![Ironi Penegak Hukum Terjerat Hukum](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVeZ-CNnH-mH7ZcpwY_vQFGn7a6xQLadkJh56I3wZPYiqlRaWvXg0vRpwiLhdrI6e9ghF0Gxw69hNMrNxt2QF8szd4CFUX7a9l5LKAZHVM0jZ9hoJVKDhQdErTqPe7BQvJRG4iFCZPeiQ/w700/1672986624133555-0.png)
surat pembaca
Ironi Penegak Hukum Terjerat Hukum
Oleh: Asiyah
(Aktivis Muslimah Gempol)
EW adalah seorang Hakim Yustisial (hakim yang diperbantukan hakim agung). Ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka yang ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). EW pun langsung digelandang menuju jeruji besi pada Senin, 19 Desember 2022, oleh lembaga antirasuah.
Diduga uang senilai 2 miliar adalah hasil suap yang nantinya dapat memengaruhi keputusan kasus kepailitan sebuah koperasi. Selain EW, dua hakim agung, yakni SD dan GS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pun Hakim Yustisial ETP dan PN.
Sungguh ironi penegak hukum terjerat hukum. Tampak jelas bukti rusaknya hukum di Indonesia saat ini. Korupsi pun menggurita di lembaga peradilan. Hal ini diperparah dengan anggapan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), merusak citra bangsa. Anggapan ini, dilontarkan oleh Menteri Kordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Pun, Luhut tidak ingin komisi antirasuah lebih sering melakukan OTT. Ia menilai mereka harus toleran. Tentu pernyataan ini membuat kita bertanya-tanya, bagaimana kejujuran para pejabat saat ini? Pernyataan tersebut juga akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan akan hilang sama sekali.
Jika kita tilik lebih jauh, akar masalah dari mengguritanya kasus korupsi adalah karena penerapan sistem sekuler demokrasi dengan biaya tinggi. Sekularisme memiliki prinsip memisahkan agama dari kehidupan. Manusia memiliki kebebasan menentukan hukum sendiri. Maka, hukum manusia pun berpeluang berubah-ubah sesuai kepentingan pihak tertentu. Dalam pencalonan sebagai pejabat politik pun, seorang calon harus memiliki dompet yang tebal. Sehingga, membuka celah tawar-menawar antara pihak berkepentingan.
Jalan Pintas Korupsi
Mantan Hakim Agung menyatakan, bahwa celah korupsi terjadi saat seorang hakim mendapat promosi atau mutasi. Di mana Komisi Yudisial mengaku sudah dilibatkan MA dalam merekomendasikan promosi dan mutasi hakim tersebut. Fakta-fakta tersebut menjadikan upaya pemberantasan korupsi sangatlah sulit.
Korupsi bukan hanya pejabat yang melakukan kecurangan, namun juga karena penerapan sistem yang batil (demokrasi sekuler) yang membuka kesempatan besar terjadinya korupsi di dalam pemerintahan.
Dalam Islam, korupsi adalah kejahatan. Islam memiliki sistem hukum yang kuat dalam mencegah terjadinya korupsi dan memberikan sanksi yang akan membuat jera pelakunya. Korupsi merupakan pengkhianatan dan pelakunya akan dikenakan sanksi takzir di mana hukuman disesuaikan tingkat kejahatan yang dilakukan. Sanksi yang paling ringan adalah nasihat atau teguran. Bisa berupa denda penjara, bahkan pelaku dikarak atau diumumkan di publik, atau bisa berupa hukum cambuk, dan hukum yang paling berat adalah hukuman mati dengan cara digantung atau dipancung. Uqubat ini sebagai jawabir atau penebus dosa di akhirat. Sehingga, pelaku terbebas dari hukuman Allah kemudia zawajir sebagai pencegah. Pelaku merasa jera dan siapa pun yang melihat akan takut melakukan korupsi.
Islam memiliki ciri khas yang unik dalam mengatasi permasalahan. Untuk meminimalisasi kasus korupsi, maka:
Pertama, negara wajib memberikan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawai. Kedua, perekrutan pegawai dengan dasar profesionalitas bukan nepotisme.
Selanjutnya, Khilafah memberi gaji dan fasilitas yang layak.
Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang bekerja untuk kami tetapi tidak punya rumah, hendaklah mengambil rumah dan jika tidak punya istri hendaklah menikah jika tak punya pembantu atau kendaraan hendaklah mengambil pembantu dan kendaraan" (HR. Ahmad).
Islam juga melarang suap dan hadiah bagi para aparat negara. Rasulullah memperingatkan bahwa harta korupsi adalah ghulul dan suap yang diterima adalah kekufuran. Kemudian Khalifah akan membentuk pengawas kekayaan para pejabat. Umar bin Al Khatab pernah mengangkat Muhamad bin Maslamah sebagai pengawas keuangan. Pemimpin juga tidak lalai memberikan teladan kepada para pegawai.
Pengawasan dan mekanisme inilah yang ditawarkan Islam sebagai upaya pemberantasan korupsi. Dan solusi Islam inilah yang akan membawa keberkahan hidup manusia dan menyejahterakan masyarakat, serta menjaga negara dari para koruptor. Wallahua'lam bishawab
Baca juga:
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwn1z-qW4alS9WG0uXNYw9abBTQkUnD4yrvjMXSlrcJgxpQTXaWt6AK6R3qPfittc16UQ1NitLgdbVZFrtQDNk5Qava1x8POat9AVzf6oQN_qM3XVi1aczrmpLH4haLUwV8i8vYx3LvEamEBFUKyfZcEgpQ6WCm5K6rELPqtWHSM0t3XaRLCbeGPTcsw/s16000/SSCQMedia.com.gif)
0 Comments: