Headlines
Loading...

Oleh. Ika Kartika Sari

Dalam kapitalisme, apapun bisa terjadi, termasuk perdagangan manusia. Sistem ini menjadikan bisnis haram tersebut sebagai salah satu cara untuk meraup keuntungan materi. Sebanyak 20 orang WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka disekap di Myawaddy, Myanmar dengan modus dipekerjakan dengan gaji dan bonus besar. Kenyataannya, 20 WNI tersebut telah disiksa, dipekerjakan dan diperbudak di Myanmar. Korban sendiri tidak tahu jikalau akan dijadikan sebagai bahan perdagangan orang. Ke-20 WNI sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator marketing, tapi nyatanya justru dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku kejahatan penipuan online (kompastv, 12/5/2023). 

Diketahui bahwa selama periode 2020-2023, sebanyak 300 WNI diduga telah menjadi korban perdagangan orang, demikian laporan dari KBRI Yangoon.

Disadari atau tidak, kemiskinan telah mendorong masyarakat untuk mencari pekerjaan hingga ke negara lain. Negara pun membolehkan sebab menguntungkan, ini terlihat dari adanya devisa yang masuk ke dalam negeri. Padahal kurangnya perlindungan terhadap WNI yang bekerja ke luar negeri, menjadikannya sangat rentan sebagai korban perdagangan orang.

Mirisnya, pemerintah dengan sistem kapitalisme menjadikan rakyat hanya sebagai pasar. Pemerintah menjadikan negara sebagai alat bisnis. Dan kapitalisme memandang sumber kebahagiaan hanyalah kekayaan materi sebesar-besarnya. Para penguasa berubah menjadi pelayan untuk kepentingan oligarki dan pemilik modal, bukan kepentingan rakyat. 

Di sisi lain, pemerintah abai dalam mensejahterakan rakyatnya, tak mampu memberikan lapangan kerja yang memadai. Malah justru menciptakan harga kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan yang mahal untuk rakyatnya.

Persoalan perdagangan dalam sistem kapitalisme hanya akan selesai jika sistem Islam diterapkan. Dalam sistem Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya dan pihak yang meriayah masyarakat hingga ke individu-individunya. Islam menyerahkan kekuasaan untuk meriayah kepada kepala negara yaitu khalifah sebagai imam atau pemimpin kaum muslimin. Kepala negara harus melindungi rakyatnya dari mara bahaya. 

Khalifah harus memenuhi segala kebutuhan masyarakat sesuai dengan syariat Islam, seperti jaminan kebutuhan pokok dan menuntaskan kemiskinan, menjamin keamanan, pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat. Penguasa dalam Islam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan kepada masyarakat luas. Semoga tidak lama lagi, hukum-hukum Islam bisa diterapkan di muka bumi ini. [my]

Baca juga:

0 Comments: