Headlines
Loading...
Oleh. Dwi Moga
 
Maju terus pantang mundur! Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perjuangan kaum pelangi kini. Terus berusaha agar keberadaannya diakui di negeri mayoritas muslim ini.

Argumentasi Opini

Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengatakan warganet di media sosial cenderung menerima manusia L687 tetapi menolak perilaku L687. Mereka menolak perilaku L687 ini karena dilakukan secara terang-terangan dan terbuka yang mengarah pada konten pornografi di media sosial, (mui.or.id, 16/5/2022).

Selain itu adanya opini lain seperti teori "gen gay" atau teori 'lahir sebagai gay'. Ilmuwan pertama yang memperkenalkan teori ini adalah ilmuwan Jerman, Magnus Hirscheld pada 1899. Dia menegaskan bahwa homoseksual adalah bawaan dan menyerukan persamaan hukum untuk kaum homoseksual. Tetapi kemudian teori ini runtuh pada 1999 ketika Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario menyatakan bahwa hasil penelitian terbaru tidak mendukung adanya kaitan gen X yang dikatakan mendasari homoseksualitas, (muslimahnews.net, 2/1/2023). 

Jadi jelaslah bahwa teori yang menyatakan bahwa gay adalah sifat genetik merupakan propaganda palsu untuk melegitimasi penyimpangan perilaku tersebut.

Aturan Lemah dan Menyalahi Fitrah

Namun seakan mendapat angin segar di tengah panasnya penolakan, meski terkesan seperti ancaman namun ternyata pengesahan KUHP terbaru masih dinilai tak tegas dalam melarang keberadaan mereka. Advokat dari DPP API, Aziz Yanuar kepada Republika.co.id, Ahad (8/1/2023) merasa pesimistis soal penerapan Pasal 411 ayat (1) bagi L687. Sebab pasal tersebut mengharuskan adanya aduan dari keluarga inti. Aziz juga menilai bahwa pasal itu juga tidak kalah banci karena selain ancaman hukuman hanya setahun, delik aduan pun juga dari orang tua atau anak.

Sedangkan pasal 414, dianggap lemah oleh DPP API karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan dipublikasikan dengan muatan pornografi. Ditambah lagi adanya kritik keras dari PBB mengenai KUHP terbaru yang dianggap bertentangan dengan HAM dan kebebasan berekpresi, (cnnindonesia.com, 8/12/2022). 

Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memberikan ruang kepada mereka yang pro terhadap komunitas ini dan menjadi ancaman bagi generasi.

Pria, wanita, jantan, betina adalah sunnatullah. Dalam penciptaannya, Allah Swt memberikan potensi berupa naluri untuk melestarikan keturunan atau gharizah nau'. Naluri ini hanya bisa diwujudkan dengan pernikahan antara seorang pria dan wanita. Firman Allah Swt dalam surat An Nisa ayat 1 yang artinya "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak….”

Tapi sayangnya dalam sistem kapitalis sekuler yang banyak diadopsi bahkan oleh negeri mayoritas muslim saat ini membuat munculnya berbagai macam pemikiran dan perilaku yang menyimpang. 

Tidak hanya pria dan wanita dalam konteks hubungan seksual tapi pria dengan pria, wanita dengan wanita, hingga dengan benda mati seakan menjadi hal yang lumrah. Lalu apa jadinya jika atas nama HAM dan kebebasan individu perilaku L687 dinormalisasi tanpa adanya aturan dan sanksi yang tegas? Naudzubillah. 

Islam Sebagai Agama Sekaligus Ideologi

Penerapan sistem kapitalis sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya sebenarnya menjadi racun bagi penganutnya karena dapat mematikan akal dan naluri manusia.

Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki seperangkat aturan yang tegas untuk mengembalikan manusia kepada fitrahnya. 

Jadi, kaum pelangi, langkahmu pasti mati karena Islam menilai bahwa L687 haram dan termasuk sebagai tindakan kejahatan yang pelakunya harus dihukum. 

Dalil bahwa L687 adalah sebuah kejahatan berdasar firman Allah Swt dalam QS. Al-Ankabut : 28 yang artinya "Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu”. Rasulullah Saw juga bersabda "Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth," (HR Ahmad).

Dalam Islam para pelaku L687 dihukum secara tegas. Seperti Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Nabi Saw bersabda.,“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i). Tindakan tegas ini dilakukan semata-mata untuk melindungi umat dari ancaman bahaya yang lebih besar nantinya.

Tidak ada kata kompromi jika Allah Swt telah menetapkan hukum-Nya dan sebagai seorang Muslim tentunya kita harus menaatinya. 

Wallahu a'lam bishawab .

Baca juga:

0 Comments: