Headlines
Loading...
Oleh. Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban)

Baru berjalan beberapa Minggu sejak WHO secara resmi mengumumkan berakhirnya darurat kesehatan global Covid-19, yaitu pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu. Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, selama setahun terakhir, WHO dan komite ahli daruratnya telah menganalisis data Covid-19 untuk memutuskan kapan waktu yang tepat untuk menurunkan tingkat kewaspadaannya. Maka ketika para ahli merekomendasikan kepada Tedros bahwa Covid-19 tidak lagi memenuhi syarat sebagai keadaan darurat global dan dia menerima saran itu. (kompas.id,6/5/2023).

Berakhirnya darurat kesehatan global Covid-19 bukan berarti virus itu telah menghilang dari permukaan bumi, banyak ahli yang meyakinkan hal itu akan memakan waktu yang panjang, puluhan tahun. Maka artinya, kewaspadaan harus tetap ditegakkan, yang tadinya menjadi darurat global, kini menjadi darurat bersama bagi setiap negara, artinya bergantung dari negara tersebut untuk menginterpretasikan seberapa darurat bagi negaranya demikian pula diserahkan penanganannya sekaligus pada negara itu sendiri. Pandemi menjadi endemi. 

Maka, untuk melalui masa transisi itu banyak negara menyikapinya berbeda-beda, lagi-lagi Indonesia tergagap sama seperti saat virus Covid-19 masuk pertama kali di negara ini. Alih-alih diumumkan apa saja yang akan dilakukan pemerintah selain tentu saja tidak lagi menjadikan vaksin sebagai program nasional dan mereka yang terpapar tidak lagi mendapat subsidi, ada yang lebih menyayat hati yaitu pemberian tunjangan baru kepada PNS. 

Kapitalisme: Penguasa Tidak Peka adalah Keniscayaan

Pemerintah akan memberikan 'tunjangan' baru kepada para PNS pada 2024. 'Tunjangan' tersebut akan diberikan kepada PNS Kementerian/Lembaga (K/L). Bentuknya adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang diteken oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut ditetapkan sesuai dengan provinsi PNS tersebut bertugas. Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulan di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja. Diasumsikan 22 hari kerja maka perorang perhari menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan. 

Tambahan biaya makan ini tertinggi ada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari,  terendah sebesar Rp 18 ribu per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan. Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima sebesar Rp 19 ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 418 ribu per bulan (detik.com, 13/5/2023). 

Bagaimana pula dengan status negeri ini sebagai negara dengan kemiskinan ekstrim? Tentunya bukan lagi banyak yang kekurangan makan, tapi hingga tataran stunting yang artinya kurang gizi. Negara hanya sibuk dengan subsidi dan berbagai bantuan tunai, solusi yang hanya menyentuh permukaan, dasarnya terabaikan. 

Begitu istimewanya ASN di negeri ini, pantas saja setiap tahun yang memimpikan lowongan kerja menjadi ASN semakin banyak. Tak hanya hari tua yang dijamin dengan adanya tunjangan hari tua, mereka yang tingkat eselon I dan II juga mendapatkan tunjangan mobil listrik, lengkap dengan tunjangan biaya ongkos kirim, perawatan, BBM dan pengurusan kelengkapan dokumennya. Secara nominal ada kenaikan dibandingkan tahun lalu. 

Meski juga banyak potongan dari bermacam-macam pajak, perlakuan istimewa bagi para ASN cukup memberikan rasa perih di hati rakyat seperti luka terpercik air garam. Hal ini wajar, lapangan pekerjaan begitu sulit didapat, kalaulah ada tidak sesuai ekspektasi, kalau tidak sesuai dengan keahlian ya menjadi buruh. Belum lagi dengan tingginya biaya hidup dan berbagai kebutuhan komunal seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, perumahan, sandang dan pangan. 

Dan bisa dipastikan, kapitalisme yang diadopsi negara ini sebagai sistem pengaturan perekonomian lah yang menjadi biang kerok. Selalu ada manfaat materi yang akan di dapat oleh negara saat mengesahkan sebuah kebijakan. Nyatanya setiap peraturan menteri adalah payung bagi legalnya pemerintah menerapkan setiap kebijakan, setidaknya ada tambahan  besaran pungutan pajak. Contoh tunjangan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai), apakah hanya ASN yang mendapatkan manfaat? Tentu tidak, melainkan perusahaan motor listrik yang sudah sejak lama berinvestasi di Indonesia. 

Peran negara memang sangat minim, inilah rumus baku kapitalisme, roda perekonomian diserahkan kepada para pemodal besar yang lagi-lagi dengan payung undang-undang mereka bisa menguasai kepemilikan umum yang semestinya menjadi hajat hidup orang banyak. Kepekaan perlahan luntur seiring dengan kebijakan-kebijakan yang terus berpihak kepada pengusaha ini. Tak sedikit dari penguasa negeri ini pun bagian dari pengusaha yang mendapatkan remah-remah keuntungan saat mereka berkuasa. 

Islam Lahirkan Kesejahteraan Hakiki

Rasulullah Saw bersabda,"Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya dan kemiskinannya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam). 

Bukankah ini satu ancaman yang tidak remeh temeh? Bagi pemimpin yang bertakwa cukuplah hadis ini membuat ia tersungkur melakukan pertaubatan. 

Namun sekulerisme yang menjiwai kapitalisme dan demokrasi justru melahirkan pemimpin yang lalai. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok beralih kepada negara, salah satunya pangan, maka selain memajukan swadaya pengelolaan pertanian, kebun, hasil laut, dan berbagai tambang yang menjadi kepemilikan umum juga membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin, melalui lowongan BUMN, ASN, atau bagi yang ingin bekerja mandiri bisa diberi modal oleh negara baik modal bergerak maupun tidak bergerak. 

Ketika tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok sudah beralih kepada negara, otomatis individu rakyat akan ringan bebannya. Semua pekerjaan asalkan halal cukup untuk menafkahi keluarga dan orang-orang yang ada di bawah tanggungannya. ASN bukan satu-satunya pekerjaan yang jamin sejahtera, meskipun hanya pemburu belut di sawah. 

Negara akan tegas memberlakukan kepemilikan negara dan umum tidak dikuasai asing, tidak bekerja sama dengan organisasi internasional apapun dengan dalil perbaikan nasib, bahkan ekspor impor negara yang langsung menghandle sebab ada ketentuan syariat terhadap negara yang boleh bekerjasama dengan Islam. 

Negara akan memberikan sanksi hukum yang tegas, termasuk dalam praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan syariah, seperti korupsi, rasu'ah, penimbunan, pematok harga, transaksi riba dan sebagainya. Dengan pengaturan ini, maka kesejahteraan hakiki akan dirasakan setiap orang. Dan hal ini hanya bisa terwujud jika syariat Islam kafah menjadi asas pengaturannya. Wallahu a'lam bish showab. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: