
OPINI
Judi Merebak, Akidah Terkikis
Oleh. Purwanti (Ibu Generasi)
Pada tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan signifikan dari transaksi judi online. Menilik data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Januari-November 2022 perputaran uang di rekening para pelaku judi mencapai Rp. 81 triliun. Setidaknya ada 4 modus yang dilakukan dalam perputaran uang tersebut diantaranya untuk melakukan deposit dan penarikan dana, mereka menggunakan rekening nominee. Sedangkan untuk mengumpulkan uang dan perputaran uang, mereka menggunakan jasa money change. Untuk menyembunyikan aktivitas perjudian, biasanya mereka membuka usaha restoran di perumahan elit. Sedangkan sebagai sarana pembayaran jasa maka mereka menggunakan virtual account, e-wallet dan sebagainya. (cnbcindonesia.com, 30-12-2022).
Peningkatan transaksi judi online dalam kurun waktu hampir setahun bisa mengindikasikan bahwa masyarakat negeri ini doyan judi. Padahal, negara telah membuat aturan yang tegas berkenaan dengan perjudian diantaranya pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 serta peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1981 yang melarang usaha judi dan main judi sebagai mata pencaharian. Ada juga Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya yang membahas secara khusus judi online. Namun sayang, undang-undang yang telah dibuat tidak mampu meredam maupun menghentikan aktivitas judi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sepertinya aktivitas judi sangat sulit diberantas. Apalagi ada indikasi bahwa para pelaku judi online mendapat perlindungan dari mafia judi yang dikenal dengan Konsorsium 303 dengan membayar puluhan juta sampai puluhan milyar.
Judi merupakan momok bagi masyarakat sejak dulu. Jika dahulu sabung ayam dan main kartu biasa digunakan untuk mengundi nasib. Namun kini bentuk judi mengalami perubahan seiring kemajuan teknologi. Judi masih menjadi aktivitas yang digandrungi oleh mereka yang ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa harus bersusah payah. Apalagi sistem yang diterapkan menjauhkan masyarakat dari agamanya. Agama hanya sebatas nama tanpa memberikan pengaruh kepada penganutnya. Dengan adanya paham materialisme, seseorang hanya akan melakukan sesuatu jika ada manfaat/keuntungan tanpa mementingkan cara mendapatkannya.
Sungguh miris di negeri berpenduduk mayoritas muslim, kegiatan haram itu justru malah digemari masyarakat. Sesungguhnya Rasulullah saw telah memberitahu bahwa aktivitas judi itu haram sebagaimana Allah jelaskan di dalam Al qur’an surat Al Maidah ayat 90. Di dalam ayat tersebut secara gamblang Allah menyampaikan bahwa aktivitas judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan. Sebagai seorang muslim, kita harus menyadari bahwa setan akan selalu berupaya menjerumuskan anak cucu Adam dengan berbagai cara agar mereka menjadi pengikutnya. Maka selayaknya, kita menjauhkan diri dan tidak melakukan aktivitas-aktivitas tersebut.
Namun demikian, aktivitas judi ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Mengapa? Karena masih ada bandar, pelindung dan pelaku aktivitas judi tersebut. Aktivitas perjudian hanya akan hilang dengan adanya dukungan dan kerjasama antara individu, masyarakat dan negara.
Dengan ketakwaan individu akan mencegah seseorang tergiur dengan perjudian karena dia paham bahwa judi itu haram. Adanya masyarakat sebagai pengontrol, akan selalu siap sedia jika ada aktivitas judi atau pun ada yang melakukan perjudian maka masyarakat akan langsung amar makruf nahi munkar. Jika pelaku tidak mengindahkan maka dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Tidak hanya itu, adanya negara yang berlandaskan Islam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku judi dan memutus sarana ke arah perjudian. Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan memberi perlindungan dalam dunia internet. Tidak hanya itu, dengan kemajuan teknologi maka negara akan membuat sistem yang langsung bisa mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara terus memberikan edukasi terkait keharaman perjudian.
Jika kita ingin memberantas aktivitas perjudian hingga ke akar-akarnya, maka sistem Islamlah kuncinya. Wallahu A'lam.
Baca juga:

0 Comments: