Headlines
Loading...
Marak Penculikan Anak Akibat Negara Abai Melindungi Rakyat

Marak Penculikan Anak Akibat Negara Abai Melindungi Rakyat

Oleh. Najiha Rasyida 

 Baru baru ini jagad maya kembali digegerkan dengan kasus penculikan anak. Para orang tua dibuat resah dengan isu kasus penculikan anak yang viral di sejumlah daerah, pasalnya anak yang diculik dipaksa mengemis, menjadi korban hasrat seksual, hingga organ tubuhnya dijual. Menurut data yang di himpun oleh KPAI tentang kejadian penculikan anak di berbagai tempat diantaranya:

Pertama, peristiwa di DI Yogyakarta, ada dua kejadian penculikan anak yang gagal. Kedua, peristiwa di bawah yuridiksi Polda Kepulauan Riau atas pembunuhan dua anak dengan dilaporkan motif pembunuhan korban karena ingin mengambil ginjal dan menjualnya. Ketiga, peristiwa di Makassar, pelaku anak yang membunuh korban anak untuk menjual organ. Rencana pembunuhan dan penjualan organ itu setelah terhubung dengan jasa online pembelian organ, dan peristiwa penculikan bayi di tempat persalinan yang pernah disampaikan media.

Berdasarkan data penculikan anak yang dilaporkan melalui KPAI pada 2022, sebanyak 30 kasus telah terjadi. Sementara itu, sebanyak 20 anak di 2020 dan 15 anak di 2021 (tirto.id, 4/2/2023).

Banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya penculikan anak. Pertama, Kondisi perekonomian saat ini sangat sulit, di mana biaya hidup meningkat, kebutuhan pokok melambung tinggi, BBM naik membuat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehingga berpeluang naiknya angka kriminalitas termasuk penculikan anak. 

Kedua adalah ketakwaan seseorang kepada Allah Swt. Jika pelaku beriman kepada Allah Swt dan meyakini bahwa rezekinya sudah diatur Allah Swt maka mereka akan menjemput rezeki tersebut dengan cara yang halal. Namun mereka tumbuh di tengah sistem sekuler. Di mana kehidupan dipisahkan dari aturan agama sehingga mereka mengetahui aturan-aturan agama hanya sebagian. Sehingga pelaku penculikan tidak paham bahwa apa yang mereka lakukan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak dan membunuh adalah kejahatan yang paling besar.

Ketiga, faktor yang tak kalah penting lainnya ialah peran negara menjamin keamanan rakyat dan sistem sekuler yang di anut negara. Di Indonesia memiliki payung hukum tentang perlindungan anak. Pasal 83 UU 23/2002 yang berisi pelaku penculikan anak diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun, serta ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Begitu ringannya hukuman bagi pelaku penculikan, tak dapat membuat sang pelaku jera. Apalagi di negeri ini hukum bisa dibeli. Hal ini menimbulkan ancaman pada anak sebagai golongan yang rentan. Padahal keamanan adalah kebutuhan komunal yang wajib diwujudkan oleh negara. 
 
Sehingga tindakan kuratif untuk penyelesaian masalah tidak efektif. Begitu pula pada pencegahan, masyarakat sangat mudah mengakses media sosial yang mengandung kekerasan, kejahatan dan pornografi. Hal ini bisa memicu pelecehan seksual dan penculikan. Abainya negara atas keselamatan rakyat adalah salah satu bukti lemahnya negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat.

Selanjutnya dalam sistem sekuler yang melahirkan individu yang bebas dalam berpikir dan bertindak sehingga mereka tidak terikat hukum Islam. Mereka merasa bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingannya sendiri dan tidak peduli merugikan orang lain atau tidak. Negara pun hanya bertindak sebagai regulator yang membuat kebijakan yang secara tidak langsung memicu tindak kriminal. Seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU minerba, yang melegalkan penggajian pegawai rendah dan keberpihakan pada pemilik modal untuk menguasai kekayaan yang seharusnya menjadi milik rakyat. Hal ini menjadikan rakyat kecil merugi, angka kemiskinan meningkat dan berbanding lurus meningkatnya angka kriminalitas termasuk penculikan anak.

Sejatinya rakyat membutuhkan negara sebagai pelindung dan pengurus namun hal ini hanya akan terwujud jika negara menerapkan sistem Islam. Dalam sistem Islam pasti akan melindungi rakyat dari berbagai ancaman bahaya. Negara akan didik rakyatnya dengan akidah islam, menjauhkan rakyat dari pemahaman kufur dan pemikiran liberal. 

Negara akan memberikan sanksi yang membuat pelaku kejahatan jera. Seperti takzir bagi pelaku penculikan dan qisas bagi pelaku perusakan tubuh dan pembunuhan. Selain itu, negara juga berperan sebagai pengurus rakyat sehingga negara akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat dan akan menjamin kebutuhan pokok rakyatnya mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan dan pendidikan.

Rakyat dalam sistem Islam akan terjamin kesejahteraannya, terjaga kehormatannya, hidup menjadi aman dan nyaman, minim tindak kriminal bahkan hilang. Wallahu a'lam bishawab. 

Baca juga:

0 Comments: