Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Faiha Hasna

Sob, kalian pasti tahu kan pasal 31 ayat satu dan dua bahwa pendidikan itu adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara?  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar tersebut dan pemerintah wajib membiayainya. Namun sangat disayangkan dengan adanya pasal 65 RUU Ciptaker pendidikan seolah menjadi barang dagangan.

Sampai-sampai Bapak Heri Punomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  pada Oktober tahun 2020 lalu menyayangkan disepakatinya pasal 65 Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Beliau memandang ketika pendidikan menjadi komoditas maka berpotensi menimbulkan pasar bebas pendidikan. Itu berarti anak-anak dari kalangan ekonomi mampu akan mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sebaliknya bagi anak-anak dari kalangan yang tidak mampu, pendidikan yang mereka peroleh tentu tidak berkualitas karena tidak punya kemampuan melakukan pembiayaan.(Republika, 6/10/2020)

Hmmm, benar juga ya, Sob, apa yang dibilang Pak Sekjen ini tahun lalu. Saat ini pendidikan itu seperti komoditi alias barang dagangan . Kalau diamati ada lho, sekolah yang melakukan penahanan ijazah ke beberapa siswa. Hal ini terjadi karena mereka belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan yang diduga menjadi penyebab SMKN 3 Jombang menahan ijazah siswa yang telah lulus sekolah. Coba, apakah ini termasuk ijazah itu barang dagangan ya?

Sekolah yang melakukan penahanan ijazah ke beberapa siswa seperti yang terjadi di SMKN 3 Jombang, hal ini terjadi karena mereka belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan yang diduga menjadi penyebab ditahannya ijazah siswa yang telah lulus sekolah. Beberapa tunggakan yang harus diselesaikan antara lain pungutan komite, uang kesiswaan, uang semester hingga gedung atau insidental. Parah ya, Sob, praktek penahanan Ijazah ini. Malah menurut Ketua Rembug Masyarakat Jombang (RMJ) telah terjadi dari dulu modusnya sama hingga sekarang, ijazah  ditebus dengan suruh melunasi pungutan-pungutan terlebih dahulu.

 Nah, Sob, apakah benar begitu biaya ijazah itu harus ditanggung oleh siswa? Mengingat begitu pentingnya ijazah untuk masa depan, maka, ini semestinya harus menjadi perhatian besar negara untuk menuntaskan masalah pendidikan. Karena pendidikan itu adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Orang tua yang miskin atau tidak mampu membayar sekolah semestinya ini ada perhatian besar dari negara. Sebab biaya sekolah itu memang biayanya selangit yang tentu sangat memberatkan orang tua yang tidak berpunya dan ini nantinya akan berdampak pada siswa yang tidak bisa mendapatkan ijazah karena terhambat biaya.

Di zaman yang serba mudah tapi tidak murah ini seakan semuanya jadi susah, mengingat makin ke sini makin mahalnya biaya administrasi pendidikan yang memaksa keluarga. Para pelajar yang berlatar belakang menengah ke bawah harus bersusah payah untuk memenuhi biaya pendidikan bagi anak- anak mereka. Nah, Sob, biaya administrasi ijazah yang mahal bisa tergolong pungutan biaya sekolah.

Biaya pendidikan yang mahal, sebenarnya sudah menjadi masalah klasik di dunia pendidikan. Tidak hanya bagi masyarakat pengguna jasa sekolah swasta. Di beberapa sekolah negeri pun masih dipungut biaya tambahan yang tidak sedikit.

Faktanya, neoliberalisasi pendidikan memunculkan masalah yang cukup serius dan sangat kompleks. Di mana dunia pendidikan cengkeram oleh mekanisme pasar dan kepentingan. Sehingga, lembaga pendidikan tidak lagi sebagai sektor publik yang harus ditanggung pemerintah. Bahkan, dalam sistem kapitalisme neoliberalis pendidikan dianggap komoditi ekonomi.
anya liberalisasi telah membentuk investasi, komoditas,  dan juga barang mewah pada ruang lingkup pendidikan. Akhirnya di negara kita saat ini pendidikan itu hanya dapat diakses oleh segelintir orang dan menjadi objek untuk meraih keuntungan. Beberapa pungutan atas jasa pendidikan komersial pun dianggap absah. Ini sebenarnya menunjukkan negara telah kehilangan perannya sebagai pelayan.

Banyaknya korporasi, negara tetap berjual beli dengan rakyat. Negara semestinya memberikan pelayanan gratis malah menarik untung dari transaksi yang terjadi di masyarakat.Bukankah ini  sebuah kezaliman? sehingga  saat ini sebenarnya yang paling penting dalam dunia pendidikan adalah membutuhkan perubahan paradigma tujuan yang hakiki yaitu memelihara akan manusia. Namun, sayangnya, paradigma pendidikan hingga kurikulumnya semakin menyimpang saat ini karena tata kelola pendidikan sekuler kapitalis.

Jadi, sebetulnya, bila kita ingin layanan pendidikan dapat perhatian penuh, maka kita harus buang jauh-jauh ide neoliberalisasi pendidikan, karena sesungguhnya pendidikan itu bukan komoditi atau barang dagangan melainkan  hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara itu itu sendiri. Pendidikan dalam Islam dianggap sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Akhirnya, negara yang bermindsetkan akidah Islam akan membuat kebijakan secara sistematis mendesain tata aturan pendidikan dengan seluruh supporting sistemnya. Bahkan, negara tidak hanya mencukupi dari sisi anggaran namun juga terkait media, riset, tenaga kerja, industri sampai pada tataran politik luar negeri.

Negara khil4f4h akan sangat berhati-hati, karena seorang khalifah paham tidak boleh menzolimi rakyatnya.
"Sungguh orang-orang  yang karena takut (azab) Tuhannya, mereka sangat berhati-hati.(al-Mu'minun ayat 57)

Dan negara Islam sangat menyadari betul bahwa pendidikan adalah investasi masa depan. Selain itu, negara yang menyadari betul akan hukum Islam juga akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang memadai seperti gedung sekolah, laboratorium, balai penelitian, buku-buku pelajaran dan sebagainya. Selain itu,  negara juga akan menyediakan tenaga-tenaga pelajar yang ahli di bidangnya sekaligus memberikan gaji yang layak bagi mereka. 

Lho, dari mana memangnya seluruh pembiayaan pendidikan dalam negara Khil4f4h? Sejatinya Bestie seluruh pembiayaan pendidikan dalam sistem Khil4f4h diambil dari Baetul mal yaitu dari pos fa'i dan kharaj serta pos milkiyah ammah. Dan ketika di Baetul Mal tidak mencukupi maka negara pun meminta sumbangan  kepada kaum Muslim. Maka, sistem keuangan Baetul Mal inilah yang menjadikan negara memiliki sumber-sumber keuangan yang cukup untuk bisa mencukupi kebutuhan dengan pengelolaan sesuai syariat Islam. 

Inilah cara yang dilakukan seharusnya untuk memajukan pendidikan. Tidak seharusnya pengambilan ijazah itu "berbayar" seperti yang terjadi di sistem sekuler kapitalis . Dijamin, dengan sistem Islam tidak akan terjadi polemik pengambilan ijazah seperti saat ini. Wallahu A'lam bis Shawab. [ ]

Baca juga:

0 Comments: