OPINI
Badai PHK, Bukti Kontrak Kerja Buruh Sesuai dengan Kepentingan Industri
Oleh. Ummu Faiha Hasna
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi bencana yang sangat menakutkan bagi pekerja Indonesia di tahun 2022 lalu. Di bulan-bulan terakhir saja banyak pekerja yang merasa kehilangan mata pencahariannya. Hal ini bukan hanya menimpa perusahaan perindustrian seperti tekstil saja yang melakukan pengurangan ribuan pekerja.
Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit, mengatakan PHK mencapai 919 ribu orang sepanjang Januari-November 2022. Data ini didasarkan atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pemerintah mencatat PHK baru mencapai sepuluh ribu pekerja.(cnnindonesia, Rabu, 21/12/2022)
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Adi Mahfudz menyebutkan penyebab utama badai PHK ini adalah menurunnya permintaan yang diterima oleh pabrik-pabrik tersebut. Beliau mengungkapkan para pelaku industri belum bisa memastikan sampai kapan kondisi ini akan pulih kembali. (bisnis.com, 13/1/2023)
Sejatinya PHK disebabkan oleh tidak stabilnya ekonomi global. Hal ini terlihat perusahaan yang hidup dalam kapitalisme selalu mengambil solusi PHK saat kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil. Realita ini menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah dalam kontrak kerja. Sebab, mereka direkrut dan di PHK sesuai kepentingan industri. Ini merupakan bentuk kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme.
Kapitalisme memandang bahwa pekerja hanyalah salah satu bagian dari biaya produksi. Sementara konsep produksi kapitalisme harus menekan biaya dan beban produksi hingga seminimum mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, PHK akan selalu menjadi solusi yang diambil para pengusaha demi menyelamatkan perusahaannya. Dalam hal ini pihak perusahaan tentu tidak peduli dengan keberlangsungan kehidupan rakyat setelah menjadi pengangguran. Dan ini sejatinya menunjukkan bahwa kapitalisme telah gagal dalam menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.
Asas kapitalisme yang bertumpu pada modal, menjadikan siapapun pihak yang memiliki modal mereka bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, sekalipun itu harus mengabaikan hak orang lain. Parahnya, dalam kapitalisme negara hanya bertindak sebagai regulator yang justru membuat regulasi untuk membebaskan perusahaan bertindak semaunya.
Begitulah aturan dalam sistem kapitalisme. Mereka justru tidak menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas untuk individu-individu rakyatnya terutama para pencari nafkah.
Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan Islam. Negara dalam aturan Islam wajib membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebagaimana pesan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dalam hadis riwayat Muslim, bahwa "Imam atau khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya."
Dalam sebuah hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memberikan uang dua dirham untuk membeli kapak pada seseorang yang meminta pekerjaan kepada beliau dan memerintahkannya untuk mencari kayu dengan kapak tersebut. Kewajiban negara dalam hal ini memberikan hak pekerja bagi laki-laki yang mampu diwujudkan dengan memberikan jaminan pendidikan.
Selain itu, negara juga memberikan pendidikan gratis hingga level perguruan tinggi. Dengan seperti itu ada kesempatan besar untuk rakyat meningkatkan kualitas mereka sehingga dapat membantu mereka mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.
Kemudian, untuk menjamin kebutuhan lapangan bagi rakyatnya, negara akan menghindari liberalisasi investasi dan perdagangan yang memberikan mudharat bagi negara dan rakyat termasuk pada pekerja.
Tidak dipungkiri, dengan adanya investasi asing di negeri-negeri muslim saat ini telah menyebabkan pihak swasta maupun asing menjarah dan menguasai kekayaan negeri-negeri muslim. Selain itu, pihak swasta asing dengan mudah mengakses informasi penting dan strategis di negeri muslim. Dan saat ini, negeri muslim semakin menggantung terhadap utang ribawi mencegah mereka melakukan revolusi industri dan memperkuat kekuatan negara-negara kafir yang menjadi musuh terbesar umat Islam. Hal ini sebagaimana kaidah "wasilah yang mengantarkan pada keharaman adalah haram," maka, penanaman modal asing seperti disebutkan sebelumnya menjadi pop haram. Oleh sebab itu, hal tersebut menjadi jalan bagi orang -orang kafir menguasai kaum muslim dan menyebabkan bahaya bagi mereka. Hanya saja, jika terdapat investasi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hal-hal yang mengantarkan pada keharaman, maka posisi investasi tersebut sama dengan pinjaman yang tidak menimbulkan dharar atau bahaya.
Maka, sejatinya, kebijakan investasi dan perdagangan di dalam Islam akan mendukung penuh terciptanya lapangan pekerjaan yang luas dan mendorong peningkatan ekonomi serta kesejahteraan rakyatnya sebagaimana yang disyariatkan dalam Islam. Konsep kepemilikan dalam Islam akan menempatkan sumber daya alam adalah milik rakyat. Maka, jelas haram dikuasai oleh pihak swasta asing. Dengan tata aturan yang benar ini negara menjadi satu-satunya pihak yang berkewajiban mengelolanya. Membangun industri hingga menjadi lapangan kerja yang terbuka luas bagi rakyatnya. Industri yang dibangun negara membutuhkan tenaga ahli dan terampil dalam jumlah yang tidak sedikit. Inilah beberapa pandangan Islam berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di sistem sekuler kapitalis saat ini tidak akan terjadi di negeri-negeri muslim apabila aturan Islam diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan. Bila syariat Islam diterapkan, pihak pekerja dan pengusaha akan mendapatkan keberkahan pada seluruh aspek kehidupan baik di dalam individunya, masyarakatnya dan juga negara. Wallahu A'lam bishshawab. [ ]
0 Comments: