Headlines
Loading...
Oleh. Teti Purwasih Firdaus

Beberapa hari ini, Viral di medsos seorang mertua berzina dengan mantunya. Rupanya mereka sudah lama menjalin asmara. Inilah bentuk cinta terlarang. Mendatangkan murka Allah, dosa investasi bagi kita semua. 

Sebenarnya banyak sekali perzinahan, perselingkuhan terjadi di mayarakat dan kemaksiatan lain yang terjadi. Di depan mata sehari-hari. 

Kasus ini mencuat karena ada yang menyebarkan di tengah umat melalui medsos. Kontrol sosial memang harus ada di tengah masyarakat. Namun hukuman harus diberlakukan. 

Inilah sistem kehidupan yang kita jalani saat ini. Dengan alasan HAM dan kebebasan berbuat dan bertingkah laku, pelaku maksiat melenggang dan cuma minta maaf serta mengaku khilaf. Padahal zina itu dosa besar yang tidak akan diampuni.

Zina juga akan menyebabkan kerusakan-kerusakan hukum lainnya. Hilangya nasab, perwalian. Hilangnya hak waris. Serta mendatangkan kemiskinan, kesulitan dalam hidupnya. 

Padahal Allah dalam QS. Al Isra ayat 32, telah mengingatkan kita. 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Sangat jelas, larangan mendekati zina. 

Pada masa Rasulullah SAW dahulu, ada kejadian seorang pembantu laki-laki berzina dengan majikan perempuan. Ayahnya membayar diat 100 ekor domba dan seorang budak. Lalu melapor dan mendatangi Rasulullah. 

Ada pemaparan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Utsman bin Affan RA bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda :
 "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)

Seorang pelaku maksiat dalam sistem Islam  akan diperlakukan sesuai dengan yang Allah kehendaki. Akan mendapatkan sanksi  serta perlakuan yang sama siapapun pelakunya. Tidak akan pilih kasih bukan seperti pisau yang tajam ke bawah tapi akan tumpul ke atas. 

Pelaku zina hanya ada dua sanksi yaitu bagi yang sudah menikah mereka akan dirajam sampai mati, bagi yang belum nenikah akan dicambuk 100 kali dan diasingkan. 
Sistem sanksi, hukuman juga akan menjadikan pelaku jera serta membuat orang lain takut dan tidak akan mengulang hal yang sama (zawazir) inilah yang menjadi tindakan preventif dan solusi hakiki. Hukum Islam juga menjadi penebus dosa di dunia, hingga jika dilakukan di dunia maka akan diampuni dosanya, di akhirat tidak akan dituntut lagi (zawabir) 

Seorang pezina seharusnya diberikan hukuman yaitu sesuai hadist “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim)

Mengapa Saat Ini Banyak Kasus Perzinahan? 

Semua terjadi karena tidak ada ketegasan dalam penerapan hukum, mengambil dan mengadopsi hukum yang berasal dari manusia. Inilah sebenarnya pangkal masalahnya. 

Tidak ditetapkannya hukum Allah menjadi bukti bagaimana kita  hidup penuh dengan kebejatan moral. Masyarakat yang permisif dan tidak merasa bahwa mereka berdosa. Karena sistem yang berlaku saat ini adalah sistem sekularisme, yaitu paham memisahkan agama dari kehidupan.

Mendegradasi agama hanya dalam ibadah ruhiyah saja. Agama menurut paham ini hanya urusan pribadi. Padahal banyak sekali hukum Allah yang tidak bisa dilaksanakan jika hanya sendirian. Pelaku maksiat harus diberantas. 

Lantas Bagaimana Seharusnya? 

Tentu hanya dengan penerapan hukum buatan Allah saja kita akan selamat dunia dan akhirat. Kita wajib menerapkan dengan keimanan yang sempurna (aqidah) hanya hukum Allah saja, bukan yang lain. 
Hukum Islam hanya bisa dilaksanakan sempurna jika sistem seluruhnya juga berdasarkan Islam. Tidak bisa kita terapkan secara kaffah sampai kapanpun, jika bukan dalam bingkai khil4f4h. Wallohu a'lam bishowab.

Bogor, 3 Januari 2023

Baca juga:

0 Comments: