang segala tindakan yang dilakukan. Sementara, anak di bawah usia 18 tahun, tak berlaku
persetujuan seksual. 

Menurutnya, tak apa jika sexual consent pada orang dewasa terjadi dengan syarat suka sama suka. Akan tetapi, masalah akan muncul jika salah satunya mengalami tidak nyaman walaupun dalam hubungan pacaran. Katanya belum tentu yang dilakukan itu atas dasar suka sama suka. Dari beberapa kasus pelecehan seksual dalam hubungan pacaran yang ia tangani, tidak ada unsur sexual consent di dalamnya. 

Konsep sexual consent tentu menimbulkan berbagai kerusakan. Salah satunya menormalisasi beragam aktivitas pergaulan bebas. Fenomena ini pun semakin diperparah dengan arus media yang kian tak terarah.

Fakta yang terjadi pun kian memprihatinkan. Agustus 2022 lalu, angka kasus HIV/AIDS di Bandung melonjak tajam. Bahkan penambahannya hingga 400 orang setiap tahunnya (tempo.co, 30/8/2022) 
Begutu Mengerikan. 

Segala konsep ini terlahir dari sistem sekulerisme yang liberal. Paham yang menjauhkan konsep agama (baca:Islam) sebagai aturan kehidupan. Bahkan, menganggap bahwa aturan agama hanya aturan ibadah saja. Diperparah dengan konsep berpikir bebas, liberal. Namun ternyata bebas yang disuguhkan adalah bebas yang kebablasan. Konsep kebebasan ini mengatasnamakan Hak Asasi Manusia sebagai asas seluruh perbuatan. Akhirnya kekacauan-lah yang terjadi. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)

Segala yang Allah SWT. tetapkan pasti mangandung maslahat bagi seluruh umat. Dan segala larangan-Nya, pasti mengandung mudharat dalam interaksi manusia. 

Mau tak mau, suka tak suka, segala aturan Allah SWT tak dapat ditawar-tawar. Wajib taat dengan sepenuhnya ketaatan. Tak perlu ada kompromi tentang segala syariat Islam. Tak perlu juga memperdebatkan segala aturan syariat. Karena segala syariat sangatlah jelas. 

Dalam Surat An Nur, Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)

Segala bentuk perbuatan zina adalah perbuatan yang dilarang. Tak perlu mengusik tentang sikap setuju atau tidak. Dan segala perbuatan terlarang ini dihukum dengan hukuman berat. 

Syariat Islam menjaga kemuliaan pergaulan antara lelaki dan perempuan dalam mahligai pernikahan yang suci. Saling menjaga demi ridho Allah SWT.

Baca juga:

0 Comments: