Headlines
Loading...
Oleh. Irmawati 
(Aktivis Dakwah Kampus)

Tercatat jumlah pengangguran pada tahun 2023 sebanyak 7.99 juta. Jumlah tersebut dilihat setara dengan 5.45 persen dari sebanyak 146,62 juta orang angkata kerja. Jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya jumlah pengangguran mengalami penurunan misalnya pada tahun 2022 sekitar 410 ribu orang dari 8,40 Juta jiwa menjadi 7,99 juta orang ditahun ini.  

Jika dilihat secara rinci sebenarnya jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 211,59 juta orang pada februari 2023. Dari jumlah tersebut 146,62 juta orang termasuk kategori angkatan kerja dan sebanyak 64,97 juta orang bukan angkatan kerja. 

Artinya,  Dari jumlah 146,62 jumlah angkatan kerja sebanyak 7,99 juta orang pengangguran dan 138,63 juta orang merupakan pekerja  dengan kategori 92,12 juta orang sebagai pekerja penuh, 36,88 sebagai pekerja paruh waktu, dan 9,59 juta orang sebagai setengah pengangguran (CNN Indonesia.com,  05/05/2023).

Seperti yang dikemukakan oleh Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud, bahwa jumlah pengangguran terbuka mengalami penurunan sebanyak 8,42 juta orang atau sebanyak 5,66 persen pada bulan februari 2023 jika dibandingkan dengan data pada bulan Agustus tahun 2022.

Selain itu, BPS juga mencatat jumlah pekerja informal mengalami kenaikan sedangkan pekerja formal justru mengalami penurunan . 

Koordinator Bidang Maritim, investasi, dan Luar negri Shinta W. Kamdani mengatakan,  bahwa kinerja produk domestik bruto (PDB) pada kuartal I tahun 2023 tumbuh 5,03 persen. Pada tahun ini, Inflasi, pengetatan moneter, dan resiko krisis ekonomi masih tinggi sehingga kecepatan pertumbuhan demand pasar, baik di dalam maupum luar negri menjadi relative lambat. Apalagi pemerintah menerapkan kebijakan neraca komoditas yang secara riil mempengaruhi kelancaran pasokan bahan baku atau penolong impor untuk industri manufaktur (Bisnis.Com, 06/06/2023).

Miris melihat fenomena penganguran yang terjadi di negri ini, tidak kunjung usai bahkan dipandang sebagai hal biasa. Hal ini terjadi karena banyak dari nikmat yang Allah karuniakan, namun manusia memilih untuk menyia-nyaiakannya.

Padahal dalam penciptaan manusia, Allah sekaligus juga menciptakan Sumber Daya Alam di bumi ini yang besar untuk bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia. 

Namun, hal ini menjadi hal wajar di negri yang memberlakukan sistem kapitalisme mengakibatkan banyak terjadi berbagai ketimpangan hingga kemiskinan yang merajalela karena bolehnya penguasaan individu atas sebagian orang yang lain.

Dalam sistem kapitalisme pertumbuhan ekonomi yang tinggi dipandang sebagai jalan untuk mencapai kesejahteraan. Namun faktanya, kekayaan tersebut hanya mampu dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki keunggulan dalam bidang ekonomi yaitu pemilik modal.

Walhasil penyebab utama meningkatnya jumlah pengangguran di negri ini adalah pemberlakuan kapitalisme, yang telah gagal mewujudkan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat.  

Selain itu, penyebab tingginya pengangguran adalah kurikulum yang digunakan oleh sekolah-sekolah kejuruan mengalami kekeliruan rancangan dalam kaitannya program pembangunan. Hal ini ditandai dengan jumlah angkatan kerja terus bertambah jauh lebih besar dibandingkan dengan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah bersifat abai  dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyatnya. Mirisnya pemeritah justru memberikan kepada koorporasi dengan membuka investasi yang besar bagi mereka , serta menyerahkan serapan tenaga kerja pada mekanisme pasar.  

Hal ini memberikan gambaran lemahnya industrilisasi negri ini yang menitikberatkan pada pesanan oligarki bukan pada kebutuhan. Sehingga sistem kapitalisme secara nyata memberikan kesengsaraan yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian Negara. Hingga dampak akhirnya semakin banyaknya tindakan kriminalitas.

Berbeda dengan Islam. Islam mengharuskan negara menyediakan lapangan pekerjan dengan seluas-luasnya bagi rakyat. Jual beli rill akan dipermudah dalam berbagai sektor baik sektor pertanian, perdagangan industri dan jasa. Selain itu, rakyat juga dipemudah untuk membuat usaha sendiri. 

Adapun pengaturan kepemilikan umum  seperti tambang emas, nikel, aspal, dan lainnya dikuasai oleh negara yang hasilnya digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara melarang penyerahan barang tambang kepada pihak swasta ataupun para oligarki dengan dalih apaupun. Sebab kepemilikan umum telah jelas jenis dan karakteristiknya sesuai dengan hukum Islam. 

Dengan mekanisme tersebut maka pengangguran dapat diatasi, rakyat akan sejahtera dibawah naungan Islam. Wallahu A’lam bish showab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: