OPINI
Akankah Sistem Perbankan Membangkrutkan Indonesia?
Oleh. Ir. H. Izzah Istiqamah (Pengamat Ekonomi)
Bank menjadi salah satu tempat aman yang dipercaya masyarakat untuk menyimpan uang dan kekayaan di zaman modern seperti saat ini. Maka ketika masyarakat yang beragama Islam ragu-ragu menabung di bank yang tidak berbau Islam, akhirnya muncullah bank syariah di tengah-tengah umat yang dipercayai untuk menyimpan uang dan segala data yang berkaitan dengannya.
Namun sangat disayangkan baru-baru ini terjadi eror di BSI (Bank Syariah Indonesia). Pengamat Perbankan Doddy Ariefianto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut melakukan investigasi merespon kendala yang dialami sistem Bank Syariah Indonesia (BSI). Karena ada dugaan kebocoran 15 juta data nasabah BSI (Liputan6.com, 13/5/2023)
Selain itu, akibat hal ini membuat salah satu pengamat teknologi dari ICT Institut, Heru Sutadi menjelaskan, bahwasanya apa yang terjadi di BSI sangat mungkin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat ke sistem perbankan (TEMPO.CO, 14/5/2023 ).
Gangguan sistem BSI memunculkan pertanyaan atas kemampuan negara melindungi data rakyat. Selain itu juga tentang tanggung jawab negara atas kerugian yang ditanggung nasabah. Seandainya gangguan ini berjalan terus menerus akan banyak terjadi kerugian rakyat akibat terhentinya aktivitas perusahaan karena dana mengalami kesulitan dalam pencaiaran.
Pada prinsipnya, seperti tertuang pada undang-undang perbankan, secara umum, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di sisi lain, bank sebagai sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya dan didirikan berbentuk perseroan terbatas, tentunya berorientasi pada keuntungan belaka. Hal ini menjadi bertolak belakang. Di satu sisi ingin mewujudkan peningkatan taraf hidup rakyat banyak, di satu sisi lainnya, bank sendiri berorientasi mencari keuntungannya sendiri. Maka bisa disimpulkan bank adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha lainnya yang berorientasi pada keuntungan semata.
Bank ini merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, sistem perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan bank saling terkait, jika saja ada satu bank yang kolaps tentunya akan mempengaruhi bank yang lainnya.
Inilah fakta praktik perbankan di dalam sistem negara sekuler kapitalis, dimana negara berlepas tangan atas berbagai permasalahan yang terjadi pada rakyatnya termasuk permasalahan pelayanan perbankan dan keamanan data rakyat.
Berbeda dalam sistem Islam, eksistensi bank konvensional dalam sistem Islam harus ditiadakan karena melakukan transaksi perbankan yang didasarkan pada riba. Padahal ini bertentangan dengan hukum Islam yang secara tegas mengharamkan praktik tersebut. Allah SWT berfirman yang artinya: " … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (TQs al-Baqarah: 275).
Kelak di negara Islam, tidak akan ada bank syariah seperti saat ini. Karena keberadaan bank, baik bank konvensional maupun bank syariah tidak dibutuhkan lagi untuk aktivitas perdagangan (a’mal tijariyah).
Karena faktanya, aktivitas perdagangan di dalam perbankan saat ini seperti akad mudharabah, murabahah dan musyarakah selama ini banyak terjadi penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) yang menimbulkan keraguan (syubhat) pada bank syariah.
Transaksi perdagangan di dalam sistem Islam akan dilakukan melalui syirkah-syirkah yang legal menurut hukum Islam. Sementara jasa-jasa perbankan akan diambil alih oleh bank negara sebagai bagian dari Baitul Mal. Layanan perbankan oleh bank negara yang menjadi bagian dari Baitul Mal tentunya akan diberikan dengan layanan yang terbaik di era digital. Prinsipnya negara memberikan layanan terbaik dengan teknologi dan keamanan terbaik.
Banyaknya permasalahan yang terjadi pada sistem perbankan saat ini seperti hutang ribawi yang menyusahkan rakyat, peretasan bank syariah atau gangguan atas pelayanan perbankan yang lain dipastikan tidak akan terjadi pada sistem Islam.
Berbagai permasalahan akan diminimalisir sehingga tidak akan terjadi kerugian rakyat akibat terhentinya aktivitas perusahaan karena dana mengalami kesulitan dalam pencairan yang bisa mengakibatkan perusahaan-perusahaan mengalami kebangkrutan.
Hal ini karena di dalam sistem Islam, tugas negara adalah melayani sebaik mungkin seluruh kebutuhan masyarakat dan menjaga keamanannya baik dalam permasalahan keamanan harta, jiwa dan berbagai kegiatan muamalah yang lainnya.
Sistem Islam mewajibkan negara menjamin keamanan seluruh kepentingan rakyatnya, termasuk dalam hal menjaga data rahasia negara. Demikian juga setiap individu , termasuk para pegawai negara harus amanah dan profesional untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat negara Islam. Wallahu a'lam bi ash-shawab. [ry]
0 Comments: