
OPINI
Ancaman bagi Perempuan dan Anak dalam Kehidupan Sekuler
Oleh. Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)
Islam memperlakukan perempuan dengan hormat dan bermartabat. Maka dari itu, sudah sepantasnya perempuan itu harus dijaga karena ia adalah makhluk mulia. Tetapi buktinya, ada beragam peristiwa yang menunjukkan berbagai ancaman yang membahayakan perempuan dan anak perempuan. Seperti kasus hilangnya seorang aktivis Walhi sejak 2019. Aktivis ini lalu ditemukan menjadi korban mutilasi seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan asmara dengannya. Kabarnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Disusul kasus teranyar di awal Januari pada 2023, kisah pilu anak usia 12 tahun hamil delapan bulan di kota Binjai yang diduga akibat kekerasan seksual atau korban perkosaan (Kemenpppa, Jumat (6/1/2023).
Kasus serupa juga terjadi di ibu kota negara, Jakarta Pusat, polisi berhasil menangkap seorang pemulung karena telah menculik seorang perempuan (Prfmnews, 3 Januari 2023)
Beberapa realita ini membuat was-was dan sangat merisaukan bagi keluarga dan masyarakat, bahwa kenyataannya di sistem rusak hari ini tidak ada keamanan untuk perempuan sekalipun berada di sekeliling keluarganya. Ramainya masalah pelecehan pemerkosaan, penculikan hingga pembunuhan terhadap kaum hawa semakin membuka mata kita bahwa sistem hukum di kehidupan ini mandul. Hukum ditegakkan tetapi tidak memberikan rasa keadilan. Sistem hukum yang mestinya mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan justru seolah-olah memelihara kejahatan.
Ini wajar terjadi di sistem sekuler demokrasi, karena sistem ini menjadikan manusia berdaulat atas hukum sementara agama dipisahkan dari kehidupan. Manusia berhak membuat hukum sesuai dengan keinginan mereka. Di satu sisi, ada keinginan memberantas kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan. Tetapi, karena mengatasnamakan HAM yang dijunjung tinggi dalam demokrasi pemicu kejahatan seperti tayangan-tayangan yang membangkitkan rangsangan seksual muncul dimana-mana. Inilah yang membuat kepribadian manusia semakin rusak karena dikendalikan oleh hawa nafsu.
Sejatinya kaum hawa membutuhkan sistem kepemimpinan yang terbukti mampu menjamin kehormatan dan keamanan. Dan sepanjang peradaban manusia hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan kehormatan dan keamanan tersebut. Kemampuan ini lahir dari prinsip-prinsip Islam yang terkait dengan kepemimpinan. Yang mana penguasa diposisikan sebagai perisai (pelindung) yang tanggung jawabnya bukan hanya di dunia melainkan hingga ke akhirat. Dalam hadits Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Rasulullah pun dalam hadits yang lain mengingatkan bahwa, "Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslim, kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasehati mereka kecuali dia tidak masuk surga bersama mereka." (HR. Shahih Muslim)
Maka, sejatinya masalah perempuan penguasa tidak boleh memandang dengan sebelah mata. Sebab, Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Syariat Islam telah menetapkan beberapa hukum agar kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan tetap terjaga. Hukum-hukum tersebut diantaranya adalah Islam melarang perempuan dan laki-laki berdua-duaan tanpa ada mahramnya bahkan menegaskan bahwa ketiganya adalah syaitan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam hadits riwayat Ahmad. Selain itu juga laki-laki dan perempuan tidak boleh berinteraksi campur baur (ikhtilat) tanpa ada kebutuhan syar'i. Bila konsep ini diterapkan dalam kehidupan maka akan menutup celah terjadinya hubungan romansa yang tidak halal. Selain itu juga Islam mewajibkan perempuan didampingi mahram ketika akan melakukan safar menempuh perjalanan 24 jam. Islam pun memerintahkan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna dengan menggunakan jilbab (QS. Al Ahzab ayat 59) dan menggunakan khimar (QS.an Nur ayat 31)
Dan tentunya selain aturan-aturan tersebut, Islam juga melarang media menayangkan unsur-unsur yang memicu fantasi seksual. Konten seperti pornoaksi, pornografi dan pemikiran barat lainnya yang rusak dan merusak akan dilarang sejak awal kemunculannya. Konten media yang diperbolehkan adalah konten-konten edukasi, serta menampilkan kemuliaan Islam. Dan pastinya syariat menetapkan sanksi bagi para pelaku kriminal atau pelaku kemaksiatan sesuai dengan ketentuan Allah dan RasulNya.
Sistem sanksi (uqubat) dalam Islam sejatinya memberikan kemaslahatan bagi seluruh manusia karena akan memberi efek jawabir (penebus bagi si pelaku) dan efek zawajir (pencegah dosa) agar orang lain tidak ikut melakukan pelanggaran tersebut. Misalkan jika ada kasus pemerkosaan maka dalam Islam ditetapkan hukum berupa had zina, dicambuk dan di usir dari kampung halaman jika pelaku terkategori pezina ghairu muhsan atau belum menikah. Akan tetapi, jika pelakunya sudah menikah (pezina muhsan) maka si pelaku wajib dihukum rajam. Dan khusus terkait kasus pembunuhan islam akan menerapkan hukum qishash, yakni mengganti dengan diyat sebanyak 100 ekor unta jika keluarga yang membunuh memaafkan pembunuhnya. Dan negara wajib hadir di tengah -tengah mereka untuk melindungi rakyatnya tidak terkecuali perempuan. Sementara untuk kasus penculikan anak perempuan bisa dikenai sanksi ta'zir, karena perbuatannya sudah mengganggu keamanan dan membahayakan nyawa orang lain.
Besar kecilnya yang didapat ditentukan oleh keputusan qadhi. Terbukti pada masa kejayaan Islam, berkat diterapkannya syariat secara sempurna telah berhasil melindungi perempuan. Seperti seorang Muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya. Pada masa itu, Rasulullah mengirim pasukan kaum Muslimin mengepung perkampungan bani Qainuqa hingga menyerah, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengusir mereka keluar dari Madinah. Begitu pula pembelaan Khil4f4h al Mu'tashim Billah, pemimpin di masa Khil4f4h Abbasiyah terhadap seorang Muslimah yang diganggu oleh tentara Romawi, pembelaan ini sampai berujung pembebasan kota Ammuriah (Turki). Beginilah seharusnya penjagaan keamanan dan kehormatan perempuan oleh negara. Adakah dalam sistem sekuler kapitalis saat ini menyainginya? Tentu tidak ada. Wallahu a'lam. [ ]
Baca juga:

0 Comments: