OPINI
Freeport Mutu Manikam Jarahan Negara Korporatokrasi
Oleh. Kikin Fitriani
(Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Sosial)
Tak dipungkiri ekspor konsentrat tembaga merupakan magnet mutu manikam bagi korporasi barat, untuk terus melakukan penjajahan ala kapitalisme dengan mengantongi izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat hingga Mei 2024, padahal secara aturan hal itu berakhir hingga Juni 2023 sesuai dengan UU Minerba pada 2020.
Dalam UU ini menyebutkan bahwa ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang disahkan. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri guna mengantisipasi agar izin perpanjangan relaksasi tersebut tidak melanggar undang-undang (katadata, 28-4-2023)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Freeport terancam tutup jika pengelolaan tidak diperpanjang. Saat ini Freeport mampu memproduksi konsentrat sebanyak 3 juta ton per tahun berdasarkan eksplorasi tahun 90-an. Jika Freeport tutup, maka Indonesia akan merugi karena tercatat memiliki saham 51%. Nilai valuasi Freeport sekarang US$ 20 miliar ujarnya. (www.kompas.com)
Sedang utang Indonesia alias modal pemerintah dalam rangka akuisisi Freeport akan lunas 2024. Utang ini maksudnya adalah biaya untuk mengakuisisi 41,87% saham Freeport McMoran (FCX) di PT. Freeport Indonesia senilai US$ 3,85 miliar pada 2018 lalu.
Berdalih menyayangkan jika pelonggaran tidak diberikan karena pendapatan Freeport dari tahun ke tahun terus membaik, bahkan nilai valuasinya mencapai US$ 20 miliar, artinya Indonesia sudah untung US$ 10 miliar lebih kali Rp15.000, Rp15 triliun. Menurut Bahlil itu adalah aset yang menguntungkan. (www.kompas.com)
Langkah teknokrasi yang diambil pemerintah menunjukkan betapa lemah negara di hadapan korporasi. Kasus ini semakin menunjukkan bahwa pemegang kendali negeri ini adalah korporasi. Juga makin menguatkan bahwa hukum bisa ditarik ulur sesuai kepentingan, bahkan pengelolaan SDA semakin beraroma liberalistis. Memberikan kelonggaran perizinan kepada pihak Freeport, menempatkan rakyat pada posisi marginal. Hingga memastikan posisi hegemonik pemodal tetap terjaga secara legal. Prinsip negara menyandang sistem kapitalisme adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, meskipun beralibi mengatasnamakan rakyat.
Prinsip pengelolaan harta dalam kapitalisme tidak mengenal batas-batas kepemilikan selama ada modal dan kekuasaan siapapun bisa berkuasa dan leluasa menguasai harta kepemilikan umum termasuk harta kekayaan alam yang notabene milik rakyat bisa dikuasai dan diserahkan kepada swasta. Jika swasta yang bermain, maka dipastikan yang mendapatkan keuntungan besar adalah mereka.
Inilah negara korporatokrasi (pemerintahan perusahaan) istilah yang menunjukkan bentuk pemerintahan saat kewenangan beralih dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar. Dan itu bentuk idealnya negara dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Sistem ini hanya memfokuskan keuntungan korporasi semata dan mengabaikan persoalan kehidupan rakyat ini. Jadi wajar saja dalam sistem ini pengelolaan SDA diserahkan pada swasta. Hingga dampak sistemik yang terjadi adalah bertambahnya kemiskinan dan kesenjangan makin tinggi, serta turunannya seperti kebodohan, kriminalitas, angka stunting yang cukup tinggi lantaran peran negara hanya sebagai regulator dan eksekutor hingga abai terhadap kepengurusan rakyat.
Tidak berhenti sampai di situ, agar eksistensi ini terus berlangsung, kapitalisme menghembuskan slogan-slogan dan tawaran yang membodohi masyarakat jajahannya, diantaranya alasan yang dipropagandakan oleh Amerika adalah ketidakmampuan Indonesia mengelola sumber tambang sendiri. Investasi asing akan memberikan keuntungan sekian miliar dan berbagai iming-iming sejenisnya.
Kapitalisme juga membuat penguasa di negeri ini bertekuk lutut pada para pemilik modal. Padahal jika penguasa negeri ini berdaulat penuh dan mengelola berbagai macam tambang yang merupakan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan Islam justru apa yang dikhawatirkan pemerintah tidak akan pernah terjadi. Malah negara akan memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang didapat saat ini.
Pengelolaan Tambang Dalam Islam
Kekayaan alam dapat memberikan kemaslahatan yang luar biasa untuk rakyat dan negara. Hal ini karena prinsip dasar pengelolaan SDA dalam perspektif Islam adalah harta kepemilikan umum yang haram untuk diprivatisasi.
Sabda Rasulullah Saw.:
"Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput dan api." (HR. Ibnu Majah)
Di hadis lain dari Abyadh bin Hammal bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah Saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah Saw meluluskan permintaan itu hingga beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat.
"Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mau al-iddu).”
Rasulullah Saw kemudian bersabda, "Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR. At-Tirmidzi)
Al-Allamah Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Iqthisadiy menjelaskan bahwa ketika Nabi Saw mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau.
Ini karena sunah Rasulullah dalam masalah padang, api, dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.
Karenanya dalam Islam semua barang tambang yang jumlah depositnya besar dikategorikan sebagai harta kepemilikan umum. Harta ini tidak boleh dikuasai individu, swasta, dan asing. Konsekuensinya harta tersebut akan dikelola oleh negara.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Amwal di Daulah Kh!l4f4h menjelaskan bahwa harta kepemilikan umum jenis tambang merupakan harta yang tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, sebab hal itu membutuhkan keahlian khusus, biaya yang besar, dan teknologi canggih agar hasilnya dapat dinikmati. Untuk itu Kh!l4f4h sebagai wali rakyat akan melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan mandiri yang hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung, seperti subsidi energi, listrik, dsb. Atau secara tidak langsung, seperti jaminan gratis layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Karena itu untuk kasus PT. Freeport, Kh!l4f4h hanya akan menetapkan 2 kebijakan:
1. PT. Freeport harus hengkang dari Grasberg dan kawasan sekitarnya dengan Kh!l4f4h membeli peralatan yang ada.
2. PT. Freeport menjadi buruh Kh!l4f4h dengan akad ijarah.
Jika negeri ini sudah berkedaulatan penuh atas sumber daya alam, posisi Kh!l4f4h akan memiliki power di kancah perpolitikan internasional. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam Kh!l4f4h akan menjamin pengelolaan SDA benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.
Seperti inilah kekuatan Kh!l4f4h dalam mengelola SDA, tidak hanya membawa kebaikan umat dan negara, namun menjadikan sebuah negara barganing position yang disegani dan ditakuti dunia internasional.
Wallahualam bissawab. [Ni]
0 Comments: